Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-02-2022 — Putus : 29-03-2022 — Upload : 12-04-2022
Putusan PN TAKENGON Nomor 15/Pid.Sus/2022/PN Tkn
Tanggal 29 Maret 2022 — Penuntut Umum:
1.Aldo Pradiki Sitepu, SH
2.Rudi Hermawan, SH
3.Nazamuddin, SH
Terdakwa:
Aris Munandar Bin Maisapri
4711
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Aris Munandar bin Maisapri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap Anak sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Aris Munandar bin Maisapri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;

    3. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara

    Penuntut Umum:
    1.Aldo Pradiki Sitepu, SH
    2.Rudi Hermawan, SH
    3.Nazamuddin, SH
    Terdakwa:
    Aris Munandar Bin Maisapri
Register : 18-04-2022 — Putus : 23-05-2022 — Upload : 23-05-2022
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 153/PID.SUS/2022/PT BNA
Tanggal 23 Mei 2022 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : Aris Munandar Bin Maisapri
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : Aldo Pradiki Sitepu, SH
Terbanding/Penuntut Umum II : Rudi Hermawan, SH
Terbanding/Penuntut Umum III : Nazamuddin, SH
495
  • MENGADILI :

    • Menerima permintaan banding dari Terdakwa Aris Munandar Bin Maisapri dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
    • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Takengon Nomor 15/Pid.Sus/ 2022/PN Tkn tanggal 29 Maret 2022 yang dimintakan banding tersebut tetapi memperbaiki sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
      >Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Aris Munandar bin Maisapri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;
    1. Memerintahkan terdakwa untuk ditahan.
    2. Pembanding/Terbanding/Terdakwa : Aris Munandar Bin Maisapri
      Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : Aldo Pradiki Sitepu, SH
      Terbanding/Penuntut Umum II : Rudi Hermawan, SH
      Terbanding/Penuntut Umum III : Nazamuddin, SH