Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-02-2014 — Putus : 29-04-2014 — Upload : 29-06-2014
Putusan PA BANJARBARU Nomor 68/Pdt.G/2014/PA.Bjb
Tanggal 29 April 2014 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
2110
  • 68/Pdt.G/2014/PA.Bjb
    PUTUSANNomor 68/Pdt.G/2014/PA.Bjb,, = mDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Banjarbaru yang memeriksa dan mengadili perkara perdataCerai Gugat pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara antara:PENGGUGAT, umur 36 tahun, agama Islam, pendidikan SLTA, pekerjaanPegawai Honor pada rumah sakit Jiwa Sambang Lihum,Tempat tinggal di KOTA BANJARBARU, selanjutnyadisebut sebagai Penggugat;MELAWANTERGUGAT, umur 46 tahun, agama Islam, pendidikan STM
    , pekerjaanKaryawan, Tempat tinggal di KUTAI TIMURKALIMANTAN TIMUR, selanjutnya disebut sebagaiTergugat;Pengadilan Agama tersebut;Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara;Setelah mendengar keterangan Penggugat;Setelah memeriksa buktibukti yang diajukan ke persidangan;TENTANG DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 17 Februari2014 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Banjarbaru dengan registerHal. dari 12Nomor 68/Pdt.G/2014/PA.Bjb, tanggal 17
    1 Mengabulkan gugatan Penggugat;2 Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat putus karenaperceraian;3 Membebankan biaya perkara menurut hukum;Subsider:Mohon putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan,Penggugat datang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Tergugat tidak datangdan tidak menyuruh orang lain untuk menghadap sebagai wakilnya, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut, sesuai dengan relaas panggilan Nomor 68
    /Pdt.G/2014/PA.Bjb tanggal 12 Maret 2014 dan tanggal 10 April 2014, sedangkan ternyataketidakhadirannya itu tidak disebabkan oleh suatu halangan sah;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memberikan nasihat kepada Penggugatagar rukun kembali dengan Tergugat, tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa karena Tergugat selama dalam persidangan tidak hadir, makaamanat Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor Tahun 2008 Tentang Mediasitidak bisa dilaksanakan;Menimbang, bahwa telah dibacakan surat gugatan Penggugat