Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-02-2014 — Putus : 01-04-2014 — Upload : 30-06-2014
Putusan PA BANJARBARU Nomor 82/Pdt.G/2014/PA.Bjb
Tanggal 1 April 2014 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
86
  • 82/Pdt.G/2014/PA.Bjb
    PUTUSANNomor 82/Pdt.G/2014/PA.Bjb,, = mDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Banjarbaru yang memeriksa dan mengadili perkara perdataCerai Gugat pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara antara:PENGGUGAT, umur 29 tahun, agama Islam, pendidikan SMP, pekerjaanPengelola Loundry, Tempat tinggal di KOTABANJARBARU, selanjutnya disebut sebagai Penggugat;MELAWANTERGUGAT, umur 26 tahun, agama Islam, pendidikan SMP, pekerjaan Tukangbangunan, Tempat
    tinggal di KOTA BANJARBARU,selanjutnya disebut sebagai Tergugat;Pengadilan Agama tersebut;Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara;Setelah mendengar keterangan Penggugat;Setelah memeriksa buktibukti yang diajukan ke persidangan;TENTANG DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 26 Februari2014 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Banjarbaru dengan registerNomor 82/Pdt.G/2014/PA.Bjb, tanggal 26 Februari 2014 telah mengajukan halhal yangpada pokoknya
    1 Mengabulkan gugatan Penggugat;2 Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat putus karenaperceraian;3 Membebankan biaya perkara menurut hukum;Subsider:Mohon putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan,Penggugat datang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Tergugat tidak datangdan tidak menyuruh orang lain untuk menghadap sebagai wakilnya, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut, sesuai dengan relaas panggilan Nomor 82
    /Pdt.G/2014/PA.Bjb tanggal 4 Maret 2014 dan tanggal 24 Maret 2014, sedangkan ternyataketidakhadirannya itu tidak disebabkan oleh suatu halangan sah;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memberikan nasihat kepada Penggugatagar rukun kembali dengan Tergugat, tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa karena Tergugat selama dalam persidangan tidak hadir,maka amanat Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor Tahun 2008 TentangMediasi tidak bisa dilaksanakan;Halaman 3 dari 12 Hal.