Ditemukan 3 data
66 — 29
Abdul Rahman Saleh Alias Nai Man
Namalengkap : Abdul Rahman Saleh Alias Nai Man;2. Tempat lahir : Malbufa;3. Umur/Tanggal lahir : 39 tahun/2 Maret 1982;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Desa Malbufa, Kec. Sanana, Kab. Kep. Sula;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Swasta;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penuntut Umum sejak tanggal 20 April 2021 sampai dengan tanggal 9 Mei2021;2. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 April 2021 sampai dengantanggal 21 Mei 2021;3.
Berkas perkara dan suratsurat yang terlampir di dalamnya serta turunanresmi putusan Pengadilan Negeri Sanana tanggal 31 Mei 2021 Nomor20/Pid.Sus/2021/PN Snn tersebut;Menimbang, bahwa para Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umumdengan surat dakwaan sebagai berikut:Pertama:Bahwa Terdakwa ABDUL RAHMAN SALEH alias NAI MAN pada hariJumat tanggal 04 Desember 2020 sekitar pukul 16.00 WIT atau setidaktidaknya pada bulan Desember 2020 bertempat di Jalan Umum Desa MangegaKecamatan Sanana Utara Kabupaten Kepulauan
Rahman Saleh Alias Nai Man, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikankendaraaan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaanlalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam PasalHalaman 6 dari 14 Putusan Nomor 26/PID.SUS/2021/PT TTE310 ayat (8) Undangundang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas danAngkutan Jalan DAN mengemudikan kendaraaan bermotor yang karenakelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban lukaringan
MOHTAR KEDAFOTA aliasMOHTAR melalui Terdakwa ABDUL RAHMAN SALEH alias NAI MAN; 1 (satu) unit Mobil Penumpang Suzuki Futura warna biru No Pol DG1098 RU; 1 (satu) buah kunci Mobil;1 (satu) buah SIM A an. IKLAN UMAAYA; 1 (satu) buah Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dengan NomorRegistrasi DG 1098 RU an. Pemilik DJENA TIDOREDikembalikan kepada Pemiliknya an. TAUFIK SOAMOLE alias OPIK melaluiIKLAN UMAAYA alias LANDE;Halaman 7 dari 14 Putusan Nomor 26/PID.SUS/2021/PT TTE5.
Menyatakan Terdakwa Abdul Rahman Saleh Alias Nai Man tersebut di atas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamengemudikan kendaraaan bermotor yang karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban l/uka beratsebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (3) Undangundang No. 22Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan DAN tindak pidanamengemudikan kendaraaan bermotor yang karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka
93 — 36
ABDUL RAHMAN SALEH Alias NAI MAN
Nama lengkap : Abdul Rahman Saleh Alias Nai Man;2. Tempat lahir : Malbufa;3. Umur/Tanggal lahir : 39 tahun/2 Maret 1982;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Desa Malbufa Kec. Sanana Kab. Kep. Sula;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Swasta;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penuntut Umum sejak tanggal 20 April 2021 sampai dengan tanggal 9 Mei2021;2. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 April 2021 sampai dengantanggal 21 Mei 2021;3.
Menyatakan Terdakwa Abdul Rahman Saleh Alias Nai Man, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikankendaraaan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaanlalu lintas dengan korban Iuka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal310 ayat (8) Undangundang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas danAngkutan Jalan DAN mengemudikan kendaraaan bermotor yang karenakelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban lukaringan dan kerusakan kendaraan sebagaimana
MOHTAR KEDAFOTA aliasMOHTAR melalui Terdakwa ABDUL RAHMAN SALEH alias NAI MAN; 1 (satu) unitMobil Penumpang Suzuki Futura warna biru No Pol DG 1098RU; 1 (satu) buah kunci Mobil; 1 (satu) buah SIM A an. IKLAN UMAAYA; 1 (satu) buah Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dengan NomorRegistrasi DG 1098 RU an. Pemilik DJENA TIDOREDikembalikan kepada Pemiliknya an. TAUFIK SOAMOLE alias OPIK melaluiIKLAN UMAAYA alias LANDE;.
Bahwa orang yang dapatmenjadi sebagai subyek hukum atau pelaku menurut peraturan perundangundangan adalah setiap orang yang cakap melakukan perbuatan dan mampumempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum;Menimbang, bahwa yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara iniadalah orang yang bernama ABDUL RAHMAN SALEH ALIAS NAI MAN yangidentitas selengkapnya seperti diuraikan di dalam surat dakwaan PenuntutUmum, terhadap identitas mana Terdakwa tidak menyangkal;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
Menyatakan Terdakwa Abdul Rahman Saleh Alias Nai Man tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamengemudikan kendaraaan bermotor yang karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka beratsebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (8) Undangundang No. 22Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan DAN tindak pidanamengemudikan kendaraaan bermotor yang karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan
Terdakwa:
ABDUL RAHMAN SALEH Alias NAI MAN
102 — 28
,MH
Terdakwa:
ABDUL RAHMAN SALEH Alias NAI MAN