Ditemukan 19 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-04-2014 — Putus : 01-09-2014 — Upload : 29-04-2015
Putusan PA ENREKANG Nomor 75/Pdt.G/2014/PA Ek
Tanggal 1 September 2014 — PEMOHON VS TERMOHON
156
Register : 19-09-2014 — Putus : 11-12-2014 — Upload : 29-04-2015
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 75/G/2014/PTUN.Mks
Tanggal 11 Desember 2014 — 1. Sehuddin.,S.Stp.M.Ap selanjutnya disebut sebagai Penggugat I 2. Syamsuddin Saiful, S.T. selanjutnya disebut sebagai Penggugat II 3. Ir. Sutan Syarif selanjutnya disebut sebagai Penggugat III 4. A.Nurjannatun Ibrahim.S.T. selanjutnya disebut sebagai Penggugat IV 5. Abd Hafid, N, S.E. selanjutnya disebut sebagai Penggugat V 6. Laode Kaimuddin S.IP. selanjutnya disebut sebagai Penggugat VI 7. Sarfika Mahlil,SP, Msi. selanjutnya disebut sebagai Penggugat VII 8. Ir.Askar Lili, S.Hut. selanjutnya disebut sebagai Penggugat VIII 9. Hj. Atika Lili, S.E. selanjutnya disebut sebagai Penggugat IX 10. T.Rahmat.S.Kom. Selanjutnya disebut sebagai Penggugat X 11. Djayana, S.E. Selanjutnya disebut sebagai Penggugat XI 12. Judianto Idrus S.Sos.Msi. Selanjutnya disebut sebagai Penggugat XII 13. Syamsuar Rapi, S.E, M.adm.pemb. Selanjutnya disebut sebagai Penggugat XIII 14. H.Enny Agustina Ashari. Selanjutnya disebut sebagai Penggugat XIV 15. Poniman, S.H. Selanjutnya disebut sebagai Penggugat XV 16. Sahrir, S.Pt. Selanjutnya disebut sebagai Penggugat XVI 17. Mustafik SE,Sip,M.si, Selanjutnya disebut sebagai Penggugat XVII 18. Rikhard S.T. Selanjutnya disebut sebagai Penggugat XVIII 19. Hj.Intan Dianti S.P. Selanjutnya disebut sebagai Penggugat XIX 20. A.M. Hariza S.E.,M.M, Selanjutnya disebut sebagai Penggugat XX 21. Uud Panca, S.Sos. Selanjutnya disebut sebagai Penggugat XXI 22. A.Aspan Pradika, S.Sos. Selanjutnya disebut sebagai Penggugat XXII 23. Mantari, S.Sos. Selanjutnya disebut sebagai Penggugat XXIII 24. Mariama S.E. Selanjutnya disebut sebagai Penggugat XXIV 25. Syahrir Baso Panji, S.Sos. Selanjutnya disebut sebagai Penggugat XXV 26. H. Bahtiar.S.sos.M.M. Selanjutnya disebut sebagai Penggugat XXVI 27. Iqbal Mulianda, S.Hut. Selanjutnya disebut sebagai Penggugat XXVII 28. St Wahidah. Selanjutnya disebut sebagai Penggugat XXVIII 29. Ashari Bakri S.P.si. Selanjutnya disebut sebagai Penggugat XXIX 30. Hasbullah. Selanjutnya disebut sebagai Penggugat XXX 31. Irham selanjutnya disebut sebagai Penggugat XXXI 32. Mappasalang Syahrir.S.Sos selanjutnya disebut sebagai Penggugat XXXII selanjutnya disebut sebagai Para Penggugat M E L A W A N : Bupati Jeneponto Selanjutnya disebut sebagai Tergugat
8134
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar untuk mencoret perkara Nomor : 75/G/2014/P.TUN.Mks dari Buku Register Perkara; ------------------------------------------------------------------------------------------- 3. Membebankan biaya perkara kepada Para Penggugat sebesar Rp. 556.000.- (lima ratus lima puluh enam ribu rupiah); -------------------------------------------------
    75/G/2014/PTUN.Mks
    PENETAPANNomor : 75/G/2014/PTUN.Mks. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA *Kami Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar yang memeriksa,memutus dan rnenyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat pertama denganacara biasa telah rnenjatuhkan Penetapan dalam perkara = antara:1. Sehuddin.
    Sarfika Mahlil,SP, Msi, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pegawai Negeri SipilPemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto, bertempat tinggal diHalaman 1 dari 8 Penetapan Nomor : 75/G/2014/PTUN.MksJalan Abd. Jalil Sikki, Kelurahan Balang, Kecamatan BinamuKabupaten Jeneponto, selanjutnya disebut sebagai Penggugat VII&.
    Mariama S.E., Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pegawai Negeri SipilPemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto, bertempat tinggal diHalaman 3 dari 8 Penetapan Nomor : 75/G/2014/PTUN.MksBontotangnga, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Binamu,Kabupaten Jeneponto, selanjutnya disebut sebagai Penggugat25.
    Hal Syamsi, SH., NIP. 19600113 198101 010, Jabatan KepalaBagian Hukum dan Perundangundangan SETDA KabupatenJeneponto ; Halaman 5 dari 8 Penetapan Nomor : 75/G/2014/PTUN.Mks4. Alam Syah BP SH., NIP. 19800917 200604 1 009, JabatanKepala Sub Bagian Hukum dan Perundangundangan danDokumentasi Hukum pada Bagian Hukum danperundangundangan SETDA Kabupaten Jeneponto ;5.
    /G/2014/P.TUN.Mks, tentang PemeriksaanPersiapan yang tertutup untuk umum ; Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar tanggal29 Oktober 2014, Nomor : 75/G/2014/P.TUN.Mks, tentang Persidangan yangterbuka untuk umum ; Permohonan pencabutan gugatan Para Penggugat tertanggal 3 NopemberMenirnbang, bahwa Para Penggugat melalui kuasanya telah mengajukanpermohonan pencabutan gugatan secara tertulis tertanggal 3 Nopember 2014 yangditerima melalui Sub Bagian Umum Pengadilan Tata Usaha
Register : 25-08-2014 — Putus : 06-01-2015 — Upload : 19-03-2015
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 75/G/2014/PTUN-BDG
Tanggal 6 Januari 2015 — PT Giwin Inti VS Executive Vice President Logistik PT. Kereta Api Indonesia (Persero)
9158
  • 75/G/2014/PTUN-BDG
    PUTUSANNomor : 75/G/2014/PTUNBDG DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA *Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang memeriksa, memutus sertamenyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara dalam Tingkat Pertama denganacara biasa dilaksanakan di Gedung Pengadilan Tata Usaha Bandung di JalanDiponegoro Nomor 34 Bandung, telah menjatuhkan Putusan dalam sengketaANLALA!
    Objek Gugatan: Objekgugatan Penggugat padagugataniniadalahKeputusan Executive ViceHalaman 3 dari 69 halaman Putusan Perkara No. 75/G/2014/PTUNBDGPresident Logistik PT Kereta Api Indonesia (Persero), yakni Surat Nomor:PL.105/V/5/KA2014, tertanggal 30 Mei 2014 Perihal Blacklist PT Giwin Intiselaku Rekanan PT Kereta Api Indonesia (Persero). ; .
    /G/2014/PTUNBDGpelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadapsengketa Tata Usaha Negara. ; 22002 220 on noone.
    Kereta Api Indonesia(Persero) menandatangani perjanjian tentang Pekerjaan SinyalTelekomunikasi dari Stasiun Araskabu menuju Bandara KualanamuHalaman 23 dari 69 halaman Putusan Perkara No. 75/G/2014/PTUNBDGMedan dan Sepur 8, 9 Emplasemen Stasiun Medan, Nomor:PBJ/P/47/IVSTL/DVRE SU 2012 Jo HK/222/IIV20/KA2012fanggal 20 Maret 2642,,.e.
    Butir 1 : Tidak melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme(KN) j2n2n2nn nnn enn nae ne ne nnn ne ne ne ee ne ne ne ne nnHalaman 28 dari 69 halaman Putusan Perkara No. 75/G/2014/PTUNBDGb. Butir2 : Melaporkan pada pihak berwajib/berwenang, apabilamengetahui ada indikasi KKN di dalam proses pengadaanbarang/jasa ini;c.
Register : 08-04-2015 — Putus : 23-06-2015 — Upload : 16-09-2015
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 89/B/2015/PT.TUN.JKT
Tanggal 23 Juni 2015 — Executive VicePresident Logistik PT. KeretaApi Indonesia (Persero).; PT Giwin Inti.;
11465
  • Membatalkan putusan pengadilan tata usaha negara Bandung No. 75/G/2014/PTUN-BDG
    Salinan Putusan Pengadilan Tata Usaha NegaraBandungNomor 75/G/2014/PTUNBDG., tanggal6 Januari 2015; 4.
    Berkas perkaratersebutdan suratsurat lainnya yang berhubungandengan sengketa ini;TENTANG DUDUKSENGKETAMemperhatikan dan menerima keadaankeadaan mengenaiduduknya sengketa ini sebagaimana tercantum dalam PutusanPengadilanTata Usaha Negara Bandung Nomor 75/G/2014/PTUNBDG, tanggal6 Januari 2015 yang amarnya berbunyisebagai berikut : MENGADILIDALAM EKSEPSI :772o2 nnn nn nnn nnn n nnn nnn nnn nnne Menyatakan eksepsi Tergugat tidakCVG FeeeentesnaesannnnamameeninnninanesDALAM POKOK PERIKARIAL tenxseessssen
    No. 89/B/2015/PT.TUNJKTMembatalkan putusan pengadilan tata usaha negara BandungNo. 75/G/2014/PTUNBDG, tanggal 6 Januari 2015, yangdimohonkan banding dengan; MENGADILI SENDIRI;Dailaif @KSEDSI 'nnnn nnn nn nnn ener nnn nn nnnnnnnnnnnananananananncnnnnansMenerima Eksepsi Tergugat/Pembanding; DALAM POKOK PERKARA: 2n2neneneenenn nnnMenyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak diterima; Mencabut penetapan pengadilan tingkat pertama tentangPenundaan pelaksanaan keputusan tata usaha negara berupaSurat Keputusan
Register : 21-01-2015 — Putus : 10-03-2015 — Upload : 19-05-2015
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 20/B/2015/PT.TUN.SBY
Tanggal 10 Maret 2015 — KUSWIGIYANTO vs BUPATI BOJONEGORO
3612
  • Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor: 75/G/2014/PTUN.SBY tanggal 16 September 2014, yang dimohonkan banding ; -----------------------------------------------------------------3. Menghukum Penggugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- ( Dua ratus lima puluh ribu rupiah ) ; -------------
    /G/2014/PTUN.SBY, pada tanggal 29 September2014 sesuai dengan Akta Permohonan Banding tertanggal 29 September2014, dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihakTergugat/Terbanding, sesuai Surat Pemberitahuan Pernyataan BandingNomor : 75/G/2014/PTU.SBY, tanggal 29 Septemberl 2014 oleh PaniteraPengadilan Tata Usaha Negara Surabaya; Menimbang, bahwa permohonan banding Penggugat / Pembandingtersebut telah disusul dengan memori banding dari Penggugat /Pembanding tertanggal 29 Spetember
    /G/2014/PTUN.SBY tanggal 09 Oktober 2014 yang pada pokoknyamemohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha NegaraSurabaya agar memutuskan dengan amar putusan sebagai berikut : 1.
    Menguatkan Putusan Nomor : 75/G/2014/PTUN.SBY tanggal16 September 2014 ;3.
    Menghukum Penggugat/Pembanding membayar biayaperkara ; Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara tersebut dikirim kePengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya kepada para pihak telahdiberi kesempatan untuk melihat dan mempelajari berkas perkara (inzage)sesuai dengan Surat Pemberitahuan untuk Melihat Berkas Perkara Nomor:75/G/2014/PTUN.SBY, masingmasing tertanggal 27 Oktober 2014 ; TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYAMenimbang, bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha NegaraSurabaya Nomor : 75/G/2014/PTUN.SBY
    Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha NegaraSurabaya Nomor: 75/G/2014/PTUN.SBY tanggal 16September 2014, yang dimohonkan~ banding ;3. Menghukum Penggugat / Pembanding untuk membayar biayaperkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkatbanding ditetapbkan sebesar Rp. 250.000, ( Dua ratus limapuluh ribu rupiah ) ; Demikian di putusan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya pada hari Selasa,tanggal 10 Maret 2015, oleh kami H.
Register : 17-04-2014 — Putus : 16-09-2014 — Upload : 12-08-2015
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 75/G/2014/PTUN.SBY
Tanggal 16 September 2014 — KUSWIGIYANTO melawan BUPATI BOJONEGORO
9351
  • 75/G/2014/PTUN.SBY
    Menghukum Penggugat untuk membayar semua biayayang ditimbulkan dalam perkaraApabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Surabayayang memeriksa perkara Nomor: 75/G/2014/PTUN.SBY., berpendapatlain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Hal. 33 dari 45 Hal.
    Putusan Nomor: 75/G/2014/PTUN.SBYmendapat 100.000,, sehingga sisanya Rp. 2.500.000, danmengaku dihadapan Linmas dan teman saksi kalau uang ituberasal dari istri salah satu calon yaitu.
    Putusan Nomor: 75/G/2014/PTUN.SBYc. Mencalonkan diri sebagai calon kepala desa ;d.
    Putusan Nomor: 75/G/2014/PTUN.SBY1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima ;2.
    Putusan Nomor: 75/G/2014/PTUN.SBY
Putus : 15-10-2014 — Upload : 21-01-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 75/G/2014/PHI.Sby
Tanggal 15 Oktober 2014 — 1. Supiah, , DKK vs PERUSAHAAN KECAP, PETIS DAN SAOS “RATU”,
360
  • No. 75/G/2014/PHI-Sby.7) Kasmani / Tergugat Rekonpensi VII; ---------------------------------------------- Uang Penggantian Hak sebesar Rp 3.500.000,- ; -----------------------8) Sumarsih / Tergugat Rekonpensi VIII; -------------------------------------------- Uang Penggantian Hak sebesar Rp 3.570.000,- ; -----------------------9) Sugiharto / Tergugat Rekonpensi IX; ---------------------------------------------- Uang Penggantian Hak sebesar Rp 4.080.000,- ; -----------------------10) Sumiati
    No. 75/G/2014/PHI-Sby.22) Ngateni / Tergugat Rekonpensi XXII; -------------------------------------------- Uang Penggantian Hak sebesar Rp 4.845.000,- ; -----------------------5. Menolak Gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi selain selebihnya; -DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI; ----------------------------------------------- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Penggugat Konpensi sebesar Rp.311.000,- (tiga ratus sebelas ribu rupiah)
    75/G/2014/PHI.Sby
Register : 02-10-2014 — Putus : 04-02-2015 — Upload : 28-08-2015
Putusan PTUN MEDAN Nomor 75/G/2014/PTUN-MDN
Tanggal 4 Februari 2015 — Drs. IMAN HIDAYAT : KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN DELI SERDANG
216135
  • 75/G/2014/PTUN-MDN
    PUTUSANNOMOR : 75 /G/ 2014/ PTUNMDNDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Medan, yang memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat pertama dengan Acara Biasa,telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam sengketaantara :Drs.
    /G/2014/PTUN MDN, gugatan manatelah diperbaiki secara formal pada tanggal 3 Nopember 2014 yang isinyaadalah sebagai berikut :I OBJEK SENGKETA : =n n nnne Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang Nomor :106/Kpts/KPUDS655895/IX/2014 tanggal 26 September 2014 tentangPembatalan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang DalamHalaman 3Putusan No. 75/G/2014/PTUNMDNIlIlPemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 a.n.
    /G/2014/PTUNMDNCalon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang Dalam PemilihanUmum Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 a.n.
    Iman Hidayat ; Halaman 27Putusan No. 75/G/2014/PTUNMDN283.
    /G/2014/PTUNMDN58ditetapkan dalam amar putusan ini sebagaimana ketentuan Pasal 110 UndangUndangNomor 5 Tahun 1986 Juncto.
Register : 15-04-2014 — Putus : 12-08-2014 — Upload : 10-09-2014
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 75/G/2014/PTUN-JKT
Tanggal 12 Agustus 2014 — KOMISARIS JENDERAL POLISI (PURN) Drs. OEGROSENO, SH;KETUA KOMITE OLAHRAGA NASIONAL (KONI) PUSAT
14083
  • 75/G/2014/PTUN-JKT
    POT5S ANNOMOR : 75/G/2014/PTUNJKT.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa, memutusdan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada Peradilan TingkatPertama, yang diperiksa dengan Acara Pemeriksaan Biasa telahmenjatuhkan Putusan seperti tersebut dibawah ini, dalam sengketa antara :KOMISARIS JENDERAL POLISI (PURN) Drs.
    /G/2014/PTUNJKT tanggal 17 April 2014;Telah membaca dan =memeriksa berkas perkara yangbersangkutan ;Telah membaca dan memeriksa BuktiBukti tertulis yang diajukan olehPara Pihak yang bersengketa di Persidangan;Halaman 3 dari 99 Halaman Putusan Nomor : 75/G/2014/PTUNJKT.e Telah mendengar Keterangan Saksi dan Ahli di Persidangan;e Telah mendengar keterangan Para Pihak yang bersengketa diPersidangan ;TENTANG DUDUK SENGKETAMenimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal15 April 2014 yang
    didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata UsahaNegara Jakarta pada tanggal 15 April 2014, dibawah Register PerkaraNomor: 75/G/2014/PTUNJKT. dan telah diperbaiki pada tahap PemeriksaanPersiapan tanggal 6 Mei 2014, Penggugat mengemukakan halhal sebagaiFUER gm mnI.
    Melanggar Azas Azas Umum Pemerintahan yangHalaman 5 dari 99 Halaman Putusan Nomor : 75/G/2014/PTUNJKT.1.Il.
    Artinya keputusan tersebutHalaman 7 dari 99 Halaman Putusan Nomor : 75/G/2014/PTUNJKT.tidak ditujukan untuk= Objek sengketa perkara a quo bersifat final artinya sudah definitif dantidak memerlukan persetujuan instansi atasan atau instansi lain. Objeksengketa perkara aquo dikeluarkan oleh Tergugat serta tidakmemerlukan lagi persetujuan instansi atasan atau instansi= Objek sengketa perkara aquo menimbulkan akibat hukum bagiseseorang atau badan hukum perdata.
Register : 23-04-2014 — Putus : 23-09-2014 — Upload : 13-06-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 75/G/2014/PHI/PN.BDG
Tanggal 23 September 2014 — AFRINAL; LAWAN; PT. HIT ELECTRONICS INDONESIA;
5115
  • 75/G/2014/PHI/PN.BDG
    IA BANDUNGPUTUSANNOMOR : 75/G/2014/PHI/PN.BDG." DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAH A ESA"PENGADILAN HUBLINGAN INDUSTRIAL PADA PENGADILANNEGERI KLS IA BANDUNG, yang memeriksa dan mengadili perkara perselisihanhubungan industrial pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai manatersebut di bawah ini, dalam perkara antara :AFRINAL, Pekerja PT. HIT Electronics Indonesia, Jabatan Operator, DepartemenHRD & GA, beralamat di Kp.
    Bekasi; Selanjutnya disebutTERGUGAT;PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL TERSEBUT ;e Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Kelas IA Bandung tertanggal 28 April 2014 No.75/G/2014/PHI/PN.BDG, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadiliperkara ini;e Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis tertanggal : 13 Mei 2014 No.75/G/2014/PHI/PN.BDG, tentang Penetapan hari sidang ;e Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;e Telah mendengar keterangan
    kedua belah pihak ;e Telah memperhatikan buktibukti kedua belah pihak ;TENTANG DUDUK PERKARANYA;Menimbang, bahwa Penggugat dengan Surat Gugatan tanggal 23 April 2014,terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriBandung pada tanggal 23 April 2014 dibawah Register No. 75/G/2014/PHI/PN.BDG. telah mengemukakan halhal sebagai berikut:1.
    DJUNIATI, SH Perincian Biava No. 75/G/2014/PHI.Bdg.Pendaftaran gugatan Rp. 30.000, Jumlah Rp. 819.000,(delapan ratus sembilan belas ribu rupiah)
Register : 31-10-2014 — Putus : 27-11-2014 — Upload : 17-02-2015
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 302/B/2014/PT.TUN.JKT.
Tanggal 27 Nopember 2014 — KETUA KOMITE OLAHRAGA NASIONAL (KONI) PUSAT.; KOMISARIS JENDERAL POLISI (PURN) Drs. OEGROSENO, S.H.;
13164
  • Salinan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 75/G/2014/PTUN.JKT tanggal 12 Agustus 2014 ; 3.
    Berkas perkara banding Nomor : 75/G/2014/PTUN.JKT dan surat suratlainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; DUDUKNYA SENGKETAMemperhatikan dan menerima keadaankeadaan mengenaiduduknya sengketa ini seperti tercantum dalam Putusan Pengadilan TataUsaha Negara Jakarta tanggal 12 Agustus 2014 Nomor : 75/G/2014/PTUN JKTdalam sengketa antara para pihak tersebut, yang amarnya berbunyi sebagaiberikut : MENGADILIDalam Penangguhan :e Menyatakan Penetapan Penangguhan No. 75/G/2014/PTUNJKT tanggal12 Agustus
    /G/2014/PTUN.JKT diucapkan dalam sidang yang terbuka untukumum pada tanggal 12 Agustus 2014, dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat /Terbanding dan Kuasa Tergugat/Pembanding ; Menimbang, bahwa atas Putusan Pengadilan Tata Usaha NegaraJakarta) Nomor : 75/G/2014/PTUN.JKT tanggal 12 Agustus 2014 tersebutTergugat/Pembanding mengajukan permohonan banding pada tanggal 18 Agustus2014, maka dengan demikian permohonan banding tersebut masih dalamtenggang waktu 14 hari dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur
    /G/2014/Hal 5 dari 15 hal.
    ; Menimbang, bahwa oleh karena Putusan Pengadilan Tata Usaha NegaraJakarta Nomor : 75/G/2014/PTUN.JKT tanggal 12 Agustus 2014 dikuatkan, makaTergugat / Pembanding sebagai pihak yang kalah harus dihukum untuk membayarbiaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding akandinyatakan dalam amar putusan ini ; Mengingat, UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PeradilanTata Usaha Negara beserta undangundang perubahannya, serta peraturanperundangundangan lain yang terkait;MENGADILI
Register : 02-07-2015 — Putus : 15-10-2015 — Upload : 28-10-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 118/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Mdn
Tanggal 15 Oktober 2015 — - BAHTERAWAN alias BAHTERAWAN BARUS (PENGGUGAT I) - RIDUAN HUTABARAT alias RIDUAN HUTABARAT, S.Pd (PENGGUGAT II) - PT. SARIGUNA PRIMATIRTA (TERGUGAT)
6720
  • Sariguna PrimatirtaNo. 34, tanggal 17052014 dibuat oleh Notaris Happy HerawatiChandra, SH;Foto copySalinan Akta Pembukaan Cabang Nomor 5, tanggal 7Januari 2008 dibuat oleh Notaris Happy Herawati Chandra, SH;Foto copysalinan Putusan Pengadilan Industrial padaPengadilan Negeri Medan No. 75/G/2014/PHI.Mdn, tanggal 22Desember 2014;Foto copy akta penyertaan permohonan' kasasi No.03/Kas/2015/PHI.Mdn jo Nomor : 75/Pdt.susPHI/2014/PN.Mdntanggal 6 Januari 2015;225.
    /G/2014/PHI.Mdn, ternyataperkara aquo sudah pernah terdaftarsebelumnya dengan register perkara Nomor : 75/G/2014/PHI.Mdn antara PT.Sariguna Primatirta sebagai Penggugat lawan Ericson dkk sebagai pihak Tergugatdan diantara pihak Tergugat tersebutterdapat nama Bahterawan sebagaiTergugat18 dan Riduan Hutabarat sebagai Tergugat19;Menimbang, bahwa adapun perkara PHI Nomor : 75/G/2014/PHI.Mdn yangdiputus pada tanggal 22 Desember 2014 dimana dalam amar putusannyamenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat
    diterima (Niet OntvankelijkVerklaard/NO);Menimbang, bahwa oleh karena putusan yang dijatuhkan pengadilan dalamperkara Nomor : 75/G/2014/PHI.Mdn adalah bersifat negatif (gugatan tidak dapat20diterima/NO) dimana belum ada putusan positif mengenai pokok perkara makadalam upaya untuk memperoleh putusan yang bersifat positif mengenai pokokperkara, seharusnya menjadi dasar bagi salah satu pihak untuk mengajukankembali kasus tersebut;Menimbang, bahwa apabila diperhatikan bukti T4 berupa Akta PernyataanPermohonan
    Sariguna Primatirta) dalam perkaraNomor :75/G/2014/PHI.Mdn telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung melaluiPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 06Januari 2015 dan menyerahkan memori kasasi pada tanggal 15 Januari 2015 (videbukti T5);Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T6 berupa surat dari MahkamahAgung RI No. 492/Reg.PHI/VIII/499 K/Pdt.SusPHI/2015, tertanggal 11 Agustus2015, Perihal : Penerimaan dan Pemberitahuan Nomor Register Perkara KasasiPHI yang ditujukan
    kepada Ketua Pengadilan WHubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan, ternyata putusan PHI Nomor : 75/G/2014/PHI.Mdn,tanggal 22 Desember 2014 telah terdaftar di Mahkamah Agung RI dengan nomorregister 499 K/Pdt.SusPHI/2015;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T4, T5 dan T6 tersebut di atas,maka dapat dipahami bahwa putusan PHI Nomor : 75/G/2014/PHI.Mdn, tanggal 22Desember 2014 masih dalam proses pemeriksaan di tingkat kasasi di MahkamahAgung RI dengan Pemohon Kasasi PT.
Putus : 26-02-2015 — Upload : 15-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 749 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 26 Februari 2015 — AFRINAL VS PT. HIT ELECTRONICS INDONESIA
5027 Berkekuatan Hukum Tetap
  • UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telahdiubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan keduadengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, Majelis Hakim mengambilputusan dengan suara terbanyak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkanpermohonan kasasi dari Pemohon Kasasi AFRINAL tersebut dan membatalkanPutusan Pengadilan Hubungan Indusirial pada Pengadilan Negeri BandungNomor 75
    /G/2014/PHI/PN.BDG, tanggal 23 September 2014 selanjutnyaMahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yangakan disebutkan di bawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini dibawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004, makabiaya perkara dalam semua tingkat peradilan dibebankan kepada negara;Memperhatikan, UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, UndangUndang Nomor
    PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILIMengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi AFRINALtersebut;Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bandung Nomor 75
    /G/2014/PHI/PN.BDG, tanggal 23 September 2014;MENGADILI SENDIRI1.
Register : 08-05-2015 — Putus : 10-08-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 274 K/TUN/2015
Tanggal 10 Agustus 2015 — KETUA KOMITE OLAHRAGA NASIONAL (KONI) PUSAT VS KOMISARIS JENDERAL POLISI (PURN) DRS. OEGROSENO, SH;
198146 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Umum KONIPusat tetapi ditujukan kepada Ketua KONI Pusat, namun Penggugattidak menjelaskan Ketua yang mana atau Ketua bidang apa, sedangkanObjek Sengketa ditandatangani oleh Ketua Umum KONI Pusat;Bahwa berdasarkan halhal yang telah Tergugat uraikan di atas, makasudah sewajarnya Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tata UsahaNegara Jakarta menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Tata Usaha NegaraJakarta telah mengambil putusan, yaitu putusan Nomor 75
    /G/2014/PTUN.JKT.tanggal 12 Agustus 2014 yang amarnya sebagai berikut:Dalam Penangguhan: Menyatakan Penetapan Penangguhan Nomor 75/G/2014/PTUNJKTtanggal 12 Agustus 2014 tetap sah dan berlaku;Dalam Eksepsi: Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1.
    tersebut telahdikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan putusanNomor 302/B/2014/PT.TUN.JKT. tanggal 27 November 2014;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepadaPembanding/Tergugat pada tanggal 20 Januari 2015 kemudian terhadapnyaoleh Pembanding/Tergugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 2 Februari 2015 diajukan permohonan kasasi secaralisan pada tanggal 3 Februari 2015 sebagaimana ternyata dari AktaPermohonan Kasasi Nomor 75
    /G/2014/PTUNJKT. yang dibuat oleh PaniteraPengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, permohonan tersebut diikuti denganMemori Kasasi yang memuat alasanalasan yang diterima di KepaniteraanPengadilan Tata Usaha Negara tersebut pada tanggal 16 Februari 2015;Menimbang, bahwa setelah itu oleh Termohon Kasasi yang pada tanggal24 Februari 2015 telah diberitahu tentang Memori Kasasi dari Pemohon Kasasi,diajukan Jawaban Memori Kasasi yang diterima di Kepaniteraan PengadilanTata Usaha Negara Jakarta pada tanggal
    Bahwa Pemohon Kasasi sangat berkeberatan dan menolak dengan tegasPutusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dalam amarputusan maupun dalam pertimbangan hukumnya pada Putusan Nomor302/B/2014/PT.TUN.JKT Tanggal 27 November 2014 Juncto PutusanPengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 75/G/2014/PTUNJKTtanggal 12 Juni 2014, dengan alasan sebagai berikut:Il.
Putus : 21-04-2015 — Upload : 15-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 91 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 21 April 2015 — 1. SUPIAH, DKK VS PERUSAHAAN KECAP, PETIS DAN SAOS “RATU”
4324 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Raya By Pass Km. 54 Nomor 5 DesaBalongmojo, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto;Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;Atau: Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi dangugatan balik (rekonvensi) yang pada pokoknya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:1Bahwa, gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat dengan Nomor 75
    /G/2014/PHI.Sby, tertanggal 18 Juli 2014 mengenai gugatan Pemutusan Hubungan Kerja(selanjutnya disebut PHK), pernah diajukan oleh Tergugat dengan registerperkara Nomor 66/G/2014/PHI.Sby, tertanggal 20 Juni 2014 dimana TergugatHal. 21 dari 43 hal Put.
    /G/2014/PHI.Sby, tertanggal 18 Juli 2014 dinyatakan ditolak dan atau setidaktidaknyatidak dapat diterima;Eksepsi Diskualifikatoir (diqualificatoire exceptie);Bahwa Tergugat yang dimaksudkan dalam gugatan Penggugat tidak mempunyaikedudukan hukum, karena legalitas Perusahaan Kecap, Petis, dan Saos RATUbukanlah badan hukum melainkan perorangan.
    Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;Atau:Apabila Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Cq.Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain maka Penggugat Rekonvensimohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya telah memberikan Putusan Nomor 75/G/2014/ PHI.Sby.
    Nomor 75/G/2014/PHI.Sby. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya padatanggal 13 November 2014;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 20November 2014, kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri
Putus : 08-05-2017 — Upload : 21-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 33 PK/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 8 Mei 2017 — PT HIT ELECTRONICS INDONESIA VS AFRINAL
6433 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 33 PK/Pdt.SusPHI/2017Ketenagakerjaan menyatakan: Selama putusan lembaga penyelesaianperselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupunpekerja/ouruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya, sedangkanPenggugat sudah bekerja pada perusahaan lain sehingga gugatan a quobatal demi hukum;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung telah memberikan Putusan Nomor 75/G/2014/PHI/PN Bdg, tanggal 23 september 2014 yang amarnya sebagai
    Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp819.000,00(delapan ratus sembilan belas ribu rupiah);Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 749 K/Pdt.SusPHI/2014, tanggal 26 Februari 2015 sebagai berikut: Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi AFRINAL tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bandung Nomor 75/G/2014/PHI/PN Bdg, tanggal 23 September2014;MENGADILI SENDIRI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;;2.
Register : 19-10-2015 — Putus : 23-12-2015 — Upload : 09-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 589 K/TUN/2015
Tanggal 23 Desember 2015 — PT. GIWIN INTI VS EXECUTIVE VICE PRESIDENT LOGISTIK PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO);
9059 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kereta Api Indonesia (Persero) bukan merupakanBadan Tata Usaha Negara, dan Tergugat bukan merupakan Pejabat TataUsaha Negara, maka objek perkara a quo bukan merupakan KeputusanTata Usaha Negara ;Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Tata Usaha NegaraBandung telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 75/G/2014/PTUNBDG., Tanggal 6 Januari 2015 yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi :Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima ;Dalam Pokok Perkara :Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
    hukum tetap; Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara padakedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesarRp. 250.000; (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepadaTerbanding/Penggugat pada tanggal 25 Agustus 2015, kemudian terhadapnyaoleh Terbanding/Penggugat melalui kuasanya diajukan permohonan kasasisecara tertulis pada tanggal 2 September 2015, sebagaimana ternyata dariAkta Permohonan Kasasi Nomor 75
    /G/2014/PTUNBDG., jo.
    GIWIN INTItersebut;Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara JakartaNomor 89/B/2015/PT.TUN.JKT., Tanggal 23 Juni 2015 yang membatalkanPutusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor 75/G/2014/PTUN.BDG, Tanggal 6 Januari 2015 ;MENGADILI SENDIRI,Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkaradalam semua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkansebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) ;Demikianlah diputuskan
Register : 03-01-2017 — Putus : 22-02-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 17 PK/TUN/2017
Tanggal 22 Februari 2017 — PT. GIWIN INTI VS EXECUTIVE VICE PRESIDENT LOGISTIK PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO);
13287 Berkekuatan Hukum Tetap
  • merupakanBadan Tata Usaha Negara, dan Tergugat bukan merupakan Pejabat TataUsaha Negara, maka objek perkara a quo bukan merupakan KeputusanTata Usaha Negara;Bahwa berdasarkan alasanalasan di atas, maka layaklah apabila MajelisHakim yang menangani perkara a quo memutuskan untuk mengabulkanEksepsi kami mengenai Kompetensi Absolut, sehingga sudah seharusnyaGugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijkeverklaarad);Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Tata Usaha NegaraBandung Nomor 75
    /G/2014/PTUN.BDG., tanggal 6 Januari 2015 adalahsebagai berikut:Dalam penundaan:Mengabulkan permohonan penundaan Penggugat;Memerintahkan Tergugat (Executive Vice President Logistic PT Kereta APIIndonesia (Persero) untuk menunda Pelaksanaan Keputusan Tata UsahaNegara, berupa : Surat Keputusan Executive Vice President Logistik PTKereta Api Indonesia (Persero) Nomor PL.105/V/5/KA2014 tanggal 30 Mei2014, Perihal : Blacklist PT Giwin Inti selaku Rekanan PT Kereta ApiHalaman 19 dari 32 halaman.
    JKT., tanggal 23 Juni 2015 yang membatalkanPutusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor 75/G/2014/PTUN.BDG, tanggal 6 Januari 2015;MENGADILI SENDIRI Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkaradalam semua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkansebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap tersebut, yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 589K/TUN
    /2015, tanggal 23 Desember 2015 diberitahukan kepada PemohonKasasi/Terbanding/Penggugat pada tanggal 14 April 2016, kemudianterhadapnya oleh Pemohon Kasasi/Terbanding/Penggugat diajukanpermohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan TataUsaha Negara Bandung pada tanggal 3 Oktober 2016, sebagaimana ternyata dariAkta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 75/G/2014/PTUNBDG, yangdibuat oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, permohonantersebut disertai alasanalasannya
Putus : 22-12-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 511 K/TUN/2015
Tanggal 22 Desember 2015 — KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN DELI SERDANG vs Drs. IMAN HIDAYAT
2714 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini ;Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Tata Usaha NegaraMedan telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 75/G/2014/PTUNMDN.tanggal 4 Februari 2015 yang amarnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2.