Ditemukan 1 data
29 — 14
753/PID.SUS/2015/PN.Bks
16Maret 2015 s/d tanggal 04 April 2015;Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 24 Maret 2015, No.TAP376/0.2.25/Euh.1/03/2015, sejak tanggal 05 April 2015 s/d tanggal 14 Mei 2015;Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 11 Mei 2015 No.258/Pen.Pid/2015/PN.Bks, sejak tanggal 15 Mei 2015 s/d tanggal 13 Juni 2015;Penuntut Umum tanggal 04 Juni 2015, No.PRINT2363/0.2.25/Euh.2/06/2015, sejaktanggal 04 Juni 2015 s/d tanggal 23 Juni 2015;Hakim Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 16 Juni 2015, No.753
/Pid.Sus/2015/PN.Bks, sejak tanggal 16 Juni 2015 s/d tanggal 15 Juli 2015;Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 02 Juli 2015, No.753/Pid.Sus/2015/PN.Bks, sejak tanggal 16 Juli 2015 s/d tanggal 13 September 2015;Terdakwa dalam persidangan tidak bersedia didampingi oleh Penasehat Hukum;Pengadilan Negeri tersebut;halaman 1 dari 11 halaman Put No.753/Pid.Sus/2015/PN.BksTelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 16 Juni2015 Nomor: 753/Pid.Sus/2015/PN.Bks, tentang penunjukan
Majelis Hakim yangmenyidangkan perkara ini;Telah membaca penetapan Hakim Ketua Majelis yang menyidangkan perkaraini, tanggal 17 Juni 2015, Nomor: 753/Pid.Sus/2015/PN.Bks, tentang penetapan harisidang;Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan Terdakwadipersidangan;Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum tertanggal 13 Juli 2015, yang padapokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara inimenjatuhkan putusan sebagai berikut:1 Menyatakan
SH.halaman 11 dari 11 halaman Put No.753/Pid.Sus/2015/PN.Bks