Ditemukan 20 data
10 — 5
31 — 16
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak Nomor82/G/2016/PTUN-PTK;
64 — 49
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar untuk mencoret perkara Nomor : 82/G/2016/PTUN.Mks dari Buku Register Perkara ;-------------------------------------3. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp.513.000,- (Lima ratus tiga belas ribu rupiah);--------------
82/G/2016/PTUN.Mks
PENETAPANNomor : 82/G/2016/P.TUN.Mks.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Makassar yang memeriksa,memutus dan menyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara pada tingkatpertama dengan acara biasa telah menjatuhkan Penetapan sebagai berikutdalam sengketa antara : MARTHINUS TIRANDA, Kewarganegaraan Indonesia, Tempat tinggal JalanKasisi, Desa Osango, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa,Provinsi Sulawesi Barat ; Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya bernama :1.
Penetapan Pencabutan No.82/G/2016/PTUN.Mks., Halaman 1 dari Halaman 4 f Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Anggota DPRD/KetuaKOMISI DPRD Kabupaten Mamasa, berkantor di Jalan PorosMamasa Polewali, RanteRante, Mamasa, Provinsi SulawesiBarat, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal, 3 Januari 2017,selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT:Pengadilan Tata Usaha Negara Tersebut: Telah membaca:.
Mks, tanggal08 Desember 2016, tentang Pemeriksaan Persiapan ; Permohonan Pencabutan gugatan Penggugat tertanggal 21 Desember2016 ;Menimbang, bahwa Penggugat melalui kuasanya telah mengajukan permohonan pencabutan gugatan secara tertulis tertanggal 21 Desember2016 yang diterima pada persidangan tanggal 21 Desember 2016 ; Penetapan Pencabutan No.82/G/2016/PTUN.Mks.
,masingmasing sebagai Hakim Anggota, Penetapan tersebut diucapkandalam Persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 4Januari 2016 oleh SRI LISTIANI, S.H., M.Kn sebagai Hakim Ketua Majelis kPenetapan Pencabutan No.82/G/2016/PTUN.Mks.,Halaman 3 dari Halaman 4 dan DIKDIK SOMANTRI, S.H., S.IP., MH., M.
Penetapan Pencabutan No.82/G/2016/PTUN.Mks.,Halaman 4 dari Halaman 4
55 — 6
MENGADILI:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding dahulu Penggugat;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor 82/G/2016/PTUN.Mdo. tanggal 20 April 2017;
Membebankan kepada Pembanding dahulu Penggugat untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
43 — 13
82/G/2016/PHI.Sby
No.82/G/2016/PHI Sbylama dan berlarutlarut dimana sudah 1 (satu) tahun 5 (lima) bulan Tergugattetap menerima upah tanpa bekerja sejak masa skorsing sesuai dengan SKSkorsing Penggugat SK No.
No.82/G/2016/PHI Sby 112.2. Melanggar aspek perkreditan lainnya yang tidak boleh dilakukanmelanggar CRD 48 SK No.152DIR/SDM/05/2009 tanggal 11 Mei 2009SK No.152DIR/SDM/05/2009 tanggal 11 Mei 2009;2.3.
No.82/G/2016/PHI Sby 15lubang tutup lubang oleh petugas untuk dilayani kembali dengan tujuanuntuk memperbaiki keragaan.
No.82/G/2016/PHI Sby 18Berdasarkan faktafakta dan dasardasar hukum tersebut diatasdiperoleh fakta hukum bahwa tidak benar Tergugat telah melakukanPelanggaran Finansial sebagaimana yang dituduhkan oleh Penggugat;6.
No.82/G/2016/PHI Sby 35Hal. 35 dari 35 hal. Put. No.82/G/2016/PHI Sby
130 — 44
82/G/2016/PTUN.PTK
PUTUSANNOMOR : 82/G/2016/PTUN.PTK.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak yang memeriksa, memutusdan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat pertama denganacara biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam sengketa antara;1. Hj. NURLAILI. Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan lou Rumah Tangga,Tempat tinggal Desa Kalis, Kecamatan Kalis, KabupatenKapuas Hulu, selanjutnya disebut sebagai Penggugat ;2.
Putusan Sela Majelis Hakim Nomor : 82/G/2016/PTUN.PTK, tanggal 2Pebruari 2017, Tentang Masuknya Tergugat Il Intervensi ; Telah memeriksa, mempelajari dan meneliti : 1. Berkas Perkara ; 2 0525 non on none non nen nee cence ne2. Suratsurat bukti ; 22 = 222 = no on non nnn nee nnn nenaHal. 3 dari 60 Hal. Putusan No.82/G/2016/PTUN.PTKTelah mMendengar : nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn mr rn nen nnn con en cnn nnn nnn ncn nnn1. Keterangan para. pial, 9 sseesscesseeeeeee nee ere rte eeeeeenneeneumee nnn2.
Putusan No.82/G/2016/PTUN.PTK3.551 M2 karena tanah tersebut merupakan tanah warisan yang belum dibagikepada seluruh ahli waris alm.
Putusan No.82/G/2016/PTUN.PTKSudarso, Kelurahan Putusibau Kota, Kecamatan Putusibau Utara, KabupatenKapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, dengan batasbatas sebagai berikut:Sebelah Utara berbatasan dengan : PS.
Putusan No.82/G/2016/PTUN.PTKnama Yoseph Rositha Lanting menjadi Sertipikat Hak Milik Nomor:465/Putusibau Kota, seluas + 3.551 M2, atas nama:Tas NUE j~ ~~ nnn nn ne RS2. Andreas Yan Lanting, S.,S0S5
Terbanding/Tergugat : KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KAPUAS HULU
Terbanding/Tergugat II Intervensi I : AGUSTINA MERDEKAWATY
Terbanding/Tergugat II Tergugat II Intervensi II : YULIUS KURNIADI
Turut Terbanding/Penggugat II : ANDREAS YAN LANTING, S.Sos
Turut Terbanding/Penggugat III : HERRY LANTING, A.Ma, Pd
Turut Terbanding/Penggugat IV : ROSALIANA PRATIWI, SH
Turut Terbanding/Penggugat V : EMILIANAN BONIFASIA RAMI, S.Pd
Turut Terbanding/Penggugat VI : AGUSTINUS C
Turut Terbanding/Penggugat VII : THEODORUS LANTING, SE
107 — 28
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak Nomor 82/G/2016/PTUN-PTK, tanggal 17 April 2017, yang dimohonkan banding ; ---