Ditemukan 1 data
42 — 11
Menyatakan Terdakwa ARIANTO BIN M. SHOLEH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;3.
ARIANTO BIN M. SHOLEH
BIN M.
SHOLEH bersalah telah melakukantindak Pidana Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau menyediakan NarkotikaGolongan I bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan Subsidair melanggar Pasal112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARIANTO BIN M.