Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-05-2014 — Putus : 03-07-2014 — Upload : 23-07-2014
Putusan PN RUTENG Nomor 69/PID.B/2014/PN.RUT
Tanggal 3 Juli 2014 — ALOSIUS NURDI
5920
  • Menyatakan terdakwa ALOSIUS NURDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dengan sengaja menawarkan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut ; 4.
    Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah handphone merk Nokia type C2 warna putih, yang mana di dalam Sim Card handphone tersebut terdapat angka kupon putih ; 2 (dua) lembar kertas yang didalamnya terdapat angka-angka kupon putih ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 1 (satu) unit sepeda motor Fit-X warna hitam dengan Nomor Polisi EB 4735 AE ; 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor ; Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu terdakwa ALOSIUS
    NURDI; Uang hasil penjualan kupon putih sejumlah Rp. 603.000,- (enam ratus tiga ribu Rupiah) ; Dirampas untuk Negara ; 6.
    ALOSIUS NURDI
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ruteng yang memeriksa dan mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara terdakwa : Nama Lengkap : ALOSIUS NURDI ; Tempat lahir : Nengkal ; Umur/tanggal lahir : 34 Tahun / 16 Juni 1979 ; Jenis Kelamin : Lakilaki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Kampung Nengkal, Desa Rengkam, Kecamatan PocoRanaka Timur, Kabupaten Manggarai Timur
    RUT ; Pengadilan Negeri Tersebut ; Telah membaca :1 Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ruteng tanggal 12 Mei 2014, Nomor 69/Pen.Pid/2014/PN.Rut, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa perkaraIN ; 2 222222222 nn nnn nnn nnn nn nena nnn =2 Penetapan Ketua Majelis Hakim tanggal 12 Mei 2014, Nomor 69/Pen.Pid/2014/PN.Rut, tentang penetapan hari sidang ; 3 Berkas perkara atas nama terdakwa ALOSIUS NURDI dan suratsurat yangberhubungan dengan perkara inl ;Setelah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut
    Umum yang dibacakan padapersidangan hari Kamis tanggal 26 Juni 2014 yang pada pokok mohon supaya MajelisHakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : 1Menyatakan terdakwa ALOSIUS NURDI telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengajamenawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untukbermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untukitu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanyasesuatu syarat atau
    dipenuhinya sesuatu tatacara sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP ;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ALOSIUS NURDI dengan pidanapenjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi sepenuhnya selama terdakwaberada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan =;3 Menyatakan barang bukti berupa1 (satu) buah handphone merk Nokia type C2 warna putih, yang mana di dalam SimCard handphone tersebut terdapat angka kupon putih ; 2 (dua) lembar kertas yang didalamnya terdapat
    angkaangka kupon putih ;Dirampas untuk dimusnahkan ; Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu terdakwa ALOSIUS NURDI ;1 (satu) unit sepeda motor FitX warna hitam dengan Nomor Polisi EB 4735 AE ;1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor ; e Uang hasil penjualan kupon putih sejumlah Rp. 603.000, (enam ratus tiga ribuRupiah) ; Dirampas untuk Negara ; 4 Menetapkan supaya terdakwa ALOSIUS NURDI dibebani membayar biayaperkara sebesar Rp. 1.000, ( seribu Rupiah) ;Setelah mendengar pembelaan terdakwa