Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-04-2016 — Putus : 31-05-2016 — Upload : 06-09-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 396/Pid.Sus/2016/PN BDG
Tanggal 31 Mei 2016 — BUDI PRATAMA BIN EDI JUNAEDI
10551
  • M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa BUDI PRATAMA Bin EDI JUNAEDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama, dakwaan kedua dan dakwaan ketiga Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum; Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan; Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabat; Menetapkan barang
    BUDI PRATAMA BIN EDI JUNAEDI
    Menjatuhkan pidana pada diri Terdakwa Budi Pratama bin Edi Junaedi tersebutdiatas dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun) dengan dikurangi selamaterdakwa dalam masa tahanan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satumilyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara, dengan perintah supaya terdakwatetap dalam tahanan:3.
    tersebut melakukanpenangkapan terhadap BUDI PRATAMA Bin EDI JUNAEDI, di rumah yangberalamatkan di Kp.
    PRATAMA Bin EDI JUNAEDI, di Kp.Babakan Cianjur Rt.03/Rw.28, Kel.
    PRATAMA bin EDI JUNAEDI tidak terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalamdakwaan pertama, dakwaan kedua dan dakwaan ke tiga Penuntut Umum:2.
Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2276 K/PID.SUS/2016
Budi Pratama Bin Edi Junaedi
3221 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Budi Pratama Bin Edi Junaedi
    PUTUSANNomor 2276 K/Pid.Sus/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara pidana khusus pada tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : BUDI PRATAMA Bin EDI JUNAEDI;Tempat lahir : Cirebon;Umur / tanggal lahir = : 22 tahun /02 November 1994:Jenis kelamin : Lakilaki:Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Kp. Babakan Cianjur Rt.03/Rw.28, Kel.Nagasari, Kec.
    PRATAMA Bin EDI JUNAEDI, dirumah yang beralamatkan di Kp.
    tersebutmelakukan penangkapan terhadap BUDI PRATAMA Bin EDI JUNAEDI, dirumah yang beralamatkan di Kp.
Putus : 15-04-2014 — Upload : 07-05-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 264 K/Pid.Sus/2014
Tanggal 15 April 2014 — BUDI PRATAMA Bin EDI JUNAEDI
5643 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BUDI PRATAMA Bin EDI JUNAEDI
    PUTUSANNo. 264 K/Pid.Sus/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :NamaTempat lahirUmut/Tanggal lahirJenis kelaminKebangsaanTempat tinggalKelurahanKabupatenAgamaPekerjaan: BUDI PRATAMA Bin EDI JUNAEDI;: Cirebon;: 18 Tahun 2 Bulan /2 Nopember 1994;Terdakwa berada dalam tahanan :: Laki Laki;: Indonesia;: Kampung Babakan Cianjur RtNagasari Kecamatan, KarawangKarawang;
    No. 264 K/Pid.Sus/2014PP/2014/MAtanggal 12 Maret2014, Terdakwadiperintahkanuntuk ditahanpaling lama 30(tiga puluh) hari,terhitung mulaitanggal 9 April2014;11 BerdasarkanPenetapan KetuaMahkamah Agungu.b Ketua MudaPidanaNo.474/2014/S.121.Tah.Sus/PP/2014/MAtanggal 12 Maret2014, Terdakwadiperintahkanuntuk ditahanpaling lama 30(tiga puluh) hari,terhitung mulaitanggal 9 Mei2014;yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Karawang karena didakwa :Kesatu :Bahwa Terdakwa BUDI PRATAMA BIN EDI JUNAEDI
    PRATAMA BIN EDI JUNAEDI pada hari Sabtutanggal yang sudah tidak diingat bulan Januari tahun 2013 sekira jam 01.00 Wib , atausetidaktidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2013bertempat di Jalan Martadinata Kampung Adiarsa Kelurahan Adiarsa Barat KecamatanKarawang Barat Kabupaten Karawang, atau setidaktidaknya pada suatu tempat lainyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang, dengansengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan
    PRATAMA BIN EDI JUNAEDI pada hariMinggu tanggal 10 maret 2013 sekira jam 07.00 Wib , atau setidaktidaknya padawaktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2013 bertempat di KampungbabakanCianjur Rt.03/028 KelurahanNagasari KecamatanKarawang Barat, atau setidaktidaknyapada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriKarawang, membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikendakiorang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untukmemastikan
    Krw tanggal 30 September 2013 yang amar lengkapnya sebagai berikut :1Menyatakan Terdakwa BUDI PRATAMA BIN EDI JUNAEDI, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHANDENGANNYA YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu denganpidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dan denda sebesar Rp.60.000.000, (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila dendatersebut tidak dibayar maka diganti dengan