Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-01-2017 — Putus : 22-02-2017 — Upload : 09-03-2017
Putusan PN TAKENGON Nomor 04/Pid.Sus/2017/PN.Tkn
Tanggal 22 Februari 2017 — ABD. RAHMAN Bin ABDUL MAJID (Alm)
4011
  • Dikembalikan kepada terdakwa Abd. Rahman Bin Abdul Majid (Alm);6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
    ABD. RAHMAN Bin ABDUL MAJID (Alm)
    Rahman dan Nurmarani.Dikembalikan kepada terdakwa Abd. Rahman Bin Abdul Majid (Alm) melaluiJaksa Penuntut Umum.4.
    Rahman Bin Abdul Majid (Alm) mampu dengan tanggapHalaman 9 dari 14 Putusan Nomor 04/Pid.Sus/2017/PN.TKNdan tegas menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga Majelisberpendapat Terdakwa Abd.
    Rahman Bin Abdul Majid (Alm) dipandang sebagaiorang atau subyek hukum yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelisberkeyakinan unsur pertama ini telah terpenuhi;Ad.2 Unsur Mengadakan perkawinan;Menimbang, bahwa pengertian perkawinan adalah sebuah ikatan lahir batinantara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuanuntuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal yangdidasarkan pada Ketuhanan
    Rahman Bin Abdul Majid(Alm);Halaman 12 dari 14 Putusan Nomor 04/Pid.Sus/2017/PN.TKNMenimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, makaperlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal hal yang memberatkan dan hal halyang meringankan Terdakwa;hal hal yang memberatkan:= Terdakwa telah menimbulkan rasa sakit terhadap saksi Yuslita;hal hal yang meringankan: Terdakwa berlaku sopan di persidangan; Terdakwa menyatakan menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi; Terdakwa belum pernah dihukum;Menimbang
    Rahman dan Nurmarani.Halaman 13 dari 14 Putusan Nomor 04/Pid.Sus/2017/PN.TKNDikembalikan kepada terdakwa Abd. Rahman Bin Abdul Majid (Alm);6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,(dua ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Takengon, pada hari Senin, tanggal 20 Februari 2017, oleh kamiKHAIRU RIZKI, S.H.. sebagai Hakim Ketua, M.