Ditemukan 1 data
15 — 3
M E N G A D I L I :
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Maumere tanggal 13 Agustus 2014 Nomor : 84/Pid.SUS/2014/PN.MMR., sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaDOMINIKUS DADI biasa dipanggil DADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama
denda sebesar Rp.60.000.000.- ( enam puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu ) bulan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Maumere tanggal 13 Agustus 2014 Nomor: 84
/Pid.SUS/2014/PN.MMR. untuk selebihnya ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp. 5.000,-( lima ribu rupiah ) ;