Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-01-2014 — Putus : 12-08-2014 — Upload : 30-09-2014
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2014/PN Bna
Tanggal 12 Agustus 2014 — Terdakwa I : Ir. TEUKU ZAHEDI, MT Bin TEUKU ABBAS Terdakwa II :RIDWAN, ST Bin M. JAMIN Terdakwa III :HUZAIVA, ST Bin ZULKIFLI
6113
  • 8/Pid.Sus-TPK/2014/PN Bna
    diancampidana dalam Pasal 9 jo Pasal 18 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke1KUHP;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa danatau Penasihat Hukum Para Terdakwa masingmasing telah mengajukan keberatan dantelah diputus dengan Putusan Sela Nomor 8/
    Pid.Sus/TPK/2014/PN Bna tanggal 27Februari 2014 yang amarnya sebagai berikut:Halaman 31 dari 146 Putusan Nomor 8/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Bna.1.
Register : 30-09-2014 — Putus : 16-12-2014 — Upload : 29-07-2020
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 26/PID.TPK/2014/PT BNA
Tanggal 16 Desember 2014 — Pembanding/Terbanding/Jaksa Penuntut : YUSNAR YUSUF, SH.MH
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Ir. Teuku Zahedi, MT Bin Teuku Abbas Diwakili Oleh : M.Muzakkir Ibrahim, SH.MM
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Ridwan, ST Bin M. Jamin Diwakili Oleh : Heni Naslawati, SH
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Huzaiva, ST Bin Zulkifli Diwakili Oleh : T. Fakhrial Dani, SH
Turut Terbanding/Jaksa Penuntut : ULLY HERMAN, SH.
Turut Terbanding/Jaksa Penuntut : FAKHRILLAH, SH
7738
  • HUZAIVA, ST Bin ZULKIFLI tersebut;
  • Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh No.8/Pid.Sus/TPK/2014/PN-BNA,tanggal 12 Agustus 2014 yang dimintakan banding tersebut,sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada para Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
  1. Menyatakan Terdakwa I Ir. TEUKU ZAHEDI, M.T BIN TEUKU ABBAS, Terdakwa II. RIDWAN, S.T BIN M. JAMIN dan Terdakwa III.