Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-10-2012 — Putus : 19-02-2013 — Upload : 04-06-2013
Putusan PA SAMBAS Nomor 644/Pdt.G/2012/PA.Sbs
Tanggal 19 Februari 2013 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
100
  • 644/Pdt.G/2012/PA.Sbs
    Simpang Empat, RT.07/RW.01, Desa Simpang Empat, Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas,sekarang tidak diketahui tempat tinggalnya di seluruh wilayah RepublikIndonesia, sebagai "'Tergugat"' ;Pengadilan Agama tersebut ;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara ;Telah mendengar keterangan Penggugat dan para saksi di persidangan ;TENTANG DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Penggugat berdasarkan surat gugatannya tertanggal 03 Oktober2012 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Sambas, dengan Nomor:644
    /Pdt.G/2012/PA.Sbs, telah mengemukakan halhal sebagai berikut :1.
    dilangsungkanuntuk didaftarkan dan dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan,Penggugat datang menghadap di muka persidangan, sedangkan Tergugat tidak datang dantidak pula menyuruh orang lain untuk menghadap di muka persidangan sebagai wakil ataukuasanya, meskipun menurut relaas Nomor : 644
    /Pdt.G/2012/PA.Sbs, tanggal 08 Oktober2012 dan 08 Nopember 2012, Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut, dan tidakternyata tidak datangnya itu disebabkan oleh suatu alasan yang sah, sehingga tidak layakdilakukan medias;1.