Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 21-07-2014 — Upload : 22-08-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 74/PDT/2014/PTK
Tanggal 21 Juli 2014 — - LUSIA HURE, Cs. vs - EGIDIUS N. S. SADIPUN, SH., Cs.
7847
  • 74/PDT/2014/PTK
    Hal 2 Putusan No. 74/PDT/2014/PTK n= Pengadilan Tinggi tersebut : Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yangbersangkutan dalam perkara ini serta turunan resmi PutusanPengadilan Negeri Maumere tanggal 27 Pebruari 2014 Nomor :46/Pdt.G/2013/PN.MMR; ~ TENTANG DUDUK PERKARANYA :~ Mengutip serta memperhatikan uraianuraian dan pertimbanganpertimbangan yang tercantum dalam turunan resmi putusanPengadilan Negeri Maumere tanggal 27 Pebruari 2014 Nomor : 46 /Pdt.G/ 2013 /PN.MMR, yang amarnya sebagai berikut
    Hal 6 Putusan No. 74/PDT/2014/PTK Bahwa telah terjadi pelanggaran hukum acara yang dilakukanoleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama yaitu:1. Sidang tanggal 23 Desember 2013 dalam hal pemeriksaansaksi yang diajukan oleh para Penggugat tanpa dihadiri olehKuasa Hukum para Tergugat;2. Sidang tanggal 30 Desember 2013 hanya dihadiri olehHakim Anggota II;3.
    Hal 12 Putusan No. 74/PDT/2014/PTK Bahwa keberatankeberatan lainnya dari Pembanding mengenaiyin garap atas obyek sengketa yang belum dibantah melaluikontra memori banding ini dianggap tidak benar dan untuk ituharus ditolak karena para Tergugat terutama Tergugat I jugatidak mendalilkan asalusul perolehan hak atas obyek sengketasebagai alas hak disamping tidak membantah kebenaran bahwaTergugat I bukan ahli waris dari Moat Hure almarhum.
    Hal 22 Putusan No. 74/PDT/2014/PTK~ Mengingat UndangUndang No. 48 tahun 2009, UndangUndangNo.2 tahun 1986 yang telah beberapa kali diubah, terakhir denganUndangUndang No. 49 tahun 2009, R.Bg dan Peraturan PerundangUndangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini; MENGADILI:1. Menerima permintaan banding dari Para Pembandingsemula Para Tergugat I, II dan HI; a 2.
    Hal. 25 Putusan No. 74/PDT/2014/PTK.
Putus : 27-02-2014 — Upload : 24-04-2014
Putusan PN MAUMERE Nomor 46/Pdt.G/2013/PN.MMR
Tanggal 27 Februari 2014 — - EGIDIUS N. S. SADIPUN, SH, CS MELAWAN LUSIA HURE, CS
11545
  • Hal 6 Putusan No. 74/PDT/2014/PTK Bahwa telah terjadi pelanggaran hukum acara yang dilakukanoleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama yaitu:1. Sidang tanggal 23 Desember 2013 dalam hal pemeriksaansaksi yang diajukan oleh para Penggugat tanpa dihadiri olehKuasa Hukum para Tergugat;2. Sidang tanggal 30 Desember 2013 hanya dihadiri olehHakim Anggota II;3.
    Hal 12 Putusan No. 74/PDT/2014/PTK Bahwa keberatankeberatan lainnya dari Pembanding mengenaiyin garap atas obyek sengketa yang belum dibantah melaluikontra memori banding ini dianggap tidak benar dan untuk ituharus ditolak karena para Tergugat terutama Tergugat I jugatidak mendalilkan asalusul perolehan hak atas obyek sengketasebagai alas hak disamping tidak membantah kebenaran bahwaTergugat I bukan ahli waris dari Moat Hure almarhum.
    Hal 22 Putusan No. 74/PDT/2014/PTK~ Mengingat UndangUndang No. 48 tahun 2009, UndangUndangNo.2 tahun 1986 yang telah beberapa kali diubah, terakhir denganUndangUndang No. 49 tahun 2009, R.Bg dan Peraturan PerundangUndangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini; MENGADILI:1. Menerima permintaan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat I, II dan III; 2.
    Hal. 23 Putusan No. 74/PDT/2014/PTK.
    Hal. 25 Putusan No. 74/PDT/2014/PTK.
Putus : 22-06-2015 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3198 K/Pdt/2014
Tanggal 22 Juni 2015 — 1. EGIDIUS N. S. SADIPUN, S.H, dk lawan 1. LUSIA HURE, dkk dan 1. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KANTOR WILAYAH PERTANAHAN PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR cq KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIKKA, dk
10323 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar biayayang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini dihitung sebesarRp1.241.000,00 (satu juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat ,ll dan Ill, Putusan Pengadilan Negeri Maumere tersebut telah dibatalkan olehPengadilan Tinggi Kupang dengan Putusan Nomor 74/PDT/2014/PTK tanggal21 Juli 2014 yang amarnya sebagai berikut:1.Menerima permintaan banding dari Para Pembanding