Ditemukan 1 data
23 — 8
ANDI GUSRIYADI Bin DARMANSYAH
LahirJenis KelaminKebangsaanTempat TinggalAgamaPekerjaan: ANDI GUSRIYADI Bin DARMANSYAH;: Muara Bungo;: 30 Tahun / 11 Agustus 1986;: Lakilaki;: Indonesia;: Jl. K.H. Ahmad Dahlan Syuhada RT.003RW.007 Kelurahan Balik Alam KecamatanMandau Kab. Bengkalis;: Islam ;: Wiraswasta;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahan Negara oleh:1. Penyidik sejak tanggal 4 Mei 2017 sampai dengan tanggal 23 Mei 2017;2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 24 Mei 2017 sampai dengantanggal 2 Juli 2017;3.
Menyatakan terdakwa ANDI GUSRIYADI Bin DARMANSYAH telahterbukti dan bersalah melakukan tindak pidana setiap orang yangmengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas berat yang mengakibatkanorang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 310 ayat (4) UndangUndang Republik Indonesia Nomor22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalamDakwaan Kedua.2.
(Dikembalikan kepada yang berhak melalui Ahli WarisKorban yaitu orang tua korban LISA AMEY SELVIA)4.Menghukum terdakwa ANDI GUSRIYADI Bin DARMANSYAH membayarongkos perkara sebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyameminta keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesaliperbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;Halaman 2 dari 19 Putusan Nomor 351/Pid.Sus/2017/PN BisSetelah mendengar tanggapan Penuntut Umum, maupun permohonanTerdakwa
secara lisan yang masingmasing menyatakan pada pokoknya tetappada pendiriannya semula;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa Terdakwa ANDI GUSRIYADI Bin DARMANSYAH padashariRabu tanggal 03 Mei 2017 sekira pukul 11.51 Wib atau pada suatu waktuwaktutertentu dalam bulan Mei 2016 atau setidaktidaknya masih dalam tahun 2016bertempat di Jalan Lintas Pekanbaru Duri Km.110 Muara Basung KecamatanPinggir Kabupaten Bengkalis
Menyatakan Terdakwa ANDI GUSRIYADI Bin DARMANSYAH itersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannyamengakibatkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana dalamdakwaan Tunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 4 (empat) bulan;3.