Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-05-2014 — Putus : 14-08-2014 — Upload : 24-07-2015
Putusan PN SEKAYU Nomor 336/Pid.Sus/2014/PN.SKY
Tanggal 14 Agustus 2014 — CHANDRA WIDANA Bin MUHAMAD BASYIR
225
  • Menyatakan Terdakwa CHANDRA WIDANA Bin MUHAMAD BASYIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (Empat) Tahun dan Denda sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman pidana selama 1 (satu) bulan Penjara;3.
    CHANDRA WIDANA Bin MUHAMAD BASYIR
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sekayu yang mengadili perkara pidana pada tingkatpertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa:Nama : CHANDRA WIDANA Bin MUHAMAD BASYIR;Tempat Lahir : Sekayu (Musi Banyuasin) ;Umut/T gl. Lahir : 29 Tahun / 05 Mei 1985 ;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat T inggal : Jl. PalembangBetung, Lubuk Karet Kab.
    Menyatakan Terdakwa CHANDRA WIDANA Bin MUHAMAD BASYIR telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMenjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama : 4 (Empat) Tahun dan Denda sebesar Rp.800.000.000, (Delapan Ratus Juta Rupiah), apabila denda tersebuttidak dibayar, maka diganti dengan hukuman pidana selama 1 (satu)bulan Penjara;3.