Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-05-2017 — Putus : 14-09-2017 — Upload : 20-03-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 69/Pid.Sus-TPK/2017/PN .Jkt.Pst
Tanggal 14 September 2017 — D. SIDHI WIDYAWAN
27075
  • MENGADILI : Menyatakan Terdakwa D. SIDHI WIDYAWAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa D. SIDHI WIDYAWAN dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa D. SIDHI WIDYAWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa D.
    SIDHI WIDYAWAN dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan Terdakwa D.
    SIDHI WIDYAWAN tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan barang bukti berupa : sebagaimana terlampir dalam berkas putusan; Membebankan Terdakwa D. SIDHI WIDYAWAN membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
    D. SIDHI WIDYAWAN
    Menimbang, bahwa berdasarkan Tupoksi Terdakwa D. Sidhi Widyawan diatas, menurut Majelis Hakim Terdakwa D. Sidhi Widyawan dapat dikualifisirsebagai orang perorangan sebagaimana dimaksud dalam unsur setiap orangdalam Pasal 3;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa D.
    Bahwa Terdakwa D. Sidhi Widyawan telah membenarkan nama danidentitasnya sebagaimana termaktub dalam Surat Dakwaan Jaksa PenuntutUmum Nomor Reg. Perkara: PDS10/0.1.14/Ft.1/04/2017 tanggal 25 April2017 yang dibacakan dalam persidangan tanggal 10 Mei 2017:2. Bahwa Terdakwa D. Sidhi Widyawan, selaku Direktur Pemasaran PT.Pertamina Patra Niaga mempunyai Tupoksi sebagai berikut:a.
    Bahwa Terdakwa D. Sidhi Widyawan memahami dengan jelas apa yangdidakwakan kepadanya:4. Bahwa Terdakwa D. Sidhi Widyawan dalam keadaan sehat jasmani danrohani, yang mampu mempertanggungjawabkan atas perbuatan yangdidakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum di atas, maka menurutMajelis Hakim unsur setiap orang dalam dakwaan a quo adalah Terdakwa D.Sidhi Widyawan, dengan demikian unsur setiap orang sudah terpenuhi dan adadalam diri Terdakwa:Ad. 2.
    Sidhi Widyawan, dijatuhipidana, berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP maka Terdakwa, dibebankanuntuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amarputusan,Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa D.
    Menyatakan Terdakwa D. Sidhi Widyawan tidak terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa D. Sidhi Widyawan dari Dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa D. Sidhi Widyawan telah terbukti secara sah danmeyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secarabersamasama;Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa D.
Putus : 29-07-2019 — Upload : 26-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 188 PK/Pid.Sus/2019
Tanggal 29 Juli 2019 — D. SIDHI WIDYAWAN;
263137 Berkekuatan Hukum Tetap
  • D. SIDHI WIDYAWAN;
    Menyatakan Terdakwa D. Sidhi Widyawan tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP;2. Menyatakan Terdakwa D.
    Sidhi Widyawan terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 3 juncfo Pasal 18 UndangUndang Nomor31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) kKe1 KUHP;3. Menjatuhkan pidana terhadap D. Sidhi Widyawan dengan pidana penjaraselama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratusjuta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;4.
    Menyatakan Terdakwa D. Sidhi Widyawan tidakterbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimanadalam dakwaan primair;2. Membebaskan Terdakwa D. Sidhi Widyawan dari dakwaan primair tersebut;Hal. 2 dari 28 Hal. Putusan Nomor 188 PK/Pid.Sus/2019. Menyatakan Terdakwa D. Sidhi Widyawan telah terbukti secara sah danmeyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsisecara bersamasama;. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa D.
    Memerintahkan agar Terdakwa D. Sidhi Widyawan tetap berada dalamtahanan,. Menetapkan barang bukti berupa :1. Laporan Keuangan Konsolidasian PT. Pertamina (Persero) danAnak Perusahaan 31 Desember 2010 dan 2009 yang dibuat olehKantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana & Rekan tanggallaporan 21 April 2011 yang ditandangani oleh Dwi Wahyu Daryoto,M.Si., Ak., CPA., Nomor Izin Akuntan Publik 04.1.0940.2. Asli Laporan Keuangan Konsolidasian PT.
    Putusan Nomor 188 PK/Pid.Sus/2019MENGADILI Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana D. SIDHI WIDYAWAN tersebut; Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebuttetap berlaku; Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya pada pemeriksaanpeninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Senin, tanggal 29 Juli 2019 oleh Prof. Dr.
Register : 26-10-2017 — Putus : 19-12-2017 — Upload : 09-02-2018
Putusan PT JAKARTA Nomor 37/PID.SUS-TPK/2017/PT.DKI
Tanggal 19 Desember 2017 — D. SIDHI WIDYAWAN
252114
  • MENGADILI :- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Penasihat Hukum Terdakwa ;- Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 69/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 14 September 2017 sekedar tentang lamanya terdakwa dijatuhi pidana;- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa D.
    SIDHI WIDYAWAN dengan pidana penjara selama 7 tahun dan menguatkan putusan untuk selain dan selebihnya;- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;- Menetapkan barang bukti berupa :1. Laporan keuangan konsolidasian PT. Pertamina (Persero) dan Anak Perusahaan 31 Desember 2010 dan 2009 yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana & Rekan tanggal laporan 21 April 2011 yang ditandangani oleh Dwi Wahyu Daryoto, M.Si, Ak., CPA No. Izin Akuntan Publik : 04.1.0940. 2.
    Total EP, yang ditandatangani oleh D Sidhi Widyawan (Direktur Marketing dan Pengembangan Usaha PT. Patra Niaga), ditujukan kepada Vice President Pemasaran BBM Industri & Marine PT. Pertamina (Persero).16. Foto copy legalisir Surat PT. Patra Niaga Nomor : L8PN300.302-2012.134 tanggal 1 Maret 2012 Perihal : Permohonan Perpanjangan Perjanjian Kerjasama Handling PT. Total E&P Indonesie, yang ditandatangani oleh Ferdy Novianto (Direktur Pemasaran PT.
    D. SIDHI WIDYAWAN
    Menyatakan terdakwa D. SIDHI WIDYAWAN tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 55ayat (1) ke 1 KUH Pidana;. Menyatakan terdakwa D.
    Menjatuhkan pidana terhadap D. SIDHI WIDYAWAN dengan pidana penjaraselama 8 (delapan) tahun. Dan denda sebesar Rp. 100.000.000, (seratusjuta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan;Menetapkan barang bukti nomor urut 1 berupa Laporan keuangankonsolidasi an PT. Pertamina (Persero) dan Anak Perusahaan 31 Desember2010 dan 2009 yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja,Wibisana & Rekan tanggal laporan 21 April 2011 yang ditandangani oleh DwiWahyu Daryoto, M.Si, Ak., CPA No.
    (Sepuluh ribu rupiah)Salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 69/Pid.Sus/TPK/201 7/PN.Jkt.Pst.tanggal 14 September 2017, yang amar selengkapnya sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa D. Sidhi Widyawan tidak terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam Dakwaan Primair;. Membebaskan Terdakwa D. Sidhi Widyawan dari Dakwaan Primair tersebut;. Menyatakan Terdakwa D.
    Memerintahkan agar Terdakwa D. Sidhi Widyawan, tetap berada dalamtahanan;7. Menetapkan barang bukti berupa :1.Laporan keuangan konsolidasian PT. Pertamina (Persero) dan AnakPerusahaan 31 Desember 2010 dan 2009 yang dibuat oleh KantorAkuntan Publik Tanudiredja, Wibisana & Rekan tanggal laporan 21April 2011 yang ditandangani oleh Dwi Wahyu Daryoto, M.Si, Ak.,CPANo. Izin Akuntan Publik : 04.1.0940.Asli Laporan keuangan konsolidasian PT.
    Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa D.
Register : 26-10-2017 — Putus : 19-12-2017 — Upload : 15-07-2020
Putusan PT JAKARTA Nomor 37/PID.TPK/2017/PT DKI
Tanggal 19 Desember 2017 —
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : D. SIDHI WIDYAWAN
264370
  • MENGADILI :

    • Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Penasihat Hukum Terdakwa ;
    • Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 69/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 14 September 2017 sekedar tentang lamanya terdakwa dijatuhi pidana;
    • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa D.
    SIDHI WIDYAWAN dengan pidana penjara selama 7 tahun dan menguatkan putusan untuk selain dan selebihnya;
  • Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa : sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 69/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 14 September 2017;
  • Membebani biaya perkara kepada terdakwa untuk dalam tingkat pengadilan yang dalam perkara tingkat banding sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);

Terbanding/Pembanding/Terdakwa : D. SIDHI WIDYAWAN
Pertamina (Persero)tanggal 12 Januari 2010 perihal Perpanjangan Perjanjian Jual Beli BBMantara Pertamina dan TOTAL dengan layanan VHS ; Bahwa pada bulan Maret 2010, terdakwa D. SIDHI WIDYAWAN selakuDirektur Marketing dan Pengembangan Usaha PT. Patra Niagamenandatangani surat Nomor : L8PN300.3022010.114 tanggal 9 Maret 2010Perihal Penawaran Biaya Service Handling BBM untuk Project PT.
Menyatakan terdakwa D. SIDHI WIDYAWAN tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahunHal. 14 dari 54 hal. Putusan Nomor 37/PID.SUSTPK/2017/PT.DKI.1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 55ayat (1) ke 1 KUH Pidana;Menyatakan terdakwa D.
SIDHI WIDYAWAN terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat(1) ke 1 KUH PidanaMenjatuhkan pidana terhadap D. SIDHI WIDYAWAN dengan pidana penjaraselama 8 (delapan) tahun.
(Sepuluh ribu rupiah)Salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 69/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst.tanggal 14 September 2017, yang amar selengkapnya sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa D. Sidhi Widyawan tidak terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam Dakwaan Primair;Membebaskan Terdakwa D. Sidhi Widyawan dari Dakwaan Primair tersebut;Menyatakan Terdakwa D.
Bahwa dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusannya dalamperkara terdakwa D. SIDHI WIDYAWAN kurang dalam memberikanHal. 32 dari 54 hal. Putusan Nomor 37/PID.SUSTPK/2017/PT.DKI.pertimbangan (Onvoldoende Gemotiveerd) khususnya dalam halhal yangmemberatkan dalam perbuatan terdakwa sehingga dalam putusannya hanyamenjatuhkan selama 5 (lima) tahun kepada terdakwa ;.