Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-09-2014 — Putus : 23-09-2014 — Upload : 20-03-2023
Putusan PT KUPANG Nomor 131/PID/2014/PT KPG
Tanggal 23 September 2014 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
153
  • M E N G A D I L I :

    • Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
    • Mengubah putusan Pengadilan Negeri Maumere tanggal 13 Agustus 2014 Nomor : 84/Pid.SUS/2014/PN.MMR., sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut ;
    1. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaDOMINIKUS DADI biasa dipanggil DADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama
    denda sebesar Rp.60.000.000.- ( enam puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu ) bulan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Maumere tanggal 13 Agustus 2014 Nomor: 84
    /Pid.SUS/2014/PN.MMR. untuk selebihnya ;
  • Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp. 5.000,-( lima ribu rupiah ) ;