Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-12-2012 — Putus : 16-05-2013 — Upload : 23-04-2015
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 81/G.TUN/2012/PTUN.Mks
Tanggal 16 Mei 2013 — H. M. Tahir Sila sebagai PENGGUGAT; melawan: 1.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng sebagai TERGUGAT; 2.H. M. Yusuf Hamjal sebagai TERGUGAT II INTERVENSI;
5961
  • 81/G.TUN/2012/PTUN.Mks
    2013 dan Surat Kuasa tertanggal 14 Januari 2013.Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT Il INTERVENSI;Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar tersebult;Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha NegaraMakassar Nomor: 81/PEN.K/G.TUN/2012/P.TUN.Mks, tanggal 17Desember 2012 tentang Penunjukkan Majelis Hakim;Telah membaca gugatan Penggugat tertanggal 17 Desember 2012 yangdidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassarpada tanggal 17 Desember 2012 di bawah Register Perkara Nomor:81
    /G.TUN/2012/PTUN.Mks yang telah diperbaiki pada tanggal 10Januari 201 3 5 n= 22222 non non nnn ne nnn nen nnn non nnn con nace nnn nen nne nnTelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha NegaraNomor: 04/K/TUN/2013/PTUN.Mks. tanggal 9 Januari 2012 tentangPenetapan Kuasa Insidentil kepada Haryati Wagiman, S.H.
    perkara serta buktibukti yang diajukan olehpihakpihak; 2 22+ 220 eon nnn nn nnn nn nae nee ene nee Telah mendengarkan keterangan Pihakpihak yang bersengketa; Telah mendengarkan keterangan SaksiSaksi yang diajukan oleh pihakpihak yang bersengketa) 22 222 222 one one one oneTENTANG DUDUK SENGKETAMenimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan tertanggal 17Desember 2012 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata UsahaNegara Makassar pada tanggal 17 Desember 2012 di bawah Register PerkaraNomor: 81
    /G.TUN/2012/PTUN.Mks yang telah diperbaiki pada tanggal 10Januari 2013, yang isinya adalah sebagai berikut:Menimbang, bahwa yang menjadi obyek sengketa dalam perkara iniadalah Sertipikat Hak Milik Nomor : 452/Bonto Sunggu, tanggal 28 Desember2005 Surat Ukur Nomor: 98/Bonto Sunggu/2005, tanggal 24 Maret 2005, luas13.493 m2 atas nama H.M.