Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-10-2012 — Putus : 11-03-2013 — Upload : 04-06-2013
Putusan PA SAMBAS Nomor 687/Pdt.G/2012/PA.Sbs
Tanggal 11 Maret 2013 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
110
  • 687/Pdt.G/2012/PA.Sbs
    di Dusun Muara Dungun, RT.7/RW.4, Desa Pangkalan Kongsi, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas,sekarang tidak diketahui tempat tinggalnya di seluruh wilayah RepublikIndonesia, sebagai ''Tergugat"';Pengadilan Agama tersebut ;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara ;Telah mendengar keterangan Penggugat dan para saksi di persidangan ;TENTANG DUDUK PERKARANYABahwa Penggugat berdasarkan surat gugatannya tertanggal 23 Oktober 2012 yangdidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Sambas, dengan Nomor:687
    /Pdt.G/2012/PA.Sbs, telah mengemukakan halhal sebagai berikut :1 Bahwa.....1.Bahwa, pada tanggal 15 Juni 2008, Penggugat dan Tergugat telah melangsungkanpernkahan yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, sebagaimana Kutipan Akta Nikah Nomor :393/40/V1/2008, tanggal 23 Juni 2008;Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat tinggal bersama di rumah orang tuaPenggugat / di Desa Pangkalan Kongsi selama 2 tahun dan selama perkawinan telahmelakukan