Ditemukan 3 data
127 — 40
93/G/2014/PTUN.Mks
PUTUSAN Nomor : 93/G/2014/PTUN.Mks. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA *Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar yang memeriksa, memutus danmenyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat pertama dengan acara biasamenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam sengketa antara :A.
Wahidin Raya JakartaPusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU9/MK.01/2015, tanggal 13 Januari 2015 ; Selanjutnya disebut sebagaiTERGUGAT II INTERVENSI ;Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut ; Telah membaca surat gugatan Penggugat tertanggal 13 November 2014, yangdidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar dibawah RegisterNomor : 93/G/2014/PTUN.Mks, tanggal 14 November 2014 yang diperbaiki padatanggal 10 Desember 2014 ;Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha
yang bersangkut paut dengansengketa ini;Telah melakukan persidangan setempat di lokasi yang dimaksud dalam obyeksengketa pada hari Jum at tanggal 06 Februari 2015 ;Telah mendengar keterangan dari pihakpihak yang bersengketa dipersidangan;Telah mendengar keterangan saksisaksi yang diajukan oleh para pihak;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 13 November2014, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassardibawah Register Nomor : 93
/G/2014/PTUN.Mks, tanggal 14 November 2014 yangdiperbaiki pada tanggal 10 Desember 2014, yang isinya menerangkan sebagai berikut;Objek sengketa dalam perkara ini berupa :Sertipikat Hak Pakai Nomor : 123, kelurahan Sungguminasa, tanggal 25 Agustus 1990,Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 121/1988, tanggal 28 Maret 1988.
Pakaya,SH., dan Antono Adhi Susanto, SH, untuk ikut sebagai pihak dalam perkara Nomor: 93/G/2014/PTUN.Mks dan ditetapkan sebagai pihak Tergugat II Intervensi dalam perkaraNomor : 93/G/2014/PTUN.Mks melalui Putusan Sela tanggal 22 JanuariMenimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat II Intervensimengajukan Jawabannya pada persidangan tanggal 28 Januari 2015, yang isinyamenerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut : DALAM EKSEPSI :I Gugatan Yang Diajukan Penggugat Telah LampauWaktu (
60 — 25
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor : 93/G/2014/PTUN.MKS tanggal 11 Mei 2015; 3. Berkas perkara yang didalamnya berisi kelengkapan suratsurat yangberkaitan dengan sengketa seperti yang tersebut pada bundel A dan bundelB serta suratsurat lain yang berhubungan dengan sengketa ini;TENTANG DUDUK PERKARAMemperhatikan dan menerima keadaan keadaan mengenai duduknyaperkara seperti yang terurai dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha NegaraMakassar Nomor : 93 / G /2014 /PTUN.
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara MakassarNo.93/G/2014/PTUN.Mks tanggal 11 Mei 2015 ;3.
53 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 72 K/TUN/2016Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepadaTerbanding/Tergugat pada tanggal 29 Oktober 2015, kemudian terhadapnyaoleh Terbanding/Tergugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan SuratKuasa Khusus pada tanggal 5 Desember 2014 diajukan permohonan kasasisecara lisan pada tanggal 11 November 2015, sebagaimana ternyata dari AktaPermohonan Kasasi Nomor 93/G/2014/PTUN.Mks. yang dibuat oleh WakilPanitera Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar.
Kasasi yang diterima di Kepaniteraan PengadilanTata Usaha Negara Makassar pada tanggal 10 Desember 2015;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepadaTerbanding/Tergugat II Intervensi pada tanggal 29 Oktober 2015, kemudianterhadapnya oleh Terbanding/Tergugat II Intervensi dengan perantaraankuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus pada tanggal 13 Januari 2015diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 11 November 2015,sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 93
/G/2014/PTUN.Mks. jo.