Ditemukan 3 data
162 — 158
Menyatakan Terdakwa Ario Pramadhi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp250.000.000;- (dua ratus lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;3.
ARIO PRAMADHI
Terbanding/Terdakwa : ARIO PRAMADHI
232 — 103
Terbanding/Terdakwa : ARIO PRAMADHI
193 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT JAKARTA UTILITAS PROPERTINDO, yang diwakiliDirektur Utama Ario Pramadhi, berkedudukan di KantorGedung Thamrin City G.2, Unit BT/L.2., Lobby CosmoMansion, Jalan Thamrin Boulevard, Jakarta Pusat,dalam hal ini memberi kuasa kepada Raja Arliusmar,S.H., dan kawan, Para Advokat pada Law Firm Raja &Associates, beralamat di Gedung Joang 45, DHN 45,2nd floor, Jalan Menteng Raya, Nomor 31, JakartaPusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16September 2019:2.