Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-10-2015 — Putus : 11-11-2015 — Upload : 28-03-2016
Putusan PN SEKAYU Nomor 748/PID.SUS/2015/PN SKY
Tanggal 11 Nopember 2015 — HERIYANTO BIN WILSON, SUSANTO BIN MUJIONO, MAROSIN BIN AHYUDIN, BOBI BIN KARSO
3706
  • BOBI BIN KARSO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "DENGAN SENGAJA MEMBAWA ALAT-ALAT YANG LAZIM DIGUNAKAN UNTUK MENEBANG POHON DIDALAM HUTAN TANPA IZIN PEJABAT YANG BERWENANG;2.
    HERIYANTO BIN WILSON, SUSANTO BIN MUJIONO, MAROSIN BIN AHYUDIN, BOBI BIN KARSO
    Nama lengkap : BOBI BIN KARSO;Tempat lahir : Rantau Kasau (Tanjung Jabung Timur);Umur/Tanggal lahir : 32 Tahun/ Tahun 1983;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Rt. 09 Dusun Ill Desa Muara MerangKec.Bayung Lencir Kab.
    Heriyanto Bin Wilson bersamasama denganTerdakwa II Susanto Bin Mujiono, Terdakwa III Marosin Bin Ahyudin,dan ferdakye IV Bobi Bin Karso ae eo secara Eel dan perwenang eebagaimanal diatur dan diancam a dalam Pasal 84 ee(1) Jo Pasal 12 huruf F UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang PencegahanPemberantasa Perusakan Hutan sebagaimana dalam dakwaan kesatukami;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I.
    Heriyanto Bin Wilson bersamasama dengan Terdakwa Il Susanto Bin Mujiono, Terdakwa Ill MarosinBin Ahyudin, dan Terdakwa IV Bobi Bin Karso berupa pidana penjaraselama 1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan dengan dikurangi selamaTerdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwatetap dalam tahanan dan denda Rp.250.000.000, (dua ratus lima puluh ribunia) Subsidair 2 (dua) bulan Penjara;3.
    Bin KARSO pada hari Jumat Tanggal 07Agustus tahun 2015 Sekira Pukul 11.00 Wib atau pada suatu waktu pada BulanAgustus Tahun 2015 bertempat di Areal Kawasan Hutan Produksi Distrik BuringDusun Ill Pancoran Desa Muaran Merang Kec.
    Bobi Bin Karso pada hari JumatTanggal 07 Agustus tahun 2015 Sekira Pukul 11.00 Wib atau pada suatu waktupada Bulan Agustus Tahun 2015 bertempat di Areal Kawasan Hutan ProduksiDistrik Buring Dusun Ill Pancoran Desa Muaran Merang Kec.