Ditemukan 1 data
28 — 3
905/Pid.B/2015/PN.Plg
P UT US ANNo : 905/Pid.B/2015/PN.Plg. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili perkarapidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telahmenjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama : EVAN NOPERI Als EVAN Bin ROZAK ;Tempat/ Tanggal Lahir : Palembang / 4 Juni 1988 ;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Jin. Ki Gede Ing Suro Lrg. Jambi Kel. 32 Ilir Kec.
,MH. masingmasing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjukberdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang Nomor :905/Pid.B/2015/PN.Plg tanggal 23 Juni 2015, putusan mana pada hari itu jugadiucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketuatersebut, didampingi oleh Hakim Anggota, dibantu oleh SIT NUR SYAMSIAHBASRI,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Palembang, sertadihadiri oleh ALEX AKBAR,SH.