Ditemukan 2 data
36 — 4
66/PDT/2012/PTK
PUTU SANNomor : 66/PDT/2012/PTK DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESAwo Pengadilan Tinggi Kupang, yang memeriksa danmengadili perkaraperkara Perdata pada Tingkat Banding, yangdilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding telahmenjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalamperkara antara :1.
41 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonanPara Tergugat dan Turut Tergugat, putusan Pengadilan Negeritersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang denganPutusan Nomor 66/PDT/2012/PTK. tanggal 12 September 2012;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Para Tergugat dan Turut Tergugat/Pembanding pada tanggal17 Oktober 2012 kemudian terhadapnya oleh Para Tergugat dan TurutTergugat/Pembanding dengan perantaraan