Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-07-2015 — Upload : 17-09-2015
Putusan PN BEKASI Nomor 716/Pid.Sus/2015/PN.Bks
Tanggal 6 Juli 2015 — PRADIKA DWI BAYA Bin BUDIMAN (Alm)
5112
  • 716/Pid.Sus/2015/PN.Bks
    Hakim Pengadilan Negeri Bekasi dalam tanggal 09 Juni 2015 No. 716/Pid.Sus /2015/PN.BKS sejak tanggal 19 Mei 2015 s/d. tanggal 17 Juni 2015 ;5. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 3 Juli 2015 No. 716/Pid.Sus/2015/PN.BKS sejak tanggal 9 Juli 2015 s/d. tanggal 6 September 2015 ;Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum tetapimenghadap sendiri dipersidangan;Pengadilan Negeri tersebut ;Halaman dari 16 hal. Pts. Pid. No. 716/Pid.Sus/2015/PN.
    Bks.Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi No. 716/Pid.Sus/2015/PN.Bks. tanggal 09 Juni 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim yangakan memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;Setelah membaca berkas perkara tersebut ;Setelah membaca Penetapan Ketua Majelis tentang hari persidangan perkaratersebut ;Setelah mendengar uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakandipersidangan ;Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa dipersidangan ;Setelah mendengar Tuntutan Jaksa