Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-04-2014 — Putus : 07-05-2014 — Upload : 16-10-2014
Putusan PN SAMBAS Nomor 55/Pid.B/2014/PN.Sbs
Tanggal 7 Mei 2014 — AGUSTIAN Alias BOJOT Bin H. MAHUDIN
479
  • Menyatakan Terdakwa AGUSTIAN Alias BOJOT Bin H. MAHUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENADAHAN ;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    Dikembalikan kepada terdakwa Agustian Alias Bojot Bin H. Mahudin ;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) ;
    AGUSTIAN Alias BOJOT Bin H. MAHUDIN
    PONG JAN MENG mengalami kerugian +Rp. 4.000.000, (empat juta rupiah).Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke4KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.ATAUKEDUA Bahwa terdakwa AGUSTIAN Alias BOJOT Bin H.
    (Dikembalikan kepada terdakwa AGUSTIAN Alias Bojot Bin H.
    Alias Bojot Bin H.
    Mahudin, maka cukupberalasan untuk dikembalikan kepada terdakwa Agustian Alias Bojot Bin H.
    Tabung gas elpiji ukuran 12 (dua belas) Kg warna biru.Dikembalikan kepada saksi Piong Jan Meng ;e 1 (satu) unit sepeda motornya Yamaha Mio Sporty warna merah NopolKB4561PQ.Dikembalikan kepada terdakwa Agustian Alias Bojot Bin H.