Ditemukan 1630 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-10-2006 — Upload : 19-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 67K/Pdt/2004
Tanggal 4 Oktober 2006 — Lauw Ade ; Ling ling ; Fanny ; Afu ; Magdalena
6027 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 03-08-2020 — Putus : 26-10-2020 — Upload : 12-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 428 K/TUN/2020
Tanggal 26 Oktober 2020 — BALAI HARTA PENINGGALAN JAKARTA., II. SANGEETA RAMCHAND, DKK DAN GURMUKH RAMCHANDANI;
20087 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BALAI HARTA PENINGGALAN JAKARTA., II. SANGEETA RAMCHAND, DKK DAN GURMUKH RAMCHANDANI;
Putus : 28-10-2015 — Upload : 10-12-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 784/Pdt.P./2015/PN.Sby
Tanggal 28 Oktober 2015 — Balai Harta Peninggalan Surabaya
9834
  • NINUK PETIR KARSONO, SH.MH : Anggota Teknis Hukum pada Balai Harta Peninggalan Surabaya sebagai Ketua Panitia Penaksir.2. IDRIS AWALLUDDIN, SH.MH.. : Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Anggota Panitia Penaksir. 3. ADI NUGRAHA, S.ST. : Analis Survei Pengukuran dan Pemetaan dari Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya II sebagai Anggota Panitia Penaksir.4. Ir.
    Memberikan ijin kepada Balai Harta Peninggalan Surabaya untuk menjual harta orang yang dinyatakan dalam keadaan tidak hadir, Afwezig KWEE GAN KHING yang beralamat di Jalan Karet No.4 Surabaya secara dibawah tangan, sesuai dengan harga penaksiran yang telah ditentukan oleh Panitia Penaksir ;---------------------------------------------------------------------------------------4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sebesar Rp. 131.000,- (seratus tiga puluh satu ribu rupiah)
    Balai Harta Peninggalan Surabaya
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata dalam tingkat pertama, telah memberikan penetapan sebagaiberikut, dalam permohonan dari Balai Harta Peninggalan Surabaya, bertindak selaku yang mengurus danmewakili kepentingan orang yang dinyatakan tidakhadir (Afwezig) KWEE GAN KHING, yang beralamat diJl.Karet No. 4 Surabaya, berdasarkan PenetapanPengadilan Negeri Surabaya Nomor438/Pdt.P/2013/PN.
    Bahwa Balai Harta Peninggalan Surabaya telah memperoleh Persetujuan jinPelaksanaan Penjualan boedel Afwezig KWEE GAN KHING yang beralamatdi Jalan Karet No.4 Surabaya dari Direktur Jenderal Administrasi HukumUmum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan suratnyaNomor : AHU.AH.06.082 tanggal 18 Pebruari 2015 (terlampir foto copy) ;.
    Bahwa sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor :M2HT.05.01.10 Tahun 2005 tanggal 12 Oktober 2005 pasal 8 menyebutkanmemerintahkan Balai Harta Peninggalan mengajukan permohonan kepadaPengadilan Negeri untuk mendapatkan penetapan ijin menjual dan sekaligusmengusulkan penunjukan Panitia Penaksir ;. Bahwa bedasarkan Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Kehakiman RepublikIndonesia Nomor : M.47PR.09.03 TAHUN 1987 bahwa Panitia Penaksirterdiri dari berbagai unsur instansi yaitu :1.
    Balai Harta Peninggalan.2. Pengadilan Negeri.3. Badan Pertanahan Nasional.4. Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang.. Bahwa Panitia Penaksir dari berbagai instansi sebagaimana tersebutdiatas, terdiri dari:1. NINUK PETIR KARSONO, SH.MH : Anggota Teknis Hukum pada BalaiHarta Peninggalan Surabayasebagai Ketua Panitia Penaksir.2. IDRIS AWALLUDDIN, SH.MH.. :Panitera Muda Perdata padaPengadilan Negeri Surabayasebagai Anggota Panitia Penaksir.3. ADI NUGRAHA, S.ST.
    Memberikan ijin kepada Balai Harta Peninggalan Surabaya untuk menjualharta orang yang dinyatakan dalam keadaan tidak hadir, Afwezig KWEEGAN KHING yang beralamat di Jalan Karet No.4 Surabaya secara dibawahtangan, sesuai dengan harga penaksiran yang telah ditentukan oleh PanitiaPenaksir.4.
Putus : 27-09-2017 — Upload : 03-10-2017
Putusan PN SURABAYA Nomor 583/Pdt.P/2017/PN.Sby
Tanggal 27 September 2017 — BALAI HARTA PENINGGALAN SURABAYA
9538
  • Memberikan ijin kepada Balai Harta Peninggalan Surabaya untuk menjual harta orang yang dinyatakan dalam keadaan tidak hadir SIE DJENG HAN, berupa bangunan rumah yang terletak di Jl. Pandegiling No. 113 Surabaya 4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp 231.000,- (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah;
    BALAI HARTA PENINGGALAN SURABAYA
    Mengabulkan permohonan Balai Harta Peninggalan Surabaya selaku Pemohon;Menyatakan yang berhak atas sebidang tanah seluas + 268 m?
    Pandegiling No. 113 Surabaya ;Memberikan ijin kepada Balai Harta Peninggalan Surabaya untuk menjual hartaOrang yang dinyatakan dalam keadaan tidak hadir SIE DJENG HAN, berupabangunan rumah yang terletak di JI.
    Soetomo, KecamatanTegalsari, Kota Surabaya ; 20.Bukti P18 : Fotocopy Surat Nomor : W15.AHU.AHU.1.AH.06.0823/29/IV17/Sby., tanggal 12 Januari 2017 dari Kantor Balai Harta Peninggalan Surabaya ;Menimbang, bahwa disamping bukti suratsurat tersebut, Pemohondipersidangan telah pula mengajukan 3 (tiga) orang saksi dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut :1.Saksi CAHYO GATUT PRIANGGODO, SH. : Bahwa pekerjaan saksi sebagai PNS di Balai Harta Peninggalan Surabaya ; Bahwa SIE DJENG HAN tidak
    Harta Peninggalan Surabaya (Pemohon) telahditunjuk untuk mewakili dan mengurus kepentingan orang yang dinyatakan tidak hadir(Afwezig) SIE DJENG HAN, yang terletak di JI.
    Memberikan ijin kepada Balai Harta Peninggalan Surabaya untuk menjual hartaorang yang dinyatakan dalam keadaan tidak hadir SIE DJENG HAN, berupabangunan rumah yang terletak di Jl. Pandegiling No. 113 Surabaya 4.
Putus : 10-11-2015 — Upload : 10-12-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 769/Pdt.P/20I5/PN.Sby
Tanggal 10 Nopember 2015 — BALAI HARTA PENINGGALAN SURABAYA
8041
  • Anggota Teknis Hukum pada Balai Harta Peninggalan Surabaya sebagai Ketua Panitia Penaksir.b. IDRIS AWALUDDIN,SH.MH. Panitera Muda Perdata dan Pengadilan Negeri Surabaya sebagaic. ADI NUGRAHA, S.ST : Analis Survei Pengukuran dan Pemetaan dan Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya II sebagai Anggota Panitia Penaksir;d. Jr.
    Memberikan ijin kepada Balai Harta Peninggalan Surabaya untuk menjual harta orang yang dinyatakan dalam keadaan tidak hadir, Afwezig SAID ABDULLAH BIN OEMAR BIN DREW ALJUFRIE berupa bangunan rumah tenletak di Jl. Ketapang III/9 Surabaya secara dibawah tangan, sesuai dengan harga penaksiran yang telah ditentukan oleh Tim Penaksir;4. membebankan biaya permohonan ini kepada boedel afwezig sebesar Rp. 166.000,- (seratus enam puluh enam ribu rupiah)
    BALAI HARTA PENINGGALAN SURABAYA
    Harta Peninggalan Surabaya telah memperoleh Persetujuan jinPelaksanaan Penjualan boedel Afwezig SAID ABDULLAH BIN QEMAR BIN DREWALJUFRIE yang terletak di Jl.
    Balai Harta Peninggalan;2. Pengadilan Negeri Surabaya;3. Badan Pertanahan Nasional;4. Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang;. Bahwa Panitia Penaksir dan berbagai instansi sebagai tersebut diatas, terdiri dari :WWI SUPRIYATUN, SH. : Anggota Teknis Hukum pada Balai Harta PeninggalanSurabaya sebagaiKetua Panitia Penaksir.. IDRIS AWALUDDIN,SH.MH. : Panitera Muda Perdata dan Pengadilan NegeriSurabaya sebagai Anggota Panitia Penaksir.ADI NUGRAHA, S.ST.
    Memberikan ijin kepada Balai Harta Peninggalan Surabaya untuk menjual hartaorang yang dinyatakan dalam keadaan tidak hadir, Afwezig SAID ABDULLAH BINOEMAR BIN DREW ALJUFRIE berupa bangunan rumah terletak di Jl. KetapangIV9 Surabaya secara dibawah tangan, sesuai dengan harga penaksiran yang telahditentukan oleh Tim Penaksir.4.
    Ketapang Ill No. 9 Surabaya danHarta Benda Orang Tidak Hadir atas nama SAID ABDULLAH BIN OEMAR BINDREW ALJUFRIE, dibeni tanda P 3Pengumuman Balai Harta Peninggalan Surabaya, No.W10.C.Sba.HT.190/205/OTH/IIV05/09/Sby, Pada Harlan Surabaya Pagi Rabu 19 Agustus 2009,diberi tanda P4;Pengumuman Balai Harta Peninggalan Surabaya No. W10.C.Sba.HT.180/265/OTHIIV05/09/Sby pada Harian Kompas, Kamis 20 Agustus 2009, diberitanda P 5;.
    Memberikan ijin kepada Balai Harta Peninggalan Surabaya untuk menjual hartaorang yang dinyatakan dalam keadaan tidak hadir, Afwezig SAID ABDULLAH BINOEMAR BIN DREW ALJUFRIE berupa bangunan rumah tenletak di JI.
Putus : 28-10-2015 — Upload : 10-12-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 785/Pdt.P/2015/PN. Sby
Tanggal 28 Oktober 2015 — Balai Harta Peninggalan Surabaya
5911
  • : Anggota Teknis Hukum pada Balai Harta Peninggalan Surabaya sebagai Ketua Panitia Penaksir.-------------------b.
    Memberikan ijin kepada Balai Harta Peninggalan Surabaya untuk menjual harta orang yang dinyatakan dalam keadaan tidak hadir, Afwezig B.P.U. Perusahaan Perkebunan Gula Negara berkedudukan di Jakarta, beralamat di Jl. Untung Suropati No. 48.B Surabaya secara dibawah tangan, sesuai dengan harga penaksiran yang telah ditentukan oleh Panitia Penaksir.----------------------------------------------------------------------------4.
    Balai Harta Peninggalan Surabaya
    Bahwa sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RINomor : M2HT.05.01.10 Tahun 2005 tanggal 12 Oktober 2005 pasal 8menyebutkan memerintahkan Balai Harta Peninggalan mengajukanpermohonan kepada Pengadilan Negeri untuk mendapatkan penetapanijin menjual dan sekaligus mengusulkan penunjukan Panitia Penaksir ;4.
    Harta Peninggalan Surabaya; Bahwa Pemohon (Balai Harta Peninggalan Surabaya) akan menjual hartakekayaan orang yang tidak hadir (Afwezig) B.P.U.
    Untung Suropati No. 48B Surabaya sudah dimintakan keterangankepada PTP dan mendapat penjelasan dari PTP bahwa obyek tersebutbukan asset PTP Surabaya ; Bahwa Pemohon mengenai penjualan sudah diumumkan melalui iklansebanyak 2 x (dua kali) ; Bahwa semua tahapan sudah dilakukan oleh Pemohon ; Saksi IT: KURNIAWATI :Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena saksi adalah karyawan BalaiHarta Peninggalan Surabaya ;Bahwa Pemohon adalah Ketua Balai Harta Peninggalan Surabaya; Bahwa Pemohon (Balai Harta Peninggalan
    Panitia Penaksir ;Bahwabenar bedasarkan Pasal 1 ayat (2) Keputusan MenteriKehakiman Republik Indonesia Nomor : M.47PR.09.03 TAHUN 1987bahwa Panitia Penaksir terdiri dari berbagai unsur instansi yaitu :Halaman 8 dari 11 Putusan Nomor 785/Pdt.P/2015/PN.SbyPemohon ;Balai Harta Peninggalan.
    Memberikan ijin kepada Balai Harta Peninggalan Surabaya untuk menjualharta orang yang dinyatakan dalam keadaan tidak hadir, Afwezig B.P.U.Perusahaan Perkebunan Gula Negara berkedudukan di Jakarta,beralamat di Jl.
Register : 09-07-2021 — Putus : 10-08-2021 — Upload : 28-09-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 1063/Pdt.P/2021/PN Sby
Tanggal 10 Agustus 2021 — Pemohon:
BALAI HARTA PENINGGALAN SURABAYA
7427
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan, menyatakan Uang Pihak Ketiga sebesar Rp. 173.644.367,84 (Seratus tujuh puluh tiga juta enam ratus empat puluh empat ribu tiga ratus enam puluh tujuh 84/100 rupiah) yang dikelola oleh Balai Harta Peninggalan Surabaya selama lebih dari 30 tahun menjadi milik Negara;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyerahkan/menyetorkan Uang Pihak Ketiga
    sebesar Rp. 173.644.367,84 kepada Kas Negara;
  • Membebankan biaya permohonan sejumlah Rp.120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) kepada Pemohon kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2021 pada Satuan Kerja Balai Harta Peninggalan Surabaya ;
  • Pemohon:
    BALAI HARTA PENINGGALAN SURABAYA
Register : 11-07-2019 — Putus : 29-07-2019 — Upload : 20-09-2022
Putusan PN MAKASSAR Nomor 387/Pdt.P/2019/PN Mks
Tanggal 29 Juli 2019 — Pemohon:
BALAI HARTA PENINGGALAN MAKASSAR
2713
  • Sesuai daftar Uang Pihak Ketiga yang dikelola oleh Balai Harta :Peninggalan Makassar menjadi milik Negara;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyetorkan ke Kas Negara uang sebesar Rp.49.084.975,-(empat puluh sembilan juta delapan puluh empat ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah);
  • Membebani Pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp.196.000,-(seratus Sembilan puluh enam ribu rupiah)
  • Pemohon:
    BALAI HARTA PENINGGALAN MAKASSAR
Register : 20-09-2023 — Putus : 03-10-2023 — Upload : 04-10-2023
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 107/Pdt.P/2023/PN Tpg
Tanggal 3 Oktober 2023 — Pemohon:
Balai Harta Peninggalan Medan
420
  • Menetapkan :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan, menyatakan Uang Pihak Ketiga sebesar Rp. 1.005.423.769,- (Satu Miliar lima juta empat ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh sembilan Rupiah) yang dikelola oleh Balai Harta Peninggalan Medan selama lebih dari 30 tahun menjadi milik Negara;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyerahkan/ menyetorkan Uang Pihak Ketiga sebesar Rp. 1.005.423.769,- (Satu Miliar lima juta empat ratus
    dua puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh sembilan Rupiah) kepada Kas Negara;
  • Membebankan biaya Permohonan sejumlah Rp.110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) kepada Pemohon kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2023 pada Satuan Kerja Balai Harta Peninggalan Medan.
    Pemohon:
    Balai Harta Peninggalan Medan
Register : 16-12-2020 — Putus : 01-02-2021 — Upload : 15-09-2021
Putusan PN SEMARANG Nomor 489/Pdt.P/2020/PN Smg
Tanggal 1 Februari 2021 — Pemohon:
Balai Harta Peninggalan Semarang
7639
  • Pemohon:
    Balai Harta Peninggalan Semarang
Register : 03-08-2023 — Putus : 23-08-2023 — Upload : 18-09-2023
Putusan PN SEMARANG Nomor 320/Pdt.P/2023/PN Smg
Tanggal 23 Agustus 2023 — Pemohon:
Balai Harta Peninggalan Semarang
1612
  • KESSING yang telah dikelola dan dismpan oleh Balai Harta Peninggalan Semarang selama lebih dari 30 tahun dengan jumlah Rp 325.884.949,00 (tiga ratus dua puluh lima juta delapan ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah) menjadi milik negara;
  • Memerintahkan kepada Balai Harta Peninggalan Semarang untuk menyerahkan/menyetorkan Uang Pihak Ketiga sejumlah Rp 325.884.949,00 (tiga ratus dua puluh lima juta delapan ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus empat
    Pemohon:
    Balai Harta Peninggalan Semarang
Register : 17-10-2023 — Putus : 13-11-2023 — Upload : 23-04-2024
Putusan PN LUMAJANG Nomor 51/Pdt.P/2023/PN Lmj
Tanggal 13 Nopember 2023 — Pemohon:
BALAI HARTA PENINGGALAN SURABAYA
101
  • Pemohon:
    BALAI HARTA PENINGGALAN SURABAYA
Register : 27-09-2023 — Putus : 16-10-2023 — Upload : 23-10-2023
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 341/Pdt.P/2023/PN Lbp
Tanggal 16 Oktober 2023 — Pemohon:
Balai Harta Peninggalan Medan
155
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menetapkan Uang Pihak Ketiga sebesar Rp. 147.852.574,00 (Seratus empat puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh empat Rupiah) yang dikelola oleh Balai Harta Peninggalan Medan selama lebih dari 30 tahun menjadi milik Negara;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyerahkan/ menyetorkan Uang Pihak Ketiga sebesar Rp. 147.852.574,00 (Seratus empat puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh
    dua ribu lima ratus tujuh puluh empat Rupiah) kepada Kas Negara;
  • Membebankan biaya permohonan ini sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) tersebut kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2023 pada Satuan Kerja Balai Harta Peninggalan Medan.
    Pemohon:
    Balai Harta Peninggalan Medan
Register : 09-07-2021 — Putus : 10-08-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 1063/Pdt.P/2021/PN Sby
Tanggal 10 Agustus 2021 — Pemohon:
BALAI HARTA PENINGGALAN SURABAYA
10638
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan, menyatakan Uang Pihak Ketiga sebesar Rp. 173.644.367,84 (Seratus tujuh puluh tiga juta enam ratus empat puluh empat ribu tiga ratus enam puluh tujuh 84/100 rupiah) yang dikelola oleh Balai Harta Peninggalan Surabaya selama lebih dari 30 tahun menjadi milik Negara;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyerahkan/menyetorkan Uang Pihak Ketiga
    sebesar Rp. 173.644.367,84 kepada Kas Negara;
  • Membebankan biaya permohonan sejumlah Rp.120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) kepada Pemohon kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2021 pada Satuan Kerja Balai Harta Peninggalan Surabaya ;
  • Pemohon:
    BALAI HARTA PENINGGALAN SURABAYA
    ARIS IDEANTO selaku Ketua Balai HartaPeninggalan Surabaya bertindak dalam jabatannya tersebut untukmewakili Balai Harta Peninggalan Surabaya;Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca surat permohonan Pemohon;Setelah memeriksa dan meneliti surat surat bukti yang diajukan;Setelah mendengar keterangan Pemohon dan saksi saksi dipersidangan;Menimbang bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 23 Juni2021 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan
    Foto Copy peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesianomor 27 tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan menteri hukum dan hakasasi manusia nomor M.02HT.05.10 tahun 2005 tentang permohonan izinpelaksanaan penjualan harta kekayaan yang pemiliknya dinyatakan tidak hadirdan harta peninggalan yang tidak terurus yang berada dalam pengurusan danpengawasan balai harta peninggalan, dan diberi tanda P 2;.
    ;Bahwa Balai Harta Peninggalan diberi Kewenangan untuk menyerahkan uangyang telah disimpan selama 30 tahun, yang tidak ada tindak lanjutnya karenadari yang bersangkutan dan ahli warisnya tidak ada yang muncul walaupuntelah dipanggil dengan patut berkali kali namun tidak hadir;Bahwa orang yang tidak hadir dan mempunyai barang yang sudah awezaid,tidak ada orang yang punya hingga 30 tahun;Bahwa jumlah yang dimintakan sesuai bukti dan tercatat di Rekening BalaiHarta Peninggalan;2.
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan buktibukti surat P1 s/d P3 dan keterangansaksisaksi maka telah ternyata fakta bahwa :DAFTAR PERKIRAAN PENUTUP 30 TAHUN ATAS HARTA PIHAK KE IIIYANG DIURUS OLEH BALAI HARTA PENINGGALAN SURABAYA TAHUN 2020 TahunNo Rekening Nilai Dalam KeteranganPengurusan Rupiah1 2 3 4 5. HARTA ORANG TIDAK HADIRHal 4 Put.No 1063/Pdt.P/2021/P N.Sby 1 Liem Geen Tjhoon & Liem Goen KhoenJI.
    Jugaoleh karena Pemohon telah membuat Daftar Perhitungan Penutup Atas Harta PihakHal 5 Put.No 1063/Pdt.P/2021/P N.SbyKe Ill Yang Diurus oleh Balai Harta Peninggalan Surabaya yang telah berusia 30tahun atau telah kadaluarsa perDesember 2020, maka uang pihak ketiga tersebutberalih menjadi milik negara yang oleh Balai Harta Peninggalan Surabaya harusdiserahkan kepada Negara;Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan Instruksi untuk Balai HartaPeninggalan di Indonesia Stbl. 1872 No. 166 Pasal 74 uang/boedel
Register : 08-04-2021 — Putus : 22-04-2021 — Upload : 03-05-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 554/Pdt.P/2021/PN Sby
Tanggal 22 April 2021 — Pemohon:
BALAI HARTA PENINGGALAN SURABAYA
3911
  • Pemohon:
    BALAI HARTA PENINGGALAN SURABAYA
Register : 17-10-2012 — Putus : 28-03-2013 — Upload : 08-04-2013
Putusan PTUN MEDAN Nomor 80/G/2012/PTUN-MDN
Tanggal 28 Maret 2013 — KETUA BALAI HARTA PENINGGALAN MEDANVS AHLI WARIS
5820
  • KETUA BALAI HARTA PENINGGALAN MEDANVS AHLI WARIS
    berkantor di JalanMedan Tenggara II Jermal No.15/19 Medan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15Oktober 2012, selanjutnya disebutSCDAGAL i receeceeeeeetesteeeeeteeeteeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeee aaaPENGGUGAT ;LAW AN KETUA BALAI HARTA PENINGGALAN, berkedudukan di Jalan.
Register : 30-10-2017 — Putus : 07-12-2017 — Upload : 31-01-2018
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 188/B/ 2017/PT.TUN.SBY
Tanggal 7 Desember 2017 — SAIFUL BAFAQEH vs KETUA BALAI HARTA PENINGGALAN SURABAYA
8938
  • SAIFUL BAFAQEH vs KETUA BALAI HARTA PENINGGALAN SURABAYA
    PEMBANDING/PENGGUGAT;MELAWANKETUA BALAI HARTA PENINGGALAN SURABAYA, Tempat Kedudukan diJalan Raya Juanda Km 34 Sedati, Sidoarjo, pindah ke alamat diJalan Jend. S. Parman Nomor 58A, Waru, Sidoarjo; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorW15.AHU.AHU.1.UM.01.01567 tanggal 09 Oktober 2017, memberikuasa kepada: 22 nn no nnn nnn ne nnn ne ne ee ennHal. 1 dari 9 hal. Put. No.188/B/2017/PT. TUN.SBY.1.
Register : 22-03-2018 — Putus : 30-04-2018 — Upload : 19-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 227 K/TUN/2018
Tanggal 30 April 2018 — SAIFUL BAFAQEH VS KETUA BALAI HARTA PENINGGALAN SURABAYA;
11342 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SAIFUL BAFAQEH VS KETUA BALAI HARTA PENINGGALAN SURABAYA;
    ., dan kawankawan, kewarganegaraanIndonesia, Para Advokat pada Kantor Hukum BobbyWijanarko & Partners, beralamat di Surabaya, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 29 Desember 2017;Pemohon Kasasi;LawanKETUA BALAI HARTA PENINGGALAN SURABAYA,tempat kedudukan di Jalan Raya Juanda Km. 3 4, Sedati,Sidoarjo, pindah ke alamat di Jalan Jend. S.
    Sani ditulis Hajjah Sani ditulis Sjani, yangmenyebutkan Sadjeman/Djasman dan Bibi Risenjani, S.Pd. sebagaiyang berhak untuk mewarisi, Sampai adanya keputusan pengadilan yangberkekuatan hukum tetap;Dalam Pokok Sengketa:le2,Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keterangan Hak Mewaris, dibuatoleh Ketua Balai Harta Peninggalan Surabaya, NomorW15.AHU.AHU.1.AH.06.0901/967/I/2017/Sby tanggal 3 Januari 2017tentang Surat Keterangan Hak Mewaris Nama Mendiang H.
    Sani ditulisHajjah Sani ditulis Sjani, yang menyebutkan Sadjeman/Djasman danBibi Risenjani, S.Pd. sebagai yang berhak untuk mewarisi;Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keterangan Hak Mewaris,dibuat oleh Ketua Balai Harta Peninggalan Surabaya, NomorW15.AHU.AHU.1.AH.06.0901/967/I/2017/Sby tanggal 3 Januar 2017tentang Surat Keterangan Hak Mewaris Nama Mendiang H. Sani ditulisHalaman 2 dari 8 halaman.
    Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keterangan Hak Mewaris, dibuatoleh Ketua Balai Harta Peninggalan Surabaya, NomorW15.AHU.AHU.1.AH.06.0901/967/I/2017/Sby tanggal 3 Januari 2017tentang Surat Keterangan Hak Mewaris Nama Mendiang H. Sani ditulisHajjah Sani ditulis Sjani, yang menyebutkan Sadjeman/Djasman danBibi Risenjani, S.Pd. sebagai yang berhak untuk mewarisi;3.
    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keterangan Hak Mewaris,dibuat oleh Ketua Balai Harta Peninggalan Surabaya, NomorW15.AHU.AHU. 1.AH.06.0901/967/II/2017/Sby tanggal 3 Januari 2017tentang Surat Keterangan Hak Mewaris Nama Mendiang H. Sani ditulisHajjah Sani ditulis Sjani, yang menyebutkan Sadjeman/Djasman danBibi Risenjani, S.Pd. sebagai yang berhak untuk mewarisi;5.
Register : 03-04-2017 — Putus : 22-08-2017 — Upload : 26-02-2018
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 34/G/2017/PTUN.SBY
Tanggal 22 Agustus 2017 — SAIFUL BAFAQEH vs KETUA BALAI HARTA PENINGGALAN SURABAYA
18690
  • SAIFUL BAFAQEH vs KETUA BALAI HARTA PENINGGALAN SURABAYA
Putus : 05-05-2008 — Upload : 29-01-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 18PK/PDTSUS/2007
Tanggal 5 Mei 2008 — BALAI HARTA PENINGGALAN SEMARANG ; WIJIATI ; EKA NOVIANA LIMANTORO, dkk
14099 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BALAI HARTA PENINGGALAN SEMARANG ; WIJIATI ; EKA NOVIANA LIMANTORO, dkk
    PUTUSANNo : 018 PK/Pdt.Sus/2007DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata (Actio Pauliana) dalam permohonan peninjauankembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :BALAI HARTA PENINGGALAN SEMARANG, beralamat diJalan Hanoman No. 25, Semarang, yang diwakili oleh Ketuanya: HJ.
    Bahwa Penggugat dalam perkara ini adalah Balai Harta Peninggalan yangbertindak selaku Kurator Harta Pailit, yang mewakili Debitur Suharsono.Suharsono pasti bukan Kreditur, malah justru dialah Debitur dalam Harta Pailit ;Sekalipun Penggugat (Balai Harta Peninggalan) memiliki kepentingan,namun Penggugat bukan Kreditur malah justru Debitur dalam harta pailitoleh karena itu Penggugat tidak mempunyai hak untuk mengajukan gugatanActio Pauliana ;6.
    Harta Peninggalan Semarang danmemberikan kuasa kepada Mustofa Kamal, SH., yang dijadikan dasargugatan ini ;Bahwa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang adalah tidakberhak dan tidak berwenang mengadili Tergugat Il dan Tergugat Illkhususnya (dalam perkara ini), karena Tergugat Il dan Tergugat Ill adalahorang yang tidak dinyatakan Pailit dalam kualitas Tergugat II dan TergugatIll sebagai penjual ;Bahwa sebagai penjual tanah dan bangunan yang terletak di JalanDiponegoro No.10, Cepu sebagaimana
    Karena tidak dicantumkan dalamsurat gugatan apa Penggugat, Kurator atau Balai Harta Peninggalan? maumengembalikan uang hasil jual beli ??? Akan tetapi yang pasti Tergugat IIdan Tergugat Ill berkeberatan dan menolak untuk membayar pengembalianHal.8 dari 25 hal.Put.No.018PK/Pdt.Sus/2007uang jual beli ;NE BIS IN IDEM.bahwa dalam perkara ini yang diajukan di Pengadilan Niaga Semarangadalah nebis in idem, dengan tiga perkara yang telah diajukan dan diputusoleh Pengadilan Negeri Blora.
    Harta Peninggalan atau orang perseorangan yangdiangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta DebitorPailit dibawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan undangundang ini ;Tugas Penggugat (Balai Harta Peninggalan) adalah mengurus danmembereskan harta milik Debitur Pailit.