Ditemukan 21 data
80 — 42
65/G/2013/PTUN-BDG
173 — 100 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan PTUN Bandung Nomor: 65/G/2013/PTUN BDG tanggal 2Desember 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, denganobyek sengketa berupa Laporan Hasil Audit Dalam RangkaPenghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) Atas KasusHalaman 15 dari 35 halaman.
fungsinya, Tergugat mempunyai kewenanganmeminta keterangan tentang tindak lanjut hasil pengawasan, baikhasil pengawasan Tergugat sendiri maupun hasil pengawasanBadan Pemeriksa Keuangan, dan lembaga pengawasan lainnya.Hal ini senada dengan keterangan Ahli Dewi Kania Sugihartiyang menyatakan bahwa laporan hasil pengawasan hanyabersifat informasi yang dituangkan dalam bentuk laporan yangharus ditindaklanjuti oleh pejabat yang berwenang karena masihberupa rekomendasi,(Vide Putusan PTUN Bandung Nomor: 65
/G/2013/PTUN BDG,halaman 97);Selanjutnya Majelis Hakim PTUN Bandung dalam pertimbanganhukumnya menyatakan:..Majelis berpendapat bahwa laporan hasil audit dalam bentukapapun yang dilakukan oleh Tergugat hanyalah bersifatrekomendasi yang pelaksanaannya tidak serta merta tetapiHalaman 16 dari 35 halaman.
;(Vide Putusan PTUN Bandung Nomor: 65/G/2013/PTUN BDG,halaman 100101);Amar Putusan:MENGADILIDALAM EKSEPSI: Mengabulkan Eksepsi Tergugat; Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung secaraabsolut tidak berwenang mengadili Perkara No:65/G/2013/PTUNBDG;(Vide Putusan PTUN Bandung Nomor: 65/G/2013/PTUN BDG,halaman 107) ;Putusan PTUN Jambi Nomor: 22/G/2013/PTUN.JBI tanggal 21Januari 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap dengan objeksengketa berupa Laporan Hasil Audit Dalam RangkaPenghitungan Kerugian
158 — 216
tentang tindaklanjut hasil pengawasan, baik hasil pengawasan Tergugat sendiri maupun hasilpengawasan Badan Pemeriksa Keuangan, dan lembaga pengawasan lainnya.Hal ini senada dengan keterangan Ahli Dewi Kania Sugiharti yangmenyatakan bahwa laporan hasil pengawasan hanya bersifat informasiyang dituangkan dalam bentuk laporan yang harus ditindaklanjuti olehpejabat yang berwenang karena masih berupa rekomendasi; Hal. 19 dari 74 halaman Putusan Perkara No.22/G/2014/PTUN PTK(Vide Putusan PTUN Bandung Nomor: 65
/G/2013/PTUN BDG, halamanSelanjutnya Majelis Hakim PTUN Bandung dalam pertimbangan hukumnyamenyatakan: ,..Majelis berpendapat bahwa laporan hasil audit dalam bentuk apapunyang dilakukan oleh Tergugat hanyalah bersifat rekomendasi yangpelaksanaannya tidak serta merta tetapi masih memerlukan tindak lanjutdari pimpinan instansi yang diaudit maupun dari pihak yang meminta untukmelakukan audit.
Kejaksaan Negeri Cianjur untuk dapatmenimbulkan akibat hukum bagi Penggugat... ; (Vide Putusan PTUN Bandung Nomor: 65/G/2013/PTUN BDG, halaman100101); Amar Putusan:MENGADILIDALAM EKSEPSI: Mengabulkan Eksepsi Tergugat; Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung secara absoluttidak berwenang mengadili Perkara No: 65/G/2013/PTUNBDG; (Vide Putusan PTUN Bandung Nomor: 65/G/2013/PTUN BDG, halamanPutusan PTUN Jambi Nomor: 22/G/2013/PTUN.JBI tanggal 21 Januari2014 yang telah berkekuatan hukum tetap
219 — 182
pihak yang memohon audit maupun pihaklain yang terkait ; Menimbang, bahwa pendapat Tergugat/Pembanding dalam memoribandingnya tersebut Majelis Hakim dapat menerimanya karena telahtepat dan benar dan oleh karena itu pendapat itu diambil alih olehPengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sebagai pendapat sendiridan menjadi pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini ;(vide halaman 9 s.d. 10 Putusan Pengadilan Tinggi Tata UsahaNegara Jakarta Nomor: 197/B/2002/PT.TUN.JKT) ; b Putusan PTUN Bandung Nomor: 65
/G/2013/PTUN BDG tanggal 2 Desember 2013 yangtelah berkekuatan hukum tetap (inkracht vangewijsde), dalam pertimbangan hukumnyadisebutkan6868...Majelis berpendapat bahwa laporan hasil audit dalam bentukapapun yang dilakukan oleh Tergugat hanyalah bersifat rekomendasiyang pelaksanaannya tidak serta merta tetapi masih memerlukantindak lanjut dari pimpinan instansi yang diaudit maupun dari pihakyang meminta untuk melakukan audit.
MeningkatkanKualitas Peradilan TUN dengan Persamaan Persepsi dalamPenerapan Hukum", Paparan dalam Rakernas di Palembang, 610Oktober 2009, halaman 67), maka Majelis sependapat dengan dalileksepsi Tergugat bahwa obyek sengketa berupa laporan hasil audityang dikeluarkan oleh Tergugat belum bersifat final karena masihmemerlukan tindak lanjut dari instansi lain selain Tergugat yaituKejaksaan Negeri Cianjur untuk dapat menimbulkan akibat hukumbagi Penggugat... ; (vide halaman 100 s.d. 101 Putusan PTUN Bandung Nomor: 65
/G/2013/PTUN BDG) ; 2222nenne cence cencec Putusan PTUN Jambi Nomor: 22/G/2013/PTUN.JBI tanggal 21 Januari 2014 yang telahberkekuatan hukum tetap (inkracht vangewijsde), dalam pertimbangan hukumnyadisebutkan : Menimbang, bahwa lebih lanjut Majelis Hakim berpendapatLaporan hasil Audit Investigatif yang menjadi Obyek Sengketa a quo7070tidak mempunyai akibat hukum apapun sejak diterbitkannya baikterhadap Penggugat ataupun subyek hukum lain, karena suatu HasilAudit Investigasi yang dikeluarkan oleh Tergugat
ARYANTO PRAMETU
Tergugat:
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat
355 — 310
Putusan PTUN Bandung Nomor : 65/G/2013/PTUN BDG tanggal2 Desember 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrachtvan gewijsde), dalam pertimbangan hukumnya disebutkan:..Majelis berpendapat bahwa laporan hasil audit dalam bentukapapun yang dilakukan oleh Tergugat hanyalah bersifatrekomendasi yang pelaksanaannya tidak serta merta tetapi masihmemerlukan tindak lanjut dari pimpinan instansi yang diauditHalaman 35 dari 65 halaman Putusan Nomor : 29/PLW/2021/PTUN.MTRmaupun dari pihak yang meminta untuk
(vide halaman 100 s.d. 101 Putusan PTUN Bandung Nomor:65/G/2013/PTUN BDG)c. Bahwa kaidah hukum yang senada dengan putusanputusantersebut di atas, juga telah digunakan dalam Putusan PengadilanTinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor:197/B/2002/PT.TUN.JKT tanggal 17 Desember 2002 yang telahberkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan PutusanPTUN Jambi Nomor: 22/G/2013/PTUN.JBI tanggal 21 Januari2014 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).11.
513 — 430 — Berkekuatan Hukum Tetap
TIDAKBERSIFAT INDIVIDUAL DAN TIDAK BERSIFAT FINAL sebagaimanatelah diputus dalam beberapa putusan pengadilan dengan obyek sengketayang serupa dengan perkara a quo (berupa LHPKKN) yaitu:a) Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 197/B/2002/PT.TUN.JKT tanggal 17 Desember 2002 yang telahberkekuatan hukum tetap, pada pokoknya menyatakan bahwa laporanhasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukanoleh BPKP tidak bersifat final (Bukti TI,TH8);b) Putusan PTUN Bandung Nomor: 65
/G/2013/PTUN BDG tanggal2 Desember 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan obyeksengketa berupa Laporan Hasil Audit Dalam Rangka PenghitunganKerugian Keuangan Negara (LHPKKN) Atas Kasus Dugaan TindakPidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Operasional DirekturPerusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mukti KabupatenCianjur Tahun Anggaran 2008 s.d. 2010;Dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim PTUN Bandungberpendapat bahwa:..Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 54 ayat (1) PP60/2008
/G/2013/PTUN BDG,halaman 97);Selanjutnya Majelis Hakim PTUN Bandung dalam pertimbanganhukumnya menyatakan:*...Majelis berpendapat bahwa laporan hasil audit dalam bentuk apapunyang dilakukan oleh Tergugat hanyalah bersifat rekomendasi yangpelaksanaannya tidak serta merta tetapi masih memerlukan tindak lanjutdari pimpinan instansi yang diaudit maupun dari pihak yang memintauntuk melakukan audit.
(Vide Putusan PTUN Bandung Nomor: 65/G/2013/PTUN BDG,halaman 100101);Amar Putusan:MENGADILIDALAM EKSEPSI:Mengabulkan Eksepsi Tergugat;Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung secara absolut tidakberwenang mengadili Perkara No: 65/G/2013/PTUNBDG.
(Vide Putusan PTUN Bandung Nomor: 65/G/2013/PTUN BDG, halaman107);CcPutusan PTUN Jambi Nomor: 22/G/2013/PTUN.JBI tanggal 21Januari 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan obyek sengketa berupaLaporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negaraatas Dugaan Penyimpangan Pengadaan Kapal 3 GT di Dinas Kelautan danPerikanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2011;Dalam pertimbangan Hukumnya Majelis Hakim PTUN Jambi Nomor:22/G/2013/PTUN.JBI menyebutkan bahwa:Menimbang
180 — 87 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 197 K/TUN/2017Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sebagai pendapat sendiridan menjadi pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini;(vide halaman 9 sampai dengan 10 Putusan Pengadilan Tinggi TataUsaha Negara Jakarta Nomor 197/B/2002/PT.TUN.JKT);Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor 65/G/2013/PTUN BDG tanggai 2 Desember 2013 yang telahberkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), dalampertimbangan hukumnya disebutkan:...Majelis berpendapat bahwa laporan hasil audit
;(vide halaman 100 s.d. 101 Putusan PTUN Bandung Nomor 65/G/2013/PTUN BDG);Putusan PTUN Jambi Nomor 22/G/2013/PTUN.JBI tanggal 21Januari 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht vangewijsde), dalam pertimbangan hukumnya disebutkan:Menimbang, bahwa lebih lanjut Majelis Hakim berpendapatLaporan Hasil Audit Investigatif yang menjadi objek sengketa a quotidak mempunyai akibat hukum apapun sejak diterbitkannya baikterhadap Penggugat ataupun subjek hukum lain, karena suatu hasilaudit investigasi
98 — 103 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 53 K/TUN/2017C.Putusan PTUN Bandung Nomor 65/G/2013/PTUN BDG tanggal 2Desember 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht vangewijsde), dalam pertimbangan hukumnya disebutkan;.. Majelis berpendapat bahwa laporan hasil audit dalam bentukapapun yang dilakukan oleh Tergugat hanyalah bersifatrekomendasi yang pelaksanaannya tidak serta merta tetapi masihmemerlukan tindak lanjut dari pimpinan instansi yang diauditmaupun dari pihak yang meminta untuk melakukan audit.
(vide halaman 100 sampai dengan 101 Putusan PTUN BandungNomor 65/G/2013/PTUN BDG);Putusan PTUN Jambi Nomor 22/G/2013/PTUN.JBI tanggal 21Januari 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht vangewijsde), dalam pertimbangan hukumnya disebutkan;Menimbang, bahwa lebih lanjut Majelis Hakim berpendapatLaporan hasil Audit Investigatif yang menjadi Objek Sengketa a quotidak mempunyai akibat hukum apapun sejak diterbitkannya baikterhadap Penggugat ataupun subjek hukum lain, karena suatu HasilHalaman
223 — 147 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan PTUN Bandung Nomor: 65/G/2013/PTUN BDG tanggal 2Desember 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht vangewijsde), dalam pertimbangan hukumnya disebutkan:...Majelis berpendapat bahwa laporan hasil audit dalam bentukapapun yang dilakukan oleh Tergugat hanyalah bersifatrekomendasi yang pelaksanaannya tidak serta merta tetapi masihmemerlukan tindak lanjut dari pimpinan instansi yang diauditmaupun dari pihak yang meminta untuk melakukan audit.
(vide halaman 100 s.d. 101 Putusan PTUN Bandung Nomor:65/G/2013/PTUN BDG);Halaman 42 dari 79 halaman. Putusan Nomor 279 K/TUN/2016c.
111 — 70
Putusan PTUN Bandung Nomor: 65/G/2013/PTUN BDG tanggal 2Desember 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht vangewijsde), dalam pertimbangan hukumnya disebutkan;..Majelis berpendapat bahwa laporan hasil audit dalam bentuk apapunyang dilakukan oleh Tergugat hanyalah bersifat rekomendasi yangpelaksanaannya tidak serta merta tetapi masih memerlukan tindak lanjutdari pimpinan instansi yang diaudit maupun dari pihak yang memintauntuk melakukan audit.
(vide halaman 100 s.d. 101 Putusan PTUN Bandung Nomor: 65/G/2013/PTUN BDG);d.
ENNY J. A. UMBAS, SE
Tergugat:
KEPALA PERWAKILAN BADAN PENGAWAS KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN PERWAKILAN SULAWESI UTARA
163 — 116
Putusan PTUN Bandung Nomor: 65/G/2013/PTUN BDG tanggal 2Desember 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht vangewijsde), dalam pertimbangan hukumnya disebutkan :..Majelis berpendapat bahwa laporan hasil audit dalam bentukapapun yang dilakukan oleh Tergugat hanyalah bersifatrekomendasi yang pelaksanaannya tidak serta merta tetapi masihmemerlukan tindak lanjut dari pimpinan instansi yang diauditmaupun dari pihak yang meminta untuk melakukan audit.
(vide halaman 100 s.d. 101 Putusan PTUN Bandung Nomor:65/G/2013/PTUN BDG) nn enn nnn nnnnnnnnnnn ene ecccceeec.
140 — 247
Putusan PTUN Bandung Nomor: 65/G/2013/PTUN BDG tanggal 2Desember 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht vangewjsde), dalam pertimbangan hukumnya disebutkan:..Mayelis berpendapat bahva laporan hasil audit dalam bentukapapun yang dilakukan oleh Tergugat hanyalah bersifatrekomendasi yang pelaksanaannya tidak serta merta tetapi masihmemerlukan tindak lanjut dari pimpinan instansi yang diauditmaupun dari pihak yang meminta untuk melakukan audit.
(vide halaman 100 s.d. 101 Putusan PTUN Bandung Nomor:65/G/2013/PTUN BDG);c. Bahwa kaidah hukum yang senada dengan putusanputusantersebut di atas, juga telah digunakan dalam Putusan PengadilanTinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 197/B/2002/PT.TUN.JKTtanggal 17 Desember 2002 yang telah berkekuatan hukum tetap(inkracht van gewijsde) dan Putusan PTUN Jambi Nomor:22/G/2013/PTUNJBI tanggal 21 Januari 2014 yang telahberkekuatan hukum tetap (inkracht van gewjsde);9.
81 — 34
audit maupun pihak lainyang terkait;Menimbang, bahwa pendapat Tergugat/Pembanding dalam memori bandingnya tersebutMajelis Hakim dapat menerimanya karena telahtepat dan benar dan oleh karena itu pendapat itudiambil alih oleh Pengadilan Tata Usaha NegaraJakarta sebagai pendapat sendiri dan menjadipertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini;(vide halaman 9 s.d. 10 Putusan PengadilanTinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 197/B/2002/PT.TUN.JKT);Putusan Pengadilan Tata UsahaNegara Bandung Nomor : 65
/G/2013/PTUN BDG tanggal 2 Desember2013 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),dalam pertimbangan hukumnya disebutkan:Hal 63 dari 135 hal Putusan Nomor 156/G/2015/PTUNJKT...Majelis berpendapat bahwa laporan hasil auditdalam bentuk apapun yang dilakukan olehTergugat hanyalah bersifat rekomendasi yangpelaksanaannya tidak serta merta tetapi masihmemerlukan tindak lanjut dari pimpinan instansiyang diaudit maupun dari pihak yang memintauntuk melakukan audit.
(vide halaman 100 s.d. 101 Putusan PengadilanTata Usaha Negara Bandung Nomor : 65/G/2013/PTUN BDG);Gs Putusan Putusan Pengadilan TataUsaha Negara Jambi Nomor : 22/G/2013/PTUN.JBI tanggal 21 Januari2014 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),dalam pertimbangan hukumnya disebutkan:Menimbang, bahwa lebih lanjut Majelis Hakimberpendapat Laporan hasil Audit Investigatif yangmenjadi Objek Sengketa a quo tidak mempunyaiakibat hukum apapun sejak diterbitkannya baikterhadap Penggugat ataupun
146 — 84 — Berkekuatan Hukum Tetap
Untukitu, perbuatan Pejabat TUN yang hanya pemberitahuan atauketerangan saja bukan merupakan Keputusan TUN.Bahwa kaidah hukum mengenai Laporan Hasil Verifikasi yangditerbikan BPKP atas permintaan resmi dari Instnasi Lain(sebagaimana juga obyek sengketa a quodalam hal iniditerbitkan atas permintaan resmi BP Batam) bukanlahKeputusan Tata Usaha Negara karena belum bersifat final dantidak berakibat hukum telah digunakan dalam Putusan PTUNBandung Nomor: 65/G/2013/PTUN BDG tanggal 2 Desember2013 yang telah
158 — 191 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor:65/G/2013/PTUN BDG tanggal 2 Desember 2013, yang telahberkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), dalam pertimbanganhukumnya disebutkan:...Majelis berpendapat bahwa laporan hasil audit dalam bentuk apapunyang dilakukan oleh Tergugat hanyalah bersifat rekomendasi yangpelaksanaannya tidak serta merta tetapi masih memerlukantindaklanjut dari pimpinan instansi yang diaudit maupun dari pihak yangmeminta untuk melakukan audit.
327 — 214 — Berkekuatan Hukum Tetap
(Vide Putusan PTUN Bandung Nomor: 65/G/2013/PTUN BDG,halaman 97).Selanjutnya Majelis Hakim PTUN Bandung dalampertimbangan hukumnya menyatakan:Halaman 151 dari 172 halaman. Putusan Nomor 75 PK/TUN/2015...Majelis berpendapat bahwa laporan hasil audit dalam bentukapapun yang dilakukan oleh Tergugat hanyalah bersifatrekomendasi yang pelaksanaannya tidak serta merta tetapimasih memerlukan tindak lanjut dari pimpinan instansi yangdiaudit maupun dari pihak yang meminta untuk melakukanaudit.
(Vide Putusan PTUN Bandung Nomor: 65/G/2013/PTUN BDG,halaman 100101).Amar Putusan:MENGADILIDALAM EKSEPSI: Mengabulkan Eksepsi Tergugat; Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandungsecara absolut tidak berwenang mengadili Perkara No:65/G/2013/PTUNBDG.
(Vide Putusan PTUN Bandung Nomor: 65/G/2013/PTUN BDG,halaman 107).Putusan PTUN Jambi Nomor: 22/G/2013/PTUN.JBI tanggal 21Januari 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, denganobyek sengketa berupa Laporan Hasil Audit Dalam RangkaPenghitungan Kerugian Keuangan Negara atas DugaanPenyimpangan Pengadaan Kapal 3 GT di Dinas Kelautan danPerikanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran2011 (vide Lampiran IV Memori Kasasi).Dalam pertimbangan Hukumnya Majelis Hakim PTUN JambiNomor: 22/G/2013/PTUN.JBI
JAFET ARNOLD SAMPUL, SH.
Tergugat:
BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN BPKP PERWAKILAN PROVINSI PAPUA
228 — 1939
Putusan PTUN Bandung Nomor: 65/G/2013/PTUN BDG tanggal2 Desember 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrachtvan gewijsde), vide halaman 100 s.d. 101 Putusan PTUN BandungNomor: 65/G/2013/PTUN BDG);22eneeeeeceenneeeeenese. Putusan PTUN Jambi Nomor: 22/G/2013/PTUN.JBI tanggal 21Januari 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht vangewijsde), vide halaman 116 s.d. 117 Putusan PTUN Jambi Nomor:22/G/2013/P TUN. JBI 2nn2ennnnncenn cence cence cece ececenee11.
PIETER THIE
Tergugat:
BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) PERWAKILAN PROVINSI PAPUA BARAT
691 — 806
Putusan PTUN Bandung Nomor: 65/G/2013/PTUN BDG tanggal 2Desember 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht vangewijsde), vide halaman 100 s.d. 101 Putusan PTUN BandungNomor: 65/G/2013/PTUN BDG); e. Putusan PTUN Jambi Nomor: 22/G/2013/PTUN.JBI tanggal 21Januari 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht vangewijsde), vide halaman 116 s.d. 117 Putusan PTUN Jambi Nomor:22/G/2013/PTUN.JBI sebagaimana pertimbangan hukumnya telahdiuraikan secara rinci pada Eksepsi Huruf A di atas; 8.
146 — 204 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan PTUN Bandung Nomor 65/G/2013/PTUN BDG tanggal 2Desember 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht vangewijsde), dalam pertimbangan hukumnya disebutkan:...Majelis berpendapat bahwa laporan hasil audit dalam bentukapapun yang dilakukan oleh Tergugat hanyalah bersifat rekomendasiyang pelaksanaannya tidak serta merta tetapi masih memerlukantindak lanjut dari pimpinan instansi yang diaudit maupun dari pihakyang meminta untuk melakukan audit.
HENDRIK WIJAYA
Tergugat:
KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN PERWAKILAN PROVINSI SULAWESI SELATAN
251 — 151
Putusan PTUN Bandung Nomor: 65/G/2013/PTUN BDG tanggal 2Desember 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht vangewijsde);e.