Ditemukan 3 data
66 — 31
98/G/2016/PTUN-BDG
27 — 10
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor 98/G/2016/PTUN-BDG;
Terbanding/Tergugat : KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BEKASI
50 — 17
MENGADILI :
- Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor 98/G/2016/PTUN-BDG tanggal 12 Januari 2017 yang dimohonkan banding dengan tambahan pertimbangan hukum;
- Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250.000,- (dua