Ditemukan 2 data
64 — 23
67/PDT/2018/PT KPG
Bahwa dengan adanya Hak Tanggungan sejak akhir tahun 2005sebagaimana dimaksud dalam SERTIPIKAT HAK TANGGUNGAN Nomor03/2006 yang di Bukukan di Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten TimorTengah Utara tanggal 12 Januari 2006 dan SERTIPIKAT HAKTANGGUNGAN Nomor 24/2011, yang di Bukukan di Kantor PertanahanHalaman 4 dari 16 dari Putusan Nomor 67/Pdt/2018/PT KPG(BPN) Kabupaten Timor Tengah Utara tanggal 24 Mei 2011, selakupemegang kedua Hak Tanggungan tersebut adalah PT.
80 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari iniditetapbkan sejumlah Rp1.129.000,00 (satu juta seratus dua puluhsembilan ribu rupiah);Bahwa putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kupangdengan putusan Nomor 67/PDT/2018/PT KPG tanggal 3 Juli 2018:Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepadaPemohon Kasasi pada tanggal 18 Juli 2018, kKemudian diajukan permohonankasasi pada tanggal 31 Juli 2018 sebagaimana ternyata dari Akta PernyataanPermohonan Kasasi