Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-02-2015 — Upload : 12-05-2015
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 3/Pid.Sus.Anak/2015/PN Bwi
Tanggal 10 Februari 2015 — - ALFA RENSA JAKA RAMADANI Bin WIDIANTO ;
177
  • Menyatakan Terdakwa ALFA RENSA JAKA RAMADANI Bin WIDIANTO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;3. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah jaket warna hitam, Dikembalikan kepada saksi P.
    - ALFA RENSA JAKA RAMADANI Bin WIDIANTO ;
    Menyatakan terdakwa ALFA RENSA JAKA RAMADANI Bin WIDIANTObersalah melakukan tindak pidana "Pencurian dengan pemberatan"sebagaimana diatur pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ALFA RENSA JAKA RAMADANIBin WIDIANTO dalam dakwaan selama 10 (sepuluh) bulan3.
    RENSA JAKA RAMADANI.
    BinWIDIANTO.Bahwa saksi menerangkan uang tersebut adalah milik P.JEMAUN.Bahwa benar saksi menerangkan bertugas sebagai pengantarterdakwa ALFA RENSA JAKA RAMADANI Bin WIDIANTOMenuju rumah P JEMAUN dan sebagai pengawas barangkali PJEMAUN dan istriya pulang dari toko, sehingga saksi dapatHalaman 5 dari 14 Putusan Nomor 3/Pid.SUSAnak/2015/PN.BWImenghubungi terdakwa ALFA RENSA JAKA RAMADANI BinWIDIANTO melalui handphone.e Bahwa benar saksi menerangkan mendapat bagian masingmasing sebesar Rp 10.000.000
    RENSA JAKA RAMADANI Bin WIDIANTO.Bahwa benar saksi menerangkan bertugas sebagai pengantar terdakwa ALFARENSA JAKA RAMADANI Bin WIDIANTO Menuju rumah P JEMAUN dansebagai pengawas barangkali P JEMAUN dan istriya pulang dari toko, sehinggasaksi dapat menghubungi terdakwa ALFA RENSA JAKA RAMADANI BinWIDIANTO melalui handphone.
    Menyatakan Terdakwa ALFA RENSA JAKA RAMADANI Bin WIDIANTO,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencurian dalam keadaan memberatkan ,2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 9 (Sembilan) bulan;3.