Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-10-2014 — Putus : 19-11-2014 — Upload : 03-12-2014
Putusan PN RUTENG Nomor 115/PID.B/2014/PN.RUT
Tanggal 19 Nopember 2014 — - APHOLONIUS BHATO ALIAS PAU
10572
  • Menyatakan Terdakwa APHOLONIUS BHATO alias PAU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan;5.
    - APHOLONIUS BHATO ALIAS PAU
    BHATO alias PAUL bersalah melakukantindak pidana penganiayaan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa APHOLONIUS BHATO alias PAULdengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dikurangi seluruhnya selama Terdakwaberada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di RutanRuteng;3 Menetapkan barang bukti berupa:e (satu) lembar switer berwarna abuabu bercampur hitam;e 1 (satu) lembar baju kaos oblong berwarna merah bagian pundak bajuterobek;e (satu) lembar
    Perkara : PDM 41/ Rteng/ Epp.2/10/2014, tanggal 1Oktober 2014 sebagai berikut:Pertama.Bahwa Terdakwa APHOLONIUS BHATO alias PAU, pada hari Kamistanggal 8Mei 2014 sekira jam 15.00 Wita, atau setidaktidaknya pada waktu tertentu dalam bulanMei 2014, atau setidaktidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2014, bertempat dikelurahan Carep kecamatan Langke Rembong kabupaten Manggarai atau setidaktidaknyaditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng,dengan kekerasan atau
    Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban merasa malu danmerasa sakit pada payudaranya;Akibat perbuatan Terdakwa APHOLONIUS BHATO alias PAU, pada korbanTHERESIA BEATRIX DHIANA ALFA LEBA mengalami luka gores berwarnakemerahan ,multiple pada dada bagian kanan setinggi sela iga pada garis tengah tulangklavikula kanan yang diduga akibat trauma benda tumpul, sebagaimana Visum et RepertumMayat No. 001.7/54//VI/2014 tanggal 18 Juni 2014, dari RSUD Ruteng, yang dibuat olehdr.
    Setelah itu Terdakwa keluar dari rumah saksi OFIA.Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban merasa malu dan merasasakit pada payudaranya, sedangkan piutang saksi korban pada saksi Yohana Tariam Gatutidak terbayar dan barang saksi korban berupa BPKB sepeda motor pada saksi YohanaTariam Gatu tidak kembali;Akibat perbuatan Terdakwa APHOLONIUS BHATO alias PAU, pada korbanTHERESIA BEATRIX DHIANA ALFA LEBA mengalami luka gores berwarnakemerahan ,multiple pada dada bagian kanan setinggi
    KUSUMA;Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 335 ayat (1) Kitab Undangundang Hukum Pidana;ATAU.KETIGA.Bahwa Terdakwa APHOLONIUS BHATO alias PAU, pada hari Kamis tanggal 8Mei 2014 sekira jam 15.00 Wita, atau setidaktidaknya pada waktu tertentu dalam bulanMei 2014, atau setidaktidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2014, bertempat dikelurahan Carep kecamatan Langke Rembong kabupaten Manggarai atau setidaktidaknyaditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah
Putus : 03-03-2015 — Upload : 18-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 230 K/PID/2015
Tanggal 3 Maret 2015 — APHOLONIUS BHATO Alias PAU
4412 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa : APHOLONIUS BHATO Alias PAU tersebut ;
    APHOLONIUS BHATO Alias PAU
    PUTUSANNomor : 230 K/PID/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana pada tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama : APHOLONIUS BHATO Alias PAU;Tempat lahir : Ende;Umur /tanggallahir : 55tahun /13 Juli 1959;Jenis kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Kelurahan Carep, Kecamatan LangkeRembong, Kabupaten Manggarai ;Agama : Katholik ;Pekerjaan : Pegawai PLN Rayon Ruteng;Terdakwa berada dalam tahanan
    Menyatakan Terdakwa APHOLONIUS BHATO Alias PAU bersalahmelakukan tindak pidana PENGANIAYAAN melanggar Pasal 351Ayat (1) KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa APHOLONIUS BHATO AliasPAU dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dikurangkanseluruhnya selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintahagar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Ruteng;3.
    Menyatakan Terdakwa APHOLONIUS BHATO Alias PAU terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan;5.
    No. 230 K/Pid/2015e Mengubah amar putusan Pengadilan Negeri Ruteng tanggal 19November 2014 Nomor : 115/Pid.B /2014 /PN.RUT., yang dimintakanbanding tersebut sekedar penjatuhan pidananya, sehinggaselengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut :e Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa APHOLONIUS BHATO AliasPAU oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;e Menguatkan amar putusan Pengadilan Negeri Ruteng tanggal 19November 2014 Nomor : 115/Pid.B /2014 /PN.RUT., yang dimintakanbanding tersebut
    BHATO Alias PAU tersebut ;Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500, (dua ribu lima ratus rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Selasa, tanggal 3 Maret 2015 oleh Sri Murwahyuni, S.H.