Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-05-2016 — Upload : 06-06-2016
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 45/Pid.Sus/2016/PN Sdw
Tanggal 30 Mei 2016 — - AZIDIN NOR bin BUHARI
35114
  • ------------------------------------------M E N G A D I L I-----------------------------------------1.Menyatakan Terdakwa AZIDIN NOR bin BUHARI tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Pengangkutan Minyak Bumi Tanpa Izin Usaha Pengangkutan ;2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut
    - AZIDIN NOR bin BUHARI
    PUTUSANNomor 45/Pid.Sus/2016/PN SdwDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kutai Barat yang mengadili perkaraperkara pidanapada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkanputusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : AZIDIN NOR bin BUHARI ;Tempat lahir : Tanjung Jone ;Umurfanggal lahir : 45 Tahun / 17 Agustus 1970 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Jalan Patimura RT. 029 ,Kelurahan
    Menyatakan Terdakwa AZIDIN NOR BIN BUHARI secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukanPengangkutan Bahan Bakar Minyak tanpa ijin Usaha Pengangkutansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 Huruf b UU RINo. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dalamDakwaan Kedua Penuntut Umum ;2.
    Menyatakan barang bukti berupa :e 6 (enam) buah jerigen plastikkapasitas 35 Liter yang berisikansolar ;Dirampas untuk Negara ;e 1 (satu) buah selang plastic yangterbuat dari plastic berwarna coklatdengan panjang + 270 cm ;Dimusnahkan ;e 1 (satu) unit Mobil Merk ISUZU merk TBR 541 TOURING25 MT (PANTHER), jenis MOPEN warna moonmis greymica, tahun pembuatan 2002, dengan nomor polisi KT 1268MQ, lengkap dengan STNK dan kunci kontaknya ;Dikembalikan kepada yang berhak Terdakwa AZIDIN NOR BIN BUHARI ;4.
    NOR BIN BUHARI pada hari hari Sabtutanggal 09 Januari 2016 sekira pukul 11.30 wita, atau setidaktidaknya padasuatu waktu lain dalam bulan Januari tahun dua ribu enam belas, atau setidaktidaknya masih dalam tahun dua ribu enam belas, bertempat di Jalan PorosKampung Mencimai Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat atausetidaktidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Kutai Barat, menyalahgunakan Pengangkutan dan/atauNiaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi
    Dirjen Migas atau ikatan kerja denganPertamina ;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 55 UU RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;ATAUKEDUA Bahwa Terdakwa AZIDIN NOR BIN BUHARI pada hari Sabtu tanggal 09Januari 2016 sekira pukul 11.30 wita, atau setidaktidaknya pada suatu waktulain dalam bulan Januari tahun dua ribu enam belas, atau setidaktidaknyamasih dalam tahun dua ribu enam belas, bertempat di Jalan Poros KampungMencimai Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten