Ditemukan 2 data
338 — 236
Dudi Pramedhi, S.H dan Bhoma Satriyo Anindito, S.H selakuKurator;Halaman 8 dari 40 halaman Putusan Nomor: 125/G/2017/PTUNJKT7.
DanDudi Pramedhi, S.H dan Bhoma Satriyo Anindito, S.H selaku Kurator telahmengakhiri Kepailitan PT JNS, pengakhiran mana telah diumumkan secaraterbuka di Harian Republika tanggal 4 September 2013 (Hal. 21) dan diharianRakyat Merdeka, edisi Rabu, tanggal 04 September 2013;8. Bahwa pengakhiran kepailitan tersebut telah diberitahukan oleh Kurator kepadaPT Jaya Nur Sukses dalam suratnya No. Our.
Sehingga kedudukan Dudi Pramedhi, S.H., dan BhomaSatriyo Anindito, S.H sebagai Kurator telah berubah menjadi Eks Kuratortidak lagi memiliki Kewenangan bertindak untuk dan atas nama PT.
Asas Bertindak Cermat (Principle of Carefulness).Asas ini menjelaskan bahwa Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara harussenantiasa bertindak secara hatihati agar tidak menimbulkan kerugian bagiwarga masyarakat;Bahwa sebagaimana Daftar Pembagian Tahap sekaligus Penutup yangdibuat oleh Kurator tertanggal 16 Agustus 2013, Dudi Pramedhi, S.H danBhoma Satriyo Anindito, S.H selaku Kurator telah mengakhiri Kepailitan PTJaya Nur Sukses, pengakhiran mana telah diumumkan secara terbuka diHarian Republika tanggal
Bahwapengakhiran kepailitan tersebut juga telah di catatkan dalam Berita NegaraR. sehingga dengan Pengakhiran Kepailitan tersebut maka Dudi Pramedhi,S.H dan Bhoma Satriyo Anindito, S.H semula Kurator menjadi Eks Kuratoryang tidak berwenang bertindak atas nama PT Jaya Nur Sukses dandemikian pula pengurus PT Jaya Nur Sukses demi hukum kembaliberwenang bertindak untuk dan atas nama perseroan seperti sedia kalasebelum terjadi Kepailitan;Bahwa Akta Pembubaran badan hukum PT Jaya Nur Sukses Akta NotarisBambang
NELLI SASTRAWANI, SH.MH
Terdakwa:
1.MUHAMMAD DALPEN Pgl. DALPEN bin MAIZAR
2.AULI RAHMAT Pgl. AULI bin SYAHRUDIN
3.TEGUH AFRIYANTO Pgl. TEGUH bin IBRAHIM
49 — 9
- 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna silver metalik No Pol B 1543 WFY;
- 1 (satu) buah STNK mobil Toyota Avanza a.n SASANA PRAMEDHI ;
Dikembalikan kepada saksi Indra Faizal Pgl In.
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);