Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-08-2020 — Putus : 15-09-2020 — Upload : 22-09-2020
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 25/PID/2020/PT TTE
Tanggal 15 September 2020 — Abdul Manaf Rifai alias Manaf
13045
  • Menyatakan Terdakwa Abdul Manaf Rifai alias Manaf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;5.
    Abdul Manaf Rifai alias Manaf
    Pekerjaan : Anggota PolriTerdakwa Abdul Manaf Rifai alias Manaf ditahan dalam RumahTahanan Negara oleh:1. Penyidik sejak tanggal 2 April 2020 sampai dengan tanggal 21 April 2020;2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 April 2020sampai dengan tanggal 25 Mei 2020;3. Penuntut Umum sejak tanggal 3 Juni 2020 sampai dengan tanggal 22 Juni2020;4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 Juni 2020 sampai dengan tanggal3 Juli 2020;5.
    PerkaraPDM.09/Q.2.14/Eoh.2/06/2020, yang berbunyi sebagai berikut:KesatuBahwa ia terdakwa ABDUL MANAF RIFAI alias MANAF pada hariMinggu 08 September 2019 sekitar pukul 15.12 WIT, atau setidaktidaknya padasuatu waktu dalam bulan September tahun dua ribu Sembilan belas, bertempatdi rumah Saroni alias Mas Roni (saksi/korban) di desa Waihama Kec. SananaKab.
    Bahwasaksi/korban mencari terdakwa untuk membayar pinjamannya akantetapi terdakwa sulit dihubungi untuk membayar utangnya kepada saksikorban, sehingga akhirnya pada bulan November 2019 terdakwadilaporkan ke Polres Kepulauan Sula.Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimanadimaksud dalam pasal 378 KUHPidana;AtauKeduaBahwa ia terdakwa ABDUL MANAF RIFAI alias MANAF pada hariMinggu 08 September 2019 sekitar pukul 15.12 WIT, atau setidaktidaknya padasuatu waktu dalam bulan September
    Menyatakan Terdakwa ABDUL MANAF RIFAI alias MANAF terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuansebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHPidana;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1tahun 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    Menyatakan Terdakwa Abdul Manaf Rifai alias Manaf terobukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuansebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 04-06-2020 — Putus : 28-07-2020 — Upload : 19-02-2021
Putusan PN Sanana Nomor 21/Pid.B/2020/PN Snn
Tanggal 28 Juli 2020 — Pidana -ABDUL MANAF RIFAI Alias MANAF
910
  • Menyatakan Terdakwa Abdul Manaf Rifai alias Manaf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;5.
    Pidana-ABDUL MANAF RIFAI Alias MANAF