Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 29-01-2013 — Upload : 25-06-2013
Putusan PT AMBON Nomor 03/PID/2013/PT.MAL
Tanggal 29 Januari 2013 — ALMOSA USPITANY alias OCA
5821
  • ALMOSA USPITANY alias OCA
    PU T U S A NNOMOR : 03/PID/2013/PT.MALDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Maluku yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidanadalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah inidalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : ALMOSA USPITANY alias OCA ; Tempatlahir : Teon;Umur /Tanggal Lahir : 30 Tahun/02 Desember 1980;Jenis Kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Negeri Watludan, Kecamatan Waipia, KabupatenMaluku Tengah
    Reg.Perk: PDM002MSH/07/2012 tanggal 18 Juli 2012, terdakwa didakwa : DAKWAANe Bahwa ia terdakwa ALMOSA USPITANY alias OCA,pada hari Rabu tanggal 01 April 2012 sekitar pukul 10.00WIT. dan pukul 11.00 WIT. atau setidaktidaknnya padasuatu waktu dalam bulan April 2012 bertempat di TPS 1Negeri Watludan dan TPS 1 Negeri Yafila kedua tempattesebut berada di Kec. TNS Kab.
    Perkara : PDM/MSH/05/2012 tanggal 19 Oktober 2012 terdakwa telah dituntutsebagai berikut :1 Menyatakan terdakwa ALMOSA USPITANY alias OCA bersalah melakukantindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam pasal 117 ayat (4) UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.2 Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa berupa Pidana Penjara selama 2 ( dua )bulan.3 Menyatakan barang bukti berupa :1. 17 lembar foto copy salinan
Putus : 20-11-2012 — Upload : 25-06-2013
Putusan PN MASOHI Nomor 71/PID.B/2012/PN.MSH
Tanggal 20 Nopember 2012 — ALMOSA USPITAY als OCA
3019
  • PUTUSAN No : 71/Pid.B/2012/PN.MSH.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Masohi yang mengadili perkaraperkara pidana pada pengadilantingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : ALMOSA USPITANY alias OCA ;Tempat Lahir : Teon ;Umur/Tanggal Lahir : 30 Tahun/02 Desember 1980;Jenis Kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Negeri Watludan, Kecamatan Waipia, KabupatenMaluku Tengah ;Agama : Kristen Protestan
    Menyatakan terdakwa Almosa Uspitany alias Oca bersalah melakukan tindak pidanaPemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana diatur dan diancampidana dalam pasal 117 ayat 4 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 32Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3.
    Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000, (seriburupiah) ;Telah mendengar pembelaan terdakwa yang disampaikan secara lisan dipersidanganyang menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi;Telah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum serta Terdakwa yang padapokoknya tetap pada pendiriannya semula;Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 18 Juli2012 Nomor : Reg.Perk.PDM02/MSH/07/2012 terdakwa telah didakwa sebagai berikut :Bahwa ia terdakwa Almosa
    Uspitany alias Oca, pada hari Rabu tanggal 04 April 2012sekitar pukul 10.00 WIT dan pukul 11.00 WIT atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam bulan April 2012 bertempat di TPS 1 Negeri Watludan dan TPS Negeri Yafilakedua tempat tersebut berada di Kecamatan TNS, Kab.