Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-04-2013 — Putus : 06-05-2013 — Upload : 22-04-2014
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 37/PID.SUS/2013/PN.WKB
Tanggal 6 Mei 2013 — - ANDEREAS BORA HAMA Alias ADI
2817
  • Menyatakan terdakwa ANDEREAS BORA HAMA Alias ADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.
    - ANDEREAS BORA HAMA Alias ADI
    1 SALINAN PUTUSAN PUTUS ANNO. 37 / PID.Sus / 2013 / PN.WKB* DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Waikabubak yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana pada tingkat pertama dengan acara peradilan anak, telah menjatuhkan putusansebagai berikut dibawah ini , dalam perkara atas nama terdakwa :Nama lengkap : ANDEREAS BORA HAMA Alias ADI;Tempat lahir : Kabunu.Umur/Tgl.
    Menyatakan terdakwa ANDEREAS BORA HAMA alias ADI bersalah melakukantindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dakwaan jaksa penuntutumum melanggar Pasal 363 ayat (1) ke3 dan ke4 KUHP;2.
    saksi berteriak bapak pung laptop orang su cur,hingga akhirnya saksi korban mengeyjar para pelaku;Bahwa saksi korban tidak dapat menangkap pelaku yang mengambil laptop milikkorban;Bahwa beberapa hari kemudian saksi korban dihubungi oleh Kapolsek Wanokakadan memberitahukan bahwa laptop saksi telah diketemukan karena kapolsekmenangkap terdakwa pada saat akan menjual laptop tersebut;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa tidak keberatan;Menimbang bahwa dipersidangan terdakwa Andereas
    Bora Hama alias Adi telahpula memberikan keterangan sebagai berikut:e Bahwa terdakwa mengerti diperiksa dalam persidangan ini sehubungan hilangnyalaptop milik korban;e Bahwa terdakwa bersama saudara Jowa yang saat ini sedang buron mengambillaptop milik korban pada pada hari Selasa tanggal 04 Desember 2012 sekitar jam19.00 Wita di rumah saksi di Jalan Adhyaksa KM 2 Kelurahan Sobawawi,Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat;e Bahwa awalnya terdakwa setelah mengisi bensin di SPBU dan sesampainyadidepan
    Menyatakan terdakwa ANDEREAS BORA HAMA Alias ADI terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAANMEMBERATKAN;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karenanya dengan pidana penjaraselama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnyadari pidana yang dijatuhkan.174. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.5.