Ditemukan 697 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 15-08-2013 — Upload : 19-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 333 K/Pdt.Sus-Arbt/2013
Tanggal 15 Agustus 2013 — GLORIA RAMAYANA INTER HOTEL VS BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) qq. MAJELIS ARBITRASE PEMERIKSA PERKARA NOMOR 430/XI/ARB-BANI/2011 yaitu: 1. Dr. Ir. SUNTANA S. DJATNIKA, SE. MM. MT., (Ketua Majelis); 2. HUMPHREY R. DJEMAT, SH. LLM., (Anggota Majelis); 3. Dr. N. KRISNAWENDA, M.Si. MH. FCBArb., (Anggota Majelis); dan PT. WIJAYA KARYA (Persero), Tbk.
21781972 Berkekuatan Hukum Tetap
  • GLORIA RAMAYANA INTER HOTEL VS BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) qq. MAJELIS ARBITRASE PEMERIKSA PERKARA NOMOR 430/XI/ARB-BANI/2011 yaitu: 1. Dr. Ir. SUNTANA S. DJATNIKA, SE. MM. MT., (Ketua Majelis); 2. HUMPHREY R. DJEMAT, SH. LLM., (Anggota Majelis); 3. Dr. N. KRISNAWENDA, M.Si. MH. FCBArb., (Anggota Majelis); dan PT. WIJAYA KARYA (Persero), Tbk.
    ., dkk, para Advokat pada KantorHukum SIDABUKKE CLAN & ASSOCIATES, berkantor di JalanRaya Darmo Nomor 135 B Surabaya, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 14 Desember 2012;Pemohon Banding dahulu Penggugat;melawanBADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) qq.MAJELIS ARBITRASE PEMERIKSA PERKARA NOMOR430/XI/ARBBANI/2011 yaitu:1. Dr. Ir. SUNTANA S. DJATNIKA, SE. MM. MT., (Ketua Majelis);2. HUMPHREY R. DJEMAT, SH. LLM., (Anggota Majelis);3. Dr. N. KRISNAWENDA, M.Si. MH.
    Put.Nomor 333 K/PDT.SUSArbt/201311.12.Arbiter atau Majelis Arbitrase tidak dapat dikenakan tanggung jawabhukum apapun atas segala tindakan yang diambil selama prosespersidangan berlangsung untuk menjalankan fungsinya sebagai Arbiteratau Majelis Arbitrase, kecuali dapat dibuktikan adanya itikad tidak baikdari tindakan tersebut':Bahwa selain itu, Penggugat dalam permohonannya menuliskan secarajelas dalam halaman 2 (dua), Permohonan a quo diajukan terhadap:Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) qq
Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 396 K/PDT.SUS/2010
BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI); PT. CIPTA KRIDATAMA, DK.
574517 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI); PT. CIPTA KRIDATAMA, DK.
    ., selakuWakil Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), dalamhal ini memberi kuasa kepada RAHAYU INDRASTUTI, SH., danANITHA DJ. PUSPOKUSUMO, SH.,, para Advokat, beralamat diJalan Iskandarsyah No.4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 Januari 2010 ;Pemohon Banding dahulu Termohon ;MELAWANPT.
Putus : 26-06-2012 — Upload : 13-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 370 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 26 Juni 2012 — LEKOM MARAS PANGABUAN Inc ; BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI)
371296 Berkekuatan Hukum Tetap
  • LEKOM MARAS PANGABUAN Inc ; BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI)
    MajelisHakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenanuntuk menangguhkan Putusan Termohon dalam Perkara BANI Nomor.397/V/ARBBANI/2011 tanggal 21 November 2011.Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon mohon kepadaPengadilan Negeri Jakarta Selatan supaya memberikan putusan sebagai berikut:Dalam Provisi :Menangguhkan Putusan Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)No. 397/V/ARBBANI/2011 tanggal 21 November 2011, sampai dengan adanyasuatu putusan yang berkekuatan
    37 aleniaKe2 (kedua) yang menyebutkan Menimbang, Bahwa Pemohonmendasarkan Pengajuan Permohonan Arbitrasenya pada ketentuanPasal 12.2 dan Pasal 12.4 Enhanced Oil Recorvery Contracttertanggal 5 Juni 1993 antara Pertamina dan PT:Citra PatenindoNusantara Pratama (CPNP) (EOR Contrat) (vide Bukti P1) yangsecara nyata dan tegas menyatakan, bahwa jika terjadi perselisihanantara Pemohon dan Termohon yang tidak dapat diselesaikan secaramusyawarah, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melaluiBadan Arbitrase
    Nasional Indonesia (BANI) yang akandilaksanakan di Jakarta.Pemohon Banding menolak dan sangat keberatan Terhadappertimbangan hukum Termohon tersebut, karena jelas terbukti adanyakekeliruan yang nyata, mengenai ketentuan EOR Contract yangtermuat dalam Section XII Pasal 12.2 yang menyebutkan tentangadanya klausula Arbitrase jika terjadi persengketaan, ketentuanklausula Arbitrase tersebut hanya untuk peristiwa kejadian dalampembagian NSO (Non Sharable Oil) pada tahun 19932007sebagaimana telah disepakati
Putus : 27-03-2012 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 166 PK/Pdt.Sus/2011
Tanggal 27 Maret 2012 — PT CIPTA KRIDATAMA ; BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI). dk
276198 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT CIPTA KRIDATAMA ; BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI). dk
    ., Advokat, berkantor di GedungManggala Wanabakti Lantai 5,Ruang, 524 C, Wing C, Blok IV,Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Pusat,Pemohon Peninjauan Kembali dahulu) Termohon Banding/Pemohon ;melawan:BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI),berkedudukan di Wahana Graha Lt. 2, Jalan Mampang PrapatanNo. 2, Jakarta 12760, diwakili oleh M. HUSSEYN UMAR, SH.
Putus : 25-01-2018 — Upload : 21-05-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 8 B/Pdt.Sus-Arbt/2018
Tanggal 25 Januari 2018 — PT KERUI INDONESIA VS BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI),
855591 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT KERUI INDONESIA VS BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI),
    AnmadYani Nomor 24 Bekas 17114, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 5 April 2017;Pemohon dahulu Pemohon Pembatalan/Termohon Arbitrase;LawanBADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI), yangdiwakili oleh Wakil Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia,Prof. Huala Adolf, S.H.,LL.M.
Putus : 09-09-2013 — Upload : 13-01-2014
Putusan PT BANTEN Nomor 88/PDT/2013/PT.BTN
Tanggal 9 September 2013 — HUTAMA KARYA melawan BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) .
775410
  • HUTAMA KARYA melawan BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) .
    ., Para Advokat pada Kantor NENGAH SUJANA &REKAN LAW FIRM, beralamat Kantor di Gedung FuyintoSentra Mampang Lantai 3, Jalan Mampang Prapatan RayaNo. 28, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa khusustanggal 24 Juni 2013, selanjutnya disebut sebagaiPEMBANDING semula PEMOHON ;LAWANBADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI), beralamat di GedungWahana Graha Lantai 1, Jalan Mampang Prapatan No. 2,Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya :RAHAYU INDRASTUTI, SH.
Putus : 23-05-2019 — Upload : 01-08-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 329 B/Pdt.Sus-Arbt/2019
Tanggal 23 Mei 2019 — BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI), DKK
18081581 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI), DKK
    ., Para Advokat pada Kantor Hukum RBS &Partners, beralamat di Komplek Maya Indah, Jalan KramatRaya Nomor 3 N, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 29 November 2018;Pemohon Banding dahulu sebagai Pemohon PembatalanPutusan Arbitrase;Lawan:BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI),berkedudukan di Wahana Graha Lantai 2 Jalan MampangPrapatan, Nomor 2, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberikuasa kepada: 1. Adhitya Yulwansyah, S.H., M.H., CPL.,2. Rahayu Indrastuti, S.H., M.H., 3.
    ketentuan dalamUndangUndang Nomor 30 Tahun 1999;Bahwa terhadap putusan Badan Arbitrase Nasional/Internasional956/VI/ARBBANI/2017 tanggal 5 Juni 2018 tersebut, Pemohon Pembatalantelah mengajukan Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase di depanpersidangan Pengadilan Negeri Bengkalis dan mohon agar PengadilanNegeri Bengkalis memberikan putusan sebagai berikut:1.2.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikatPutusan Arbitrase pada Badan Arbitrase
    Nasional Indonesia (BANI)dengan register perkara Nomor 956/VI/ARBBANI/2017 yang telahdiputus pada tanggal tanggal 5 Juni 2018;Mewajipbkan Termohon II untuk membayar ganti rugi kepada Pemohon berupa:a.
    Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum menglkatPutusan Arbitrase pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia ("BANI")dengan register perkara Nomor 956/VI/ARBBANI/2017 yang telahdiputus pada tanggal tanggal 5 Jun! 2018;3. Mewajibkan Termohon Banding II untuk membayar ganti rugi kepadaPemohon berupa:a. Kerugian Material sebesar Rp5.000.000.000,00b. Kerugian Immaterial sebesar Rp 100.000.000,004.
Putus : 26-05-2016 — Upload : 27-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 33 PK/Pdt.Sus-Arbt/2016
Tanggal 26 Mei 2016 — BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) VS PT HUTAMA KARYA (Persero)
590428 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) tersebut;
    BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) VS PT HUTAMA KARYA (Persero)
    PUTUSANNomor 33 PK/Pdt.SusArbt/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus arbitrase pada pemeriksaan peninjauankembali telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI), berkedudukandi Gedung Wahana Graha Lantai 1, Jalan Mampang Prapatan Nomor2, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Ketua Badan Arbitrase Nasional(BANI), M.
    Nomor 33 PK/Padt.SusArbt./2016Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) selaku Termohon;PT Krakatau Bandar Samudera selaku Turut Termohon, berturutturutselaku Termohon dan Turut Termohon dalam perkara a quo, dimana padaintinya alasanalasan yang digunakan Pemohon untuk membatalkanPutusan Arbitrase Nomor 442/I/ARBBANI/2012 tertanggal 13 Februari2013 adalah karena Pemohon tidak sependapat dengan pertimbanganhukum dan amar Putusan Arbitrase Nomor 442/I/ARBBANI/2012 karenadalam memeriksa dan mengadili
    kembali;Memerhatikan, Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrasedan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang UndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI: Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali BADAN ARBITRASE
    NASIONAL INDONESIA (BANI) tersebut; Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 26 B/Pdt.SusArbt/2014tanggal 28 November 2014;MENGADILI KEMBALI:1.
Register : 07-05-2017 — Putus : 18-05-2017 — Upload : 23-02-2018
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 134/Pdt.ARB/2017/PN.Jkt.Pst
Tanggal 18 Mei 2017 — FICO Corporation, Co.Ltd X Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI),Cs
534233
  • FICO Corporation, Co.Ltd X Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI),Cs
Putus : 19-03-2012 — Upload : 12-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 770 K/Pdt.Sus/2011
Tanggal 19 Maret 2012 — MANUNGGAL ENGINEERING vs BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI), dkk.
166110 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MANUNGGAL ENGINEERING vs BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI), dkk.
    Pasal 1338 KUH Perdata), termasukketentuan tentang pengangkatan Majelis Arbitrase yang akan menyelesaikanperselisihan;Bahwa Pasal 1 Peraturan Prosedur BANI menyatakan:"Apabila para pihak dalam suatu perjanjian atau transaksi bisnis secaratertulis sepakat membawa sengketa yang timbul di antara merekasehubungan dengan perjanjian atau transaksi bisnis yang bersangkutan kearbitrase di hadapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia ("BANI"), ataumenggunakan Peraturan Prosedur BANI, maka sengketa tersebutdiselesaikan
Putus : 08-10-2018 — Upload : 14-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 186 PK/Pdt.Sus-Arbt/2018
Tanggal 8 Oktober 2018 — BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) VS PT PERTAMINA EP, DK
610341 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) tersebut tidak dapat diterima;
    BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) VS PT PERTAMINA EP, DK
    PUTUSANNomor 186 PK/Pdt.SusArbt/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus arbitrase pada pemeriksaan peninjauankembali telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI),berkedudukan di Gedung Wahana Graha Lantai 1 & 2, JalanMampang Prapatan Nomor 2, Jakarta Selatan, diwakili olehKetua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), M.
    Dengan demikian terhadap putusan pembatalanArbitrase, tidak tersedia upaya hukum pemeriksaan peninjauan kembalii:Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dengantidak mempertimbangkan alasanalasan permohonan pemeriksaan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dan Kontra Memori PeninjuanKembali dari Termohon Peninjauan Kembali, Mahkamah Agung berpendapatbahwa permohonan permohonan peninjauan kembali yang diajukan olehPemohon Peninjauan Kembali BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA
    (BANI) dinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali dariPemohon Peninjauan Kembali dinyatakan tidak dapat diterima, maka PemohonPeninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalampemeriksaan peninjauan kembali;Memperhatikan, UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999 tentangArbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, UndangUndang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah
    Menyatakan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA(BANI) tersebut tidak dapat diterima;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500.000,00Halaman 8 dari 9 hal. Put. Nomor 186 PK/Padt.
Register : 27-01-2011 — Putus : 08-06-2011 — Upload : 13-10-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 36/PDT.G/2011/PN.JKT.PST
Tanggal 8 Juni 2011 — MANUNGGAL ENGINEERING >< BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI),Cs
20865
  • MANUNGGAL ENGINEERING >< BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI),Cs
    BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI), berkedudukan diWahana Graha Lt. 2, Jl. Mampang Prapatan No.2,Jakarta 12760, ~ selanjutnya disebut sebagaiteseeeseseeeeees TERMOHON 2. PT. MULTI ADVERINDO, berkedudukan di Perumahan Cemara Asri, Jl.Mawar No.5 Medan Sumatera Utara 20371,selanjutnya disebut sebagai TERMOHON I3. PT. GEOSTRUCTURE DYNAMICS, berkedudukan di Komplek Roxy MasBlok C5 No. 2 Jl. K.H.
    Bahwa Pasal 1 Peraturan Prosedur BANI menyatakan:"Apabila para pihak dalam suatu perjanjian atau transaksi bisnis secara tertulissepakat membawa sengketa yang timbul diantara mereka sehubungan denganperjanjian atau transaksi bisnis yang bersangkutan ke arbitrase di hadapanBadan Arbitrase Nasional Indonesia ("BANI"), atau menggunakan PeraturanProsedur BANI, maka sengketa tersebut diselesaikan dibawahpenyelenggaraan BANI berdasarkan Peraturan tersebut, denganmemperhatikan ketentuanketentuan khusus
    ,FCB.ARB Selama Proses Persidangan Perkara No.343/IIVARBBANV2010BERLANGSUNG DI BADAN Arbitrase Nasional Indonesia (BANI);Bahwa oleh karenanya adalah dalil yang mengadaada apabila PEMOHONkemudian mengajukan Permohonan Pembatalan putusan arbitrase denganalasan bahwa pembentukan Majelis Arbitrase dalam perkara arbitrase No.343/IIVARBBANI/2010 adalah fidak sah.Bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas, maka TERMOHON Il mohonkepada Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa perkara a quoberkenan memberikan
    ,Fcbarob Selama Proses Persidangan Perkara No.343/lii/AroBani/2010Berlangsung Di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI),17.
    Nasional Indonesia(BANI) No.343/IIVARBBANV/2010 tanggal 6 Desember2010;2 Bukti P2A : Surat Kuasa Termohon Il (dh.Pemohon Arbitrase)tertanggal 2 Maret 2010;3 Bukti P2B : Surat Kuasa Termohon Ill (dh.Pemohon Arbitrase)tertanggal 2 Maret 2010; Halaman 40 putusan No.36/Pdt.G/2011.PN.JKT.PST Bukti P3AJawaban Termohon Arbitrase dalam perkara ArbitraseNo.343/IIl/ARBBANI/2010 tertanggal 6 Juli 2010; Bukti P3BPerbaikan dan Tambahan atas Jawaban TermohonArbitrase dalam perkara Arbitrase No.343/IIVARBBANI/
Register : 14-03-2018 — Putus : 28-05-2018 — Upload : 07-06-2018
Putusan PT JAKARTA Nomor 175/PDT/2018/PT.DKI
Tanggal 28 Mei 2018 — FICO CORPORATION CO.Ltd >< BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) CS
153114
  • FICO CORPORATION CO.Ltd >< BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) CS
    Simatupang Kav. 36, JakartaSelatan 12430 berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 5 Juni 2017,selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT;MELAWANBADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI),berkedudukan dan beralamat di Wahana Graha Lantai 1 & 2, Jl.Mampang Prapatan No. 2, Jakarta Selatan 12760, dalam hal inidiwakili oleh Kuasanya: 1. Adhitya Yulwansyah, S.H.,MH., 2. RahayuIndrastuti, S.H.,.MH., 3. Kamil Zacky Permandha, S.H.
    ,Ltd, suatu perusahaan asing yang tunduk padahukum Thailand yang beralamat di 149/122123 Soi Petchkasem 95Petchkasem Road M.13 Omnoi Kratumbaen Samutsakorm 74130Hal 5 Putusan No. 175/PDT/2018/PT.DKI.Thailand) yang berujung pada diajukannya permasalahan tersebutmelalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang kemudianterdaftar pada register perkara No. 764/XVARBBANV2015 dimanaTergugat I/PT Prima Multi Mineral berkedudukan selaku PemohonArbitrase dan Penggugat/ FICO Corporation, Co.
    Ltd., mengajukan gugatan pembatalan AktaPendaftaran 01 dengan menarik Badan Arbitrase Nasional Indonesia(BANI) sebagai TERGUGAT dan PT Prima Multi Mineral sebagaiTERGUGAT Il. Demikian halnya dalam Perkara 134, FicoCorporation, Co. Ltd., sebagai Pemohon juga menarik BANI sebagaiTERMOHON dan PT Prima Multi Mineral sebagai TERMOHON Il.Hal 22 Putusan No. 175/PDT/2018/PT.DKI.Maka dengan demikian sudah jelas bahwa pihakpihak dalamperkara a quo dan Perkara 134 adalah pihak yang sama;c.
Register : 30-03-2011 — Putus : 13-07-2011 — Upload : 21-09-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 135/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst.
Tanggal 13 Juli 2011 — MANUNGGAL ENGINEERING >< BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI), Cs
385138
  • MANUNGGAL ENGINEERING >< BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI), Cs
    BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI), berkedudukan diWahana Graha Lantai 2, Jalan Mampang Prapatan No.2, Jakarta 12760,selanjutnya disebut sebagai TERMOHON I;2. PT.
    Dalam POKOK PERKARA: Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; Menghukum Pemohon membayar biaya perkara ini.Menimbang, bahwa terhadap Permohonan Pemohon tersebut, KuasaHukum Termohon Il telah mengajukan Jawaban tertanggal 11 Mei 2011 yang padapokoknya sebagai berikut: DALAM EKSEPSIPUTUSAN BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) JAKARTANOMOR 356A/VARBBAN1/2010 TERTANGGAL 18 FEBRUARI 2011 ADALAHBERSIFAT FINAL DAN MENGIKAT SERTA TIDAK DAPAT DIMINTAIPEMBATALAN OLEH PARA PIHAK SEBAGAIMANA YANG DIATUR
    Menimbang, bahwa dalam permohonannya Pemohon juga mengajukantuntutan provisi agar menetapkan penundaan atau penangguhan pelaksanaaneksekusi Putusan No.356A//ARBBANI/2010 tanggal 18 Februari2011.Menimbang, bahwa menurut Majelis hakim tuntutan provisi tidak memenuhisyarat yang ditentukan Pasal 180 ayat 1 HIR maupun SEMA No.3 Tahun 2000, dantidak beralasan hukum, maka tuntutan provisi harus ditolak.DALAM POKOK PERKARA :Menimbang, bahwa yang menjadi inti permohonan Pemohon adaiahPembatalan Putusan Badan Arbitrase
    Nasional Indonesia (BANI) RegNo.356A//ARBBAN 1/2010 tanggal 18 Februari 2011 dengan alasan bahwaTermohon Il sebagai Pemohon dalam perkara gugatan terhadap Pemohon dahulusebagai termohon, telah melakukan tipu muslihat, karena mengajukan suratsuratbukti yang mengandung cacat hukum yang digunakan sebagai dasar pertimbanganpertimbangan putusan oleh Termohon (BANI) dalam menjatuhkan putusan yangmemenangkan Termohon Il sebagai Pemohon Menimbang, bahwa atasPermohonan Pemohon tersebut, Termohon (BANI) dan
Putus : 28-11-2014 — Upload : 31-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 26 B/Pdt.Sus-Arbt/2014
Tanggal 28 Nopember 2014 — HUTAMA KARYA VS BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI), , DK
574469 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HUTAMA KARYA VS BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI), , DK
    Permohonan Kabur ( Obscuur Libel):1.Setelah meneliti dengan seksama Permohonan Pemohon dalamperkara a quo, dapat diketahui bahwa Pemohon telah mengajukanPermohonan Pembatalan terhadap Putusan Arbitrase Nomor 442/I/ARBBANI/2012 yang telah berkekuatan hukum tetap dan pastimelawan: BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA(BANI) selaku TermohonPT.
Register : 18-12-2017 — Putus : 07-03-2018 — Upload : 25-06-2018
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 693/Pdt.G-ARB/2017/PN.Jkt.Pst
Tanggal 7 Maret 2018 — CITRA PUTRA MANDIRI X BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI),Cs
531249
  • CITRA PUTRA MANDIRI X BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI),Cs
Putus : 11-08-2020 — Upload : 16-02-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 709 B/Pdt.Sus-Arbt/2020
Tanggal 11 Agustus 2020 — BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI),, DK
815547 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI),, DK
    BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI),yang diwakili oleh Ketua Badan Arbitrase NasionalIndonesia (BANI) M. Hussyen Umar, S.H., FCBArb.
    Membatalkan Putusan Termohon I/Badan Arbitrase Nasional Indonesia(BANI) Nomor 977/IX/ARBBANI/2017 tertanggal 21 Agustus 2018 berikutsegala akibat hukumnya;3. Menyatakan Putusan BANI Nomor 977/IX/ARBBANI/2017 tertanggal21 Agustus 2018 tidak dapat dilaksanakan;4.
Putus : 18-04-2017 — Upload : 19-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 311 B/Pdt.Sus-Arbt/2017
Tanggal 18 April 2017 — BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI), DK
558607 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI), DK
    ., dankawankawan, Para Advokat, berkantor di Komplek Maya Indah,Jalan Kramat Raya Nomor 3N, Jakarta Pusat10450, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 1 November 2016;Pemohon dahulu Pemohon Pembatalan Putusan Arbitrase/Termohon;1.LawanBADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI),diwakili oleh Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia ,M Husseyn Umar, S.H., FCBArb, FCBIArb, berkedudukan diJakarta, beralamat di Wahana Graha Lantai 2, Jalan MampangPrapatan Nomor 2, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberikuasa
    Nomor 311 B/Pdt.SusArbt/2017Arbitrase pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia ("BANI") denganregister perkara Nomor 740/IX/ARBBANI/2015 yang telah diputus padatanggal 17 Juni 2016;3. Memerintahkan Para Termohon untuk melaksanakan dan menaati isiPutusan ini;4.
Register : 03-11-2017 — Putus : 18-12-2017 — Upload : 26-02-2018
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 583/Pdt.Arb/2017/PN Jkt.Pst
Tanggal 18 Desember 2017 — SUPRABARI MAPANINDO MINERAL X BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI),,Cs
571325
  • SUPRABARI MAPANINDO MINERAL X BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI),,Cs
Putus : 04-12-2012 — Upload : 14-05-2014
Putusan PN SURABAYA Nomor 742/PDT.G/2012/PN.SBY
Tanggal 4 Desember 2012 — GLORIA RAMAYANA INTER HOTEL VS BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI)
456212
  • GLORIA RAMAYANA INTER HOTELVSBADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI)
    ., MHI ;VONNY PENGABDI, SH ;Para Advokat dan Konsultan Hukum pada KantorHukum SIDABUKKE DAN & ASSOCIATES, beralama di Jalan Raya Darmo 135B Surabaya,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 September 2012, selanjutnya disebutSCD AGA ......eeeceeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeaeeeeeeeneeees PENGGUGAT ;Terhadap :Au FWNBADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) qq. Majelis Arbitrase PemeriksaPerkara Nomor 430/XI/ARBBANI/2011 yaitu :1. Dr. Ir. SUNTANA S.
    Bahwa selain itu, Penggugat dalam permohonannya menuliskan secara jelas dalamhalaman 2 (dua), Permohonan aquo diajukan terhadap :"BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) qq. Majelis ArbitrasePemeriksa Perkara Nomor 430/XI/ARBBANI/2011 "12. Bahwa singkatan qq. sebagaimana yang telah Penggugat tuliskan dalam gugatannyatersebut merupakan singkatan dari istilan Qualiteit qua yang berasal dari bahasa latin, yangmana artinya adalah sebagai kuasa dari atau dalam jabatannya sebagai.
    Penggugat telah mengajukan gugatan Pembatalan Putusan BadanArbitrase Nasional Indonesia (BANI) No.4380/XI/ARBBANI/2011 tanggal 9 Agustus 2012, dandiregister oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pads tanggal 19 September 2012,sehingga dengan demikian Gugatan Pembatalan ini masih dalam tenggang waktu yangditentukan dalam Pasal 71 UndangUndang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan AlternatifPenyelesaian Sengketa ;Menimbang, bahwa alasan Pemohon untuk mengajukan Permohonan PembatalanPutusan Badan Arbitrase
    Nasional Indonesia (BANI) Jakarta No.430/XI/ARBBANI/2011 tanggal9 Agustus 2012, adalah berdasarkan Pasal 70 huruf a, b dan c UndangUndang No. 30 Tahun1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ;Menimbang, bahwa Pasal 70 UndangUndang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase danAlternatif Penyelesaian Sengketa menyebutkan "Terhadap Putusan Arbitrase para pihak dapatmengajukan Permohonan Pembatalan apabila Putusan Arbitrase tersebut diduga mengandungunsurunsur sebagai berikut1.