Ditemukan 1 data
29 — 6
Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa ADE CHANDRA Bin RASYID dengan pidana penjara selama 4 (EMPAT) TAHUN dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (SATU) BULAN ;
ADE CHANDRA Bin RASYID
Menyatakan terdakwa ADE CHANDRA Bin RASYID telah terbukti danbersalah melakukan tindak pidana Secara tanpa hak atau melawanhukum memiliki narkotika golongan jenis shabushabu dalam Pasal= 112 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009Tentang Narkotika dalam Dakwaan kedua.2.
CHANDRA Bin RASYID adalah positifmengandung metemfetamina dan terdaftar dalam Golongan nomor urut 61Lampiran UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentangNarkotika.Benar terdakwa ADE CHANDRA Bin RASYID dalam melakukan TindakPidana Narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan NarkotikaGolongan bukan tanaman berupa sabusabu yang mengandungMetamfetamina tersebut tanpa memenuhi ketentuan dan tata cara yangditetapkan
CHANDRA Bin RASYID adalahpositif mengandung metemfetamina dan terdaftar dalam Golongan nomorHalaman 12 dari 19 Putusan Nomor 48/Pid.
CHANDRA Bin RASYID dengan IdentitasTerdakwa yang tercantum didalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebutdiatas, ternyata Identitas terdakwa ADE CHANDRA Bin RASYID tersebut cocok,dan sama, dengan Identitas Terdakwa yang tercantum dalam Surat DakwaanPenuntut Umum tersebut, sehingga menurut pendapat Majelis Hakim tidak adakesalahan tentang Identitas Terdakwa tersebut (error in person);Menimbang, bahwa selanjutnya disamping hal tersebut diatas ternyatamenurut pengamatan Majelis Hakim selama melakukan
Menyatakan Terdakwa ADE CHANDRA Bin RASYID terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa Hak ataumelawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakanNarkotika Golongan bukan tanaman jenis shabushabu;2.