Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-04-2012 — Putus : 05-06-2012 — Upload : 07-05-2013
Putusan PN LARANTUKA Nomor 37 /PID.B/2012/PN.LTK
Tanggal 5 Juni 2012 — - BLASIUS BALE NAEN als BALE
2318
  • - BLASIUS BALE NAEN als BALE
    Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkarasebesar Rp. 1.000, (Seribu rupiah).Setelah mendengar pembelaan secara lisan yang disampaikan olehterdakwa yang pada pokoknya mohon keringananhukuman)Setelah mendengar replik dari Penuntut Umum yang secara lisanmenyatakan tetap pada tuntutannya dan duplik secara lisan dariterdakwa yang menyatakan tetap pada pembelaannyaMenimbang bahwa, terdakwa dihadapkan ke depan persidangandengan dakwaan sebagai berikut DAKWAAN :PRIMAIRBahwa terdakwa BLASIUS
    BALE NAEN als BALE pada hari Jumattanggal 03 Pebruari 2012 sekitar pukul 18.15 Wita atau setidaktidaknyapada waktu lain dalam bulan Pebruari tahun 2012 bertempat di Rumahterdakwa BLASIUS BALE NAEN als BALE di Kelurahan pohon Bao,Kecamatan Larantuka, K abupaten Flores Timur atau setidaktidaknya padatempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriLarantuka, tanpa mendapat ijin, dengan sengaja menawarkan ataumemberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagaipencarian
    EDWARD WATU anggota Tim Buser Polres FloresTimur, pada saat saksi AGUSTINUS TULU WUNGUBELEN sedang diinterogasi,ada telepon masuk ke HP saksi AGUSTINUS TULU WUNGUBELEN dan ternyatayang menelpon adalah terdakwa BLASIUS BALE NAEN als BALE yangmeminta saksi AGUSTINUS TULU WUNGUBELEN untuk datang ke rumahterdakwa untuk mengambil rekapan hasil penjualan kupon putih/ togel olehterdakwa.