Ditemukan 2 data
119 — 34
94/G/2016/PTUN.BDG
67 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 538 K/TUN/2017Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Tata Usaha NegaraBandung telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 94/G/2016/PTUN.BDG. tanggal 2 Maret 2017 yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Tergugat Seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk selurunya;2.
Putusan Nomor 538 K/TUN/2017Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berpendapatpertimbangan dan putusan Pengadilan tingkat pertama sudah tepat danbenar sehingga dapat diambil alin sebagai pertimbangan pendapat sendiridalam memutus perkara ini di tingkat banding dan Putusan Pengadilan TataUsaha Negara Bandung Nomor 94/G/2016/PTUN.BDG tanggal 2 Maret2017 haruslah dikuatkan;Bahwa Judex Facti Pengadilan Tinggi telah salah, tidak tepat dan tidakbenar dalam mempertimbangkan putusan perkara a quo dikarenakanperaturan