Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 02-04-2014 — Upload : 08-09-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 250 K/PID/2014
Tanggal 2 April 2014 — ANJAS ADIKO
144 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ANJAS ADIKO
    PUTUSANNo. 250 K/PID/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa perkara Pidana dalam tingkat Kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa: Nama : ANJAS ADIKO;Tempat Lahir : Langowan;Umur/ tanggal lahir : 31 Tahun/4 Oktober1979;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Desa Belang Jaga VKecamatan Belang,Kabupaten Mitra;Agama : Islam;Pekerjaan : Pedagang; Terdakwaberada di luar tahanan:yang diajukan di muka persidangan Pengadilan
    Negeri Tondanokarena didakwa:Bahwa ia Terdakwa Anjas Adiko, pada antara bulan Maret 2011 sampaidengan bulan Juni 2011 atau setidaktidaknya waktuwaktu lain dalam tahun2011 bertempat di Desa Belang, Kecamatan Belang, Kabupaten MinahasaTenggara atau setidaktidaknya di suatu tempat lain yang masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tondano, dengan maksudmenguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, denganmemakai nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupunrangkaian
    kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barangsesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskanpiutang, yang dilakukan Terdakwa dengan caracara antara lain sebagai berikut:Bahwa berawal ketika Terdakwa Anjas Adiko datang ke warung milikSaksi Korban Alfred Harry Machmud di Bitung untuk menawarkan kerjasamasekaligus memintakan bantuan dana untuk operasional kapal KM.
    Menyatakan Terdakwa Anjas Adiko, telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana yang telahkami dakwakan melanggar Pasal 378 KUHP;2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Anjas Adiko, dengan Pidanapenjara selama 1 (satu) tahun penjara;3.