Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-12-2014 — Putus : 14-04-2015 — Upload : 28-05-2015
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 36/G/2014/PTUN-SMD
Tanggal 14 April 2015 — ALPIANTO TAMI; melawan - LURAH KELURAHAN JAHAB; - BAHRON OSIK, dkk (TERGUGAT II INTERVENSI);
192134
  • ALPIANTO TAMI;melawan- LURAH KELURAHAN JAHAB;- BAHRON OSIK, dkk (TERGUGAT II INTERVENSI);
    Tami ?
    Etam, RT. 012, Kelurahan Jahab, KecamatanTenggarong, Kutai Kartanegarae Benar saksi tahu mengenai Pemilihan Kepala Adat di Kelurahan Jahab;e Benar Saksi sebagai Ketua Panitia dalam Pemilihan Kepala Adat Besar KelurahanJahab yang dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2012;e Bahwa benar yang ikut adalah : KORNELIUS AJANG, ALPIANTO TAMI, RAMLIYASIN, RISWAN;e Bahwa benar setelah pemilihan sampaikan selesai dan dibuatkan berita acara;e Bahwa benar sebagai pemenang adalah Alpianto Tami;e Bahwa benar hasil
    ANWAR DN,Bahwa benar setelah ada Berita Acara tersebut, Panitia Pemilihanmengambil langkah ada mengambil langkahlangkah lain ;Bahwa benarhasil rapat tersebut tidak dikirim karena rapat tersebutdihadiri oleh Ketua Adat Besar yaitu Bahron Osik;Bahwa benar pada saat rapat pada tanggal 20 September 2012, semuakandidat hadir termasuk saudara Alpianto Tami dan Alpianto Tami tidakkeberatan dan tidak mengajukan protes keberatan ;Bahwa benar setelah pemilihan, tidak ada pembatalan pemilihan, bahwapemilihan
    Tami, karena banyak tanahtanah Adat yangdikuasainya kemudian dijual;1.
    Tami dansaudara Riswan mengirimkan Piring Putih kepada Kepala Adat BesarKecamatan, dengan maksud Secara Adat Piring Putih itu untuk memintadifasilitasi penyelesaian permasalahan yang ada;Bahwa Kepala Adat mengundang kami untuk menyelesaikan permasalahantersebut, meminta dan masukan saran kepada kami;Bahwa benar Bapak Alpianto Tami menyerahkan Piring Putih denganmaksud apapun Keputusan Kepala Adat Kecamatan, dan secara kebetulanKepala Adat Besar Kecamatan adalah bapak Angkat Alpianto Tami,kemudian
Register : 15-02-2016 — Putus : 18-04-2016 — Upload : 28-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 63 K/TUN/2016
Tanggal 18 April 2016 — ALPIANTO TAMI VS I. LURAH KELURAHAN JAHAB., II. BAHRON OSIK, DKK;
6741 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ALPIANTO TAMI VS I. LURAH KELURAHAN JAHAB., II. BAHRON OSIK, DKK;
    Putusan Nomor 63 K/TUN/201511.12.13.Nomor: 12/PPKAJ/8/2012, dengan hasil perolehan suara sah sebagaiberikut : KORNELIUS AJANG : Memperoleh Suara Sah : 156 suara ALPIANTO TAMI : Memperoleh Suara Sah : 216 suara RAMLI YASIN : Memperoleh Suara Sah: 37 suara RISWAN : Memperoleh Suara Sah : 104 suaraDengan hasil tersebut Penggugatkeluar sebagai pemenang dengan suaraterbanyak sebagai Kepala Adat Kelurahan Jahab periode 2012 sempaidengan 2017 secara demokratis, dan sesuai tahapantahapan yang telahditentukan
    Tami dengan Riswan akan diadakandengan LURATN RENTE perdamaian yang digelarkan oleh LembagaAdat Besar Kecamatan Tenggarong dan waktu pelaksanaanya nantikalau sudah saatnya tepat, dan ada nanti saya penggil lagi bapakbapakkalau memang sudah saatnya;Bahwa melalui surat Lembaga Adat Besar Kecamatan Tenggarong nomor :11/LABKEC.TGR/X/2012 perihal Laporan Putusan rapat lembaga adatbesar Kecamatan Tenggarong dan Kabupaten Kukar menyikapi kasuspemilinan kepala Adat Kelurahan Jahab yang ditujukan kepada
    2012 dan surat Lembaga Adat BesarKecamatan Tenggarong nomor : 11/LABKEC.TGR/X/2012 perihal LaporanPutusan rapat lembaga adat besar Kecamatan Tenggarong dan KabupatenKukar yang menyikapi kasus pemilihan kepala Adat Kelurahan Jahab,bukannya Tergugat menindaklanjuti dengan memproses sesuai proseduryang berlaku tetapi justru Tergugat melakukan tindakan yang sewenangwenang dengan membuat surat nomor 224/202/07/2013 perihalPermohonan agar dapat difasilitasi penyelesaian sengketa pilkadat Jahabantara Alpianto
    Tami Cs dan Riswan Cs untuk mengaburkan permasalahansebenarnya, dimana penolakan oleh Bartolomius dengan berbagai alasanyang tidak jelas dan selanjutnya bermasalah dengan salah satu calonKepala Adat saudara Riswan;Bahwa tidak konsistennya Tergugat atas hasil pelaksanaan pemilihan padatanggal 11 September 2012, atas nama Masyarakat Pendukung PemenangPemilinan lembaga adat Jahab mengirim surat kepada Tergugat perihalPemberitahuan demo damai untuk menanyakan hasil klarifikasi PemilinanKepala adat Jahab
    Putusan Nomor 63 K/TUN/2015dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang,maka permohonan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi: ALPIANTO TAMI,tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan kasasi, makaPemohon Kasasi dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukumuntuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang