Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-02-2017 — Putus : 09-03-2017 — Upload : 07-09-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 213/Pid.Sus/2017/Pn.Jkt.Pst
Tanggal 9 Maret 2017 — AHMAD KHALIL Bin ALI ABUL HASAN
4321
  • Menyatakan Terdakwa AHMAD KHALIL Bin ALI ABUL HASAN telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ;2. Mejatuhkan pidana Terdakwa AHMAD KHALIL Bin ALI ABUL HASAN dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan ;3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
    Memerintahkan agar sisa masa hukuman Terdakwa AHMAD KHALIL Bin ALI ABUL HASAN digunakan untuk menjalani Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial di Pusat Rehabilitasi BNNK Jakarta Selatan, Gedung Walikotamadya Jakarta Selatan Lt.14, Jl. Prapanca Raya No.9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ; 5.
    Menyatakan barang bukti : - 1(satu) buah kotak penyimpanan (save box) berisi 1(satu) plastic kecil berisi Kristal warna putih dengan berat netto 2,4881 gram, dan 1 (satu) buah Handphone merk Iphone, dirampas untuk dimusnahkan ;- 1(satu) buah Pasport Malaysia atas nama AHMAD KHALIL Bin ALI ABUL HASAN No.A39094224, dikembalikan kepada Terdakwa AHMAD KHALIL Bin ALI ABUL HASAN ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
    AHMAD KHALIL Bin ALI ABUL HASAN
    Menyatakan Terdakwa AHMAD KHALIL Bin ALI ABUL HASAN telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamenyalahgunakan Narkotika Golongan bagi diri sendiri, melanggar Pasal 127ayat (1) huruf a UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimanadisebutkan dalam Surat Dakwaan Kedua ;2.
    KHALIL Bin ALI ABUL HASAN pada hari Kamistanggal 8 Desember 2016 sekira puku!
    KHALIL Bin ALI ABUL HASAN adalah merupakan wargaNegara Malaysia dimana pada hari Kamis tanggal 8 Desember 2016 sekira pukul19.00 WIB tiba di Jakarta (Indonesia) dan menginap (cek in) di Kamar 901 HotelAscott Jl.
    KHALIL Bin ALI ABUL HASAN ditangkap Kepolisian dariDirektorat Narkoba Polda Metro Jaya pada hari Jumat tanggal 9 Desember 2016sekira pukul 18.15 WIB di Kamar 901 Hotel Ascott JI.
    Menyatakan Terdakwa AHMAD KHALIL Bin ALI ABUL HASAN telah terbuktibersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan bagi diri sendiri ;2. Mejatuhkan pidana Terdakwa AHMAD KHALIL Bin ALI ABUL HASAN denganpidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan ;3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnyadari pidana yang dijatuhkan ;4.