Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-09-2015 — Putus : 22-10-2015 — Upload : 04-12-2015
Putusan PA PINRANG Nomor 638/Pdt.G/2014/PA.Prg.
Tanggal 22 Oktober 2015 — PENGGUGAT TERGUGAT I DKK TURUT TERGUGAT I DKK
390
  • 638/Pdt.G/2014/PA.Prg.
Register : 02-02-2016 — Putus : 16-03-2016 — Upload : 31-03-2016
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 25/Pdt.G/2016/PTA.Mks
Tanggal 16 Maret 2016 — H. Abdul Halim bin H. Mappe Vs Hj. Nurung binti H. Mappe, Dkk
3926
  • Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrangselanjutnya disebut Turut Tergugat IX / Turut Terbanding IX ;Pengadilan Tinggi Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari semua surat yang berhubungan denganperkara ini.DUDUK PERKARAMengutip uraian sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan AgamaPinrang Nomor 638/Pdt.G/2014/PA.Prg., tanggal 22 Oktober 2015 Masehi. yangbertepatan dengan tanggal 9 Muharram 1437 Hijriyah. yang amarnya berbunyisebagai berikut :1.
    Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.481.000, ( tiga juta empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah ).Bahwa, terhadap putusan tersebut, Pembanding tidak puas danmengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Makassar melaluiPengadilan Agama Pinrang sesuai Akta Permohonan Banding Nomor 638/Pdt.G/2014/PA.Prg, tanggal 3 November 2015 dan permohonan banding tersebuttelah disampaikan kepada Terbanding sesuai Surat Pemberitahuan PernyataanBanding Nomor 638/Pdt.G/2014
    /PA.Prg, tanggal 4 Januari 2016 ;Bahwa, Pembanding tidak melengkapi permohonan bandingnya denganmemori banding sebagaimana surat pernyataan Panitera Pengadilan AgamaPinrang tidak memasukan memori banding Nomor 638/Pdt.G/2014/PA.Prg.
    /Pdt.G/2014/PA.Prg, tanggal 22 Oktober 2015 Masehi, yangbertepatan dengan tanggal 9 Muharram 1437 Hijriyah.
    /Pdt.G/2014/PA.Prg, tanggal 22 Oktober 2015 Masehi, yang bertepatan dengantanggal 9 Muharram 1437 Hijriyah, dapat dipertahankan dan dikuatkanMenimbang, bahwa sehubungan perkara ini masalah kewarisanberdasarkan ketentuan Pasal 192 ayat (1) Rbg. pihak Penggugat/Pembandingadalah pihak yang kalah, maka Penggugat/Pembanding dihukum untuk membayarbaiaya perkara pada tingkat banding ;Mengingat segala peraturan PerundangUndangan yang berhubungandengan perkara ini.MENGADILI1.