Ditemukan 54913 data
77 — 28
17-G-2015-PTUN-BL
121 — 36
20/G/2010/PTUN-BL
September 2010, tentang Penetapan LolosDissmisal ; Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tata UsahaNegara Bandar Lampung Nomor : 20/PEN/2010/PTUN/BL tanggal25 September 2010, tentang Penunjukkan Majelis Hakimyang memeriksa, memutus dan menyelesaikan Sengketa TataUsaha Negara ini ; Telah membaca Penetapan Ketua Majelis HakimPengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung Nomor20/PEN PP/2010/PTUN/BL tanggal 28 September 2010, tentangpenentuan hari Pemeriksaan Persiapan dalam Sengketa TataUsaha Negara
tersebut ; Telah membaca Penetapan Ketua Majelis HakimPengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung Nomor20/PEN HS/2010/PTUN/BL tanggal 25 Nopember 2010 tentangPenentuan Hari Persidangan ; Telah meneliti surat surat bukti serta mendengarketerangan saksi yang diajukan kedua belah pihak dalamsengketa ini;TENTANG DUDUK SENGKETANYA :Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannyatertanggal 22 September 2010,yang diterima dan didaftar dalam register perkara padaKepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara
104 — 49
37-G-2015-PTUN-BL
100 — 39
M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding Penggugat/Pembanding- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung Nomor: 11/G/2011/PTUN-BL tanggal 27 Oktober 2011 yang dimohonkan banding;- Menghukum Penggugat/Pembanding membayar biaya perkara pada tingkat banding Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
199 — 67
33/G/2017/PTUN-BL
476 — 417
7-G-2017-PTUN-BL
97 — 64
28-G-2013-PTUN-BL
111 — 47
12-G-2013-PTUN-BL
88 — 43
18-G-2014-PTUN-BL
175 — 79
29-G-2015-PTUN-BL
156 — 87
4-G-2017-PTUN-BL
90 — 36
26-G-2015-PTUN-BL
118 — 50
5/G/2016/PTUN-BL
229 — 92
5-G-2015-PTUN-BL
79 — 60
2-G-2014-PTUN-BL
122 — 43
3/G/2013/PTUN-BL
136 — 44
2-G-2017-PTUN-BL
98 — 35
6-G-2015-PTUN-BL
Teluk Betung Bandar Lampung , berdasarkan SuratKuasa Khusus Tanggal 9 Maret 2015 ; Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung tersebut : Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara BandarLampung Nomor : 6/PENDIS/2015/PTUNBL Tanggal 24 Pebruari 2015Tentang Penetapan Lolos Dissmisal ; Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara BandarLampung Nomor : 6/PENMH/2015/PTUN BL Tanggal 24 Pebruari 2015Tentang Penunjukan Hakim yang memeriksa, memutus dan menyelesaikanperkara ini
183 — 488
M E N G A D I L IDALAM PENUNDAAN :- Menguatkan Penetapan Penundaan Nomor 25/G/2013/PTUN-BL tanggal 6 Desember 2013 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung; -.
25-G-2013-PTUN-BL
131 — 37
12-G-2012-PTUN-BL