Ditemukan 1 data
9 — 4
674/Pdt.G/2014/PA.Prg.
PUTUSANNomor 674/Pdt.G/2014/PA.Prg.. asl Cpa ll atl asDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Pinrang yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang majelis telah menjatuhkan putusanperkara Cerai Talak antara:XXX, umur 32 tahun, agama Islam, pekerjaan Pedangan mainan anakanak,pendidikan SD, tempat tinggal di Jalan XXX ( KampungBaru ) Kelurahan XXX Kecamatan Watang SawittoKabupaten Pinrang,selanjutnya disebagai Pemohon.melawanXXX, umur 28 tahun
tidak diketahui tempat tinggalnya diwilayah Negara Republik Indonesia,selanjutnya disebagaiTermohon.Pengadilan Agama tersebut;Telah mempelajari suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telah mendengar keterangan Pemohon dan serta para saksi di muka sidang;DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Pemohon dalam surat permohonan tanggal 15Oktober 2014 telah mengajukan permohonan Cerai Talak yang telah didaftar diHal 1 dari 11 No.674/PdtG/2014/PA.Prg.Kepaniteraan Pengadilan Agama Pinrang, dengan Nomor 674
/Pdt.G/2014/PA.Prg. tanggal 15 Oktober 2014 dengan dalildalil sebagai berikut:1.