Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-11-2014 — Putus : 09-12-2014 — Upload : 26-10-2015
Putusan PA ENREKANG Nomor 75/Pdt.P/2014/PA Ek.
Tanggal 9 Desember 2014 — PEMOHON
3711
Register : 10-09-2014 — Putus : 29-09-2014 — Upload : 25-08-2015
Putusan PA PINRANG Nomor 75/Pdt.P/2014/PA.Prg.
Tanggal 29 September 2014 — Pemohon
53
  • No.75/P/2014/PA.Prg.Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mendengar keterangan anak Pemohonbernama yang lahir pada tanggal 21 Juli 1999 yang menerangkan pada pokoknyasebagai berikut:Bahwa calon mempelai wanita/pria adalah anak Pemohon yang lahir pada tanggal21 Juli 1999 (15 tahun, 2 bulan);Bahwa benar calon mempelai wanita hendak menikah dengan seorang pria yangbernama xxx tetapi Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan DuampanuaKabupaten Pinrang menolak untuk melaksanakan pernikahan tersebut, denganalasan
    No.75/P/2014/PA.Prg.tanggal 15 Maret 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan,Catatan Sipil, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan MasyarakatKabupaten Pinrang,bermatrai cukup dan distempel pos telah sesuai aslinyaselanjutnya diberi kode P.2;3.
    No.75/P/2014/PA.Prg.Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan anak Pemohon dan CalonSuaminya mereka telah berpacaran kurang lebih 1 tahun, dan selama berpacaran belum/sudah pernah berhubungan badan;Menimbang, bahwa antara anak Pemohon dengan Calon Suaminya tidak adahalangan untuk melakukan pernikahan, baik menurut ketentuan Hukum Islam maupunmenurut ketentuan Pasal 8 UndangUndang Nomor Tahun 1974 dan atau Pasal 39serta Pasal 40 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa anak Pemohon dan Calon Suaminya
    No.75/P/2014/PA.Prg.3. Memerintahkan kepada Penghulu pada Kantor Urusan Agama Kecamatan SentoloDuampanua untuk melaksanakan pernikahan tersebut;4. Membebankan kepada pemohon untuk biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp.196.000, (seratus sembilan puluh enam ribu rupiah);Demikian penetapan ini dijatuhkan dalam rapat permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Agama Pinrang pada hari Senin tanggal 29 September 2014 Masehibertepatan dengan tanggal 4 Zulhijah 1435 H, oleh kami Hj.
    No.75/P/2014/PA.Prg.