Ditemukan 3 data
62 — 9
76/Pdt.G/2015/PN.Plg
/Pdt.G/2015/PN.Plg.
/Pdt.G/2015/PN.Plg.10.Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor:07 tanggal 13 Agustus 2014 yangdibuat oleh dan dihadapan Notaris Dan PPAT ETI MULYATI,SH.
Juni 2015, maka padasaat ini Pelaksanaan Eksekusi ditunda sampai gugatan Perkara PerdataNomor:76/Pdt.G/2015/PN.Plg diputus dalam tingkat Pengadilan Negeri.Bahwa atas perbuatan Tergugat Intervensi / Penggugat Konvensi yangmenunda Pelaksanaan Eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI No.1225K/PDT/2012 tersebut diatas dan tetap menguasai objek sengketawalaupun Tergugat Intervensi / Penggugat Konvensi telah menerimategoran dari Ketua Pengadilan Negeri Klas A Palembang pada hari Rabutanggal 11 Maret 2015, sehingga
/Pdt.G/2015/PN.Plg ini, agarberkenan kiranya menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankanHalaman 15 dari 56 Putusan Nomor: 76/Pdt.G/2015/PN.Plg.terlebin dahulu, walaupun ada Verzet, Banding ataupun Kasasi(Uitvoerbaar bij voorraad).13.
Hasyim lbrahim, merupakan hasil eksekusi Putusan PengadilanNegeri Palembang tanggal 12 Agustus 1997 No. 53Halaman 23 dari 56 Putusan Nomor : 76/Pdt.G/2015/PN.Plg./Pdt.G/1997/PN.Plg. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Palembangtanggal 28 Mei 1998 No. 17/PDT/1998/PT.PLG, Jo. PutusanMahkamah Agung RI tanggal 27 Januari 2000 No. 441/K/Pdt/1999yang telah mempunyai kekuatan Hukum Tetap, Jo, Berita AcaraSita Eksekusi No. 08/53/Pdt.G/1997/Eks/2000/PN.Plg, tanggal21 Juni 2001, Jo.
106 — 33
/Pdt.G/2015/PN.Plg., tanggal 03 Maret 2016, dansuratsurat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;TENTANG DUDUKNYA PERKARA ;Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 18 Mei 2015,yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang, pada tanggal18 Mei 2015, terdaftar dalam register perkara Nomor:76/Pdt.G/2015/PN.Plg, telahmengajukan gugatan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :1Bahwa PENGGUGAT adalah pemilik sah sebidang tanah berdasarkan AKTAPERJANJIAN
/Pdt.G/2015/PN.Plg., Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, telahmengabulkan Permohonan Intervensi tersebut, dengan amar Putusan Sela yangselengkapanya berbunyi sebagai berikut :Mengadilie Mengabulkan permohonan Penggugat Intervensi untukmenggabungkan diri pada perkara Nomor : 76/Pdt.G/2015/PN.Plg.
;e Memerintahkan Penggugat, Tergugat dan PenggugatIntervensi untuk melanjutkan perkaranya ;e Menangguhkan biaya perkara ini hingga putusan akhir ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Intervensi dari Pemohon Intervensi,berdasarkan Putusan Sela, tanggal 06 Oktober 2015, Nomor:76/Pdt.G/2015/PN.Plg.
/ Pdt.G/2015/PN.Plg, tanggal 03 Maret 2016 ;Akte Permohonan Banding, Perkara Nomor 76/Pdt.g/2015/PN.Plg.
/Pdt.G/2015/PN.PLG, tidak tepat dan tidakmenerapkan Hukum dan atau Perundang undangan yang berlaku, karenaPutusan tersebut sangat tidak mencerminkan Azas Keadilan dan KepastianHukum serta Kemanfaatan ;2 Bahwa Pembanding semula Penggugat/Tergugat I Intervensi sangat keberatandengan Putusan Majelis Hakim pada tingkat pertama, tanggal 3 Maret 2016dalam Perkara Perdata No.76/Pdt.G/2015/PN.PLG, yang dalam pertimbanganhukumnya pada halaman 49 alenia ketiga putusannya mempertimbangkan :Menimbang, bahwa
65 — 18
perkara Nomor 76/Pdt.G/2015/PN.Plg tersebut pihak Pembantahtelah mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Palembang;Bahwa gugatan Bantahan Pembantah juga haruslah ditolak karena saatini Pembantah masih mengajukan banding atas putusan perkara perdataNomor 76/Pdt.G/2015/PN.Plg, sehingga majelis perkara ini tidak dapatmemutus perkara ini karena perkara ini masih menggantung (hang Up)dan dikhawatirkan putusannnya akan terjadi pertentangan;Bahwa gugatan Bantahan Pembantah juga haruslah ditolak karena
/Pdt.G/2015/PN.Plg tanggal 3 Maret 2016.
Dan setelahadanya putusan perkara Nomor 76/Pdt.G/2015/PN.Plg tersebutlah makaKetua Pengadilan negeri Palembang mencabut surat penetapanpenundaan eksekusi Nomor 04/49/Pdt.G/2015/PN.Plg tertanggal 19 Juni2015 dan mengeluarkan surat penetapan baru tertanggal 14 April 2016yang isinya memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Klas APlg untuk melanjutkan kembali Eksekusi perkara Nomor 49/ Pdt.G/ 2010/PN.Plg;Berdasarkan uraian uraian tersebut diatas, mohon kepada majelis hakim untukmenerima dalil
Photo Copi Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang Nomor04/49/Pdt.G/2010/Eks/2015 PN.Plg Tanggal 17 Juni 2016 TentangPenundaan Pelaksanaan Eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Nomor49/Pdt.G/2010/PN.Plg tanggal 8 Desember 2010, karena adanya gugatanperkara baru Nomor 76/Pdt.G/2015/PN.Plg, diberi tanda Bukti T2;. Photo copi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 76/Pdt.G/2015/PN.Plg,diberi tanda Bukti P3;.
/Pdt.G/2015/PN.Plg Jo(Perkara tersebut masih dimohonkan Banding ke Pengadilan Tinggi sebagaiPembantah);2.